Breaking News

Viral Medsos

KONDISI Pegi Setiawan di Tahanan Diungkap Kuasa Hukumnya, Benarkah Dipindahkan ke Nusakambangan?

Hal itu dikarenakan adanya kabar yang beredar bahwa Pegi akan dipindah ke penjara yang berada di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Editor: AbdiTumanggor
Instagram
Pegi dikabarkan akan dipindahkan ke Nusakambangan 

Polisi juga terus menggali keterangan, demi menemukan titik terang dalam kasus kematian sejoli Vina dan Eky.

Penyidik Polda Jabar memeriksa tiga rekan Pegi, dan menyita  sejumlah ponsel demi menguak keberadaan Pegi Setiawan saat kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu.

Usai enam jam diperiksa, kuasa hukum para saksi menyebut  selain memeriksa rekan Pegi, penyidik juga menyita  ponsel 2 saksi yakni Suharsono dan Suparman.

Kesaksian Saksi Kunci Lemah

Ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menilai keterangan saksi kunci bernama Aep yang mengaku melihat pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam, sangat lemah.

Jamin menyoroti pernyataan Aep yang mengaku melihat pembunuhan Vina dan Eky, tapi tidak mengetahui detailnya seperti apa.

Menurut dia, jika memang benar mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut, seharusnya Aep sebagai saksi kunci, bisa mengetahui persis siapa saja orang yang terlibat dan apa saja yang dilakukan dalam pembunuhan Vina dan Eky.

“Ini keterangannya harus tepat, jangan cuma mengatakan bahwasanya saya melihat tapi saya tidak tahu selanjutnya apa yang dia lakukan,” kata Jamin dalam Kompas Petang yang disiarkan Kompas TV pada Jumat (31/5/2024).

Dia menilai pembuktian terhadap keterangan Aep sangat lemah. Bagi jaksa penuntut umum, akan sangat sulit untuk meyakinkan hakim bahwa Pegi Setiawan adalah pelaku utamanya.

Apalagi, lanjut Jamin, jika yang terjadi justru sebaliknya yaitu ternyata Aep tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi.

“Nah, ini justru yang bisa membuktikan kalau tidak ada keterlibatan Pegi Setiawan dalam tindak pidana (pembunuhan Vina dan Eky),” ujarnya.

Menurut Jamin, hal ini perlu menjadi perhatian penyidik kepolisian untuk bisa membuktikan kebenaran faktanya. 

Ia pun menilai untuk melibatkan Pegi dalam kasus ini pun cukup sulit karena waktu kejadiannya sudah berlangsung cukup lama yaitu hampir 8 tahun yang lalu.

Jamin mengatakan sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka, pihak kepolisian seharusnya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Alat bukti itu bisa berdasarkan keterangan para terpidana yang telah divonis sebelumnya dalam putusan pengadilan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved