Pilkada Sumut 2024

KPU Tetapkan 25.059 TPS untuk Pilkada Sumut, Bakal Rekrut 41.406 Pantarlih, Ini Syaratnya

persyaratan menjadi Pantarlih seperti, warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
Freepik
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah serentak 2024.


Komisioner KPU Sumut Robby Effendy mengatakan ada pun jumlah TPS yang tersebar di Sumut sebanyak 25.059.


"Untuk TPS sudah ditetapkan 25.059 yang tersebar di seluruh wilayah di Sumut," kata Robby kepada tribun, Senin (3/6/2024). 


Selain penetapan TPS, KPU kata Robby juga akan melakukan rekruitmen Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih). 

Komisioner KPU Sumut Robby Effendy saat diwawancarai tribun-medan beberapa waktu.
Komisioner KPU Sumut Robby Effendy saat diwawancarai tribun-medan beberapa waktu. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)


Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, ada pun persyaratan menjadi Pantarlih seperti, warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.

Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih. Mampu secara jasmani dan rohani.
 
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dalam hal ini, apabila persyaratan berpendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan. 


Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu. 


"Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Dengan demikian Pantarlih memiliki masa kerja 1 bulan," kata Robby. 

 


Dan berikut adalah tahapan pendaftaran Pantarlih

 


Pengumuman pendaftaran: 5 - 9 Juni 2024.


Penerimaan Pendaftaran: 5 - 12 Juni 2024.


Penelitian Administrasi: 6 - 13 Juni 2024.


Pengumuman Hasil Seleksi: 14 - 16 Juni 2024.


Pemetaan TPS: 17 - 22 Juni 2024.


Penetapan Nama Hasil Seleksi: 23 Juni 2024.


Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024

 

 


Berikut jumlah kebutuhan Pantarlih Kabupaten dan Kota. 


1.Kabupaten Asahan: 2.187 orang
2. Kabupaten Batu Bara: 1.281 orang
3. Kabupaten Dairi: 912 orang
4. Kabupaten Deli Serdang: 5.219 orang
5. Kabupaten Humbang Hasundutan: 543 orang
6. Kabupaten Karo: 1.140 orang


7. Kabupaten Labuhanbatu: 1.316 orang
8. Kabupaten Labuhanbatu Utara: 1.062 orang
9. Kabupaten Labuhanbatu Selatan: 892 orang
10. Kabupaten Langkat: 2.956 orang


11. Kabupaten Mandailing Natal: 1.267 orang
12. Kabupaten Nias: 423 orang
13. Kabupaten Nias Barat: 271 orang
14. Kabupaten Nias Selatan: 993 orang
15. Kabupaten Nias Utara: 413 orang
16. Kabupaten Padang Lawas: 712 orang

 


17. Kabupaten Padang Lawas Utara: 781 orang
18. Kabupaten Pakpak Bharat: 145 orang
19. Kabupaten Samosir: 392 orang
20. Kabupaten Serdang Bedagai: 1.871 orang
21. Kabupaten Simalungun: 2.732 orang


22. Kabupaten Tapanuli Selatan: 918 orang
23. Kabupaten Tapanuli Tengah: 984 orang
24. Kabupaten Tapanuli Utara: 889 orang
25. Kabupaten Toba: 601 orang
26. Kota Binjai: 788 orang

 


27. Kota Gunungsitoli: 375 orang
28. Kota Medan: 6.607 orang
29. Kota Padangsidimpuan: 639 orang
30. Kota Sibolga: 274 orang
31. Kota Tanjung Balai: 472 orang
32. Kota Tebing Tinggi: 536 orang
33. Kota Pematangsiantar: 815 orang

(cr17/tribun-medan.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved