Sumut Terkini
Dalang Kecelakaan Beruntun Tewaskan 6 Orang di Raya Siap Disidangkan Perdana Lusa
Penahanan diperpanjang sekali oleh penuntut umum dan dua kali oleh Hakim Pengadilan Negeri Simalungun.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kejaksaan Negeri Simalungun telah mendaftarkan perkara kecelakaan lalu lintas beruntun dengan terdakwa Dedi Setiadi Maret Tampubolon ke Pengadilan Negeri Simalungun. Dedi, dalang kecelakaan beruntun di Raya ini akan disidangkan Rabu (5/6/2024) lusa.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Edison S Situmorang mengatakan bahwa perkara ini didaftarkan pada Kamis (30/5/2024) lalu dengan nomor perkara 171/Pid.Sus/2024/PN Sim.
‘’Jaksa Penuntut Umum yang ditugaskan adalah Barry Sugiarto. Rabu lusa disidangkan,” kata Edison kepada reporter Tribun-medan.com, Senin (3/6/2024).
Penahanan Dedi Setiadi sendiri beberapa kali diperpanjang sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan diperpanjang sekali oleh penuntut umum dan dua kali oleh Hakim Pengadilan Negeri Simalungun.
Sebagaimana diketahui, Dedi merupakan orang yang paling bertanggung jawab lantaran truk bermuatan air mineral galon menghantam sejumlah kendaraan di Pamatang Raya.
Dedi yang terkonfirmasi positif narkoba menyebut kendaraannya mengalami rem blong.
Kala itu, Dedy yang merupakan sopir Truk Box Mitsubishi Tronton BK 9957 CE menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Raya Siantar - Seribudolok tepatnya di Kecamatan Pamatang Raya, Rabu (24/1/2024).
Truk melintas dari Depot Air di Tanah Karo menuju ke arah Pematang Siantar melalui Kecamatan Pamatang Raya.
Truknya saat itu memiliki muatannya mencapai 40 ton galon air milik PT Tirta Sibayakindo, salah satu perusahaan air mineral tersohor tanah air.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Mutasi Pangdam I BB dari Mayjen Rio Firdianto ke Mayjen Hendy Antariksa |
|
|---|
| Miliki Sabu, 2 Warga Desa Martelu Digelandang ke Mapolres Tanah Karo, Satu di Antaranya Diduga PNS |
|
|---|
| DPRD Singgung Misi 3 Juta Rumah, Soal Pengembangan Kota Siantar Kontra dengan Luas Sawah Dilindungi |
|
|---|
| Disnaker Tunggu Permenaker untuk Susun Usulan UMK Pematangsiantar Tahun 2026 |
|
|---|
| Pesan Terakhir Arjuna Tamaraya Sebelum Dianiaya di Masjid Agung Sibolga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.