Tribun Wiki
Sosok Hasan Nasbi, Founder Cyrus Network Kelahiran Sumatera Barat Loyalis Jokowi
Hasan Nasbi dikenal sebagai pendukung fanatik Jokowi. Ia juga tercatat sebagai founder Cyrus Network
Sosok Hasan Nasbi founder Cyrus Network yang juga loyalis Jokowi
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Hasan Nasbi dikenal sebagai founder lembaga survei Cyrus Network.
Beberapa pihak menyebut, bahwa Hasan Nasbi juga merupakan konsultan politik.
Dalam kancah nasional, Hasan Nasbi juga dikenal sebagai loyalis Presiden RI Jokowi.
Hasan Nasbi pun sempat terlihat mendampingi Jokowi beberapa hari lalu saat berkunjung ek Sumatera Selatan.
Baca juga: Sosok Henry Indraguna, Pengacara Politisi Golkar Ditangkap Terkait Dugaan Pelat Palsu DPR RI
Bahkan, Hasan Nasbi juga disebut sempat diajak Prabowo Subianto untuk memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 2 itu pada Pemilu 2024 kemarin.
Hasan Nasbi disebut bergabung dalam 'Kopi Pagi', wadah relawan pemenangan Prabowo-Gibran.
Sosok Hasan Nasbi
Dilansir dari Bangka Pos, Hasan Nasbi merupakan pria kelahiran Bukittinggi, Sumatera Barat pada 1979.
Sebelum mendirikan Cyrus Network, Hasan Nasbi berkecimpung di dunia media.
Ia sempat menjadi wartawan Kompas pada 2005-2006.
Baca juga: Sosok Anggun Supriadi yang Nekat Ngegas Nikita Mirzani, Pilih Blok Medsos Usai di DM Nyai
Kariernya berlanjut dengan bergabung dengan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia sebagai peneliti dari tahun 2006 hingga 2008.
Nama Hasan Nasbi makin mentereng sejak ia menjadi pendukung fanatik pasangan Joko Widodo dan Ahok saat Pilgub DKI Jakarta 2012.
Hasan dikenal publik sebagai sosok yang kerap mengkritik Anies Baswedan.
Ia pernah menyulut debat panas di media sosial kala menyinggung soal ambisi Anies Baswedan untuk melenggang ke Pilpres 2024.
Taruhan Alphard
Bahkan Hasan Nasbi pernah sesumbar bahwa dirinya bertaruh mobil Alphard jika Anies Baswedan berhasil mencalonkan diri sebagai calon presiden di Pilpres 2024.
Sebab kala ia membuat taruhan tersebut, Hasan yakin betul bahwa Anies akan gagal nyapres.
Baca juga: Sosok dan Biodata Bripda Iqbal Mustofa, Anggota Densus 88 Diduga Suruhan Jenderal B Kuntit Jampidsus
"Alhamdulillah sudah ada die hard Mas Anies yang japri saya buat salaman. Satu salaman pake Alphard baru dan satu salaman pake Alphard second," cuit Hasan lewat akun Twitter, @datuakrajoangek Sabtu (25/6/2022) silam.
Hasan kini harus memenuhi janjinya tersebut lantaran Anies Baswedan telah resmi mendaftarkan dirinya bersama calon wakilnya, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke KPU, Kamis (19/10/2023).
Pengakuan Hasan Nasbi, Mobil taruhannya tersebut sudah dia berikan.
Diperiksa Saksi Kasus Korupsi
Hasan Nasbi pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan pasar di Cimahi, Jawa Barat.
Dia diperiksa untuk tersangka Mochamad Itoc Tochija, suami wali kota nonaktif Cimahi, Atty Suharti Tochija.
"Hasan Nasbi, CEO PT Cyrus Nusantara diperiksa untuk tersangka MIT (Mochamad Itoch Tochija)," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2016).
Baca juga: Sosok Inara Rusli, Eks Istri Virgoun Kini Digosipkan Jalin Hubungan dengan Ivan Gunawan
Belum diketahui secara pasti apa kaitan Hasan dalam kasus dugaan suap yang menjerat suami-istri pemimpin dinasti di Kota Cimahi itu.
Nama Hasan sebelumnya disebut-sebut menerima uang dari pengembang reklamasi di Pantai Utara Jakarta hingga Rp30 miliar terkait dengan Teman Ahok.
Namun, Hasan membantah telah menerima kucuran uang tersebut.
Seperti diketahui, dalam kasus suap ini empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni wali kota nonaktif Cimahi Atty Suharti beserta suaminya, Mochammad Itoc Tochija, Triswara Dhani Barata, dan Hendriza Soleh Gunadi.
Baca juga: Sosok Reynhard Saut Poltak Silitonga, Eks Dir Narkoba Polda Sumut Kini Sandang Bintang 3
Atty dan Itoc dijanjikan uang Rp6 miliar oleh Triswara dan Hendriza.
Uang tersebut untuk meloloskan proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017. Nilai proyek pasar itu mencapai Rp57 miliar.
Atty dan Itoc dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.