Tribun Wiki

Pendaftaran PPDB Sumut 2024 Tahap 2 Jenjang SMA dan SMK Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

Bagi orang tua dan siswa, saat ini pendaftaran PPDB Sumut 2024 tahap 2 sudah dibuka. Pendaftaran dibuka pada 3-8 Juni 2024

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Puluhan siswa mengikuti ujian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online, di SMA Negeri 2 Medan, Senin (17/6/2019). Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut menerapkan pelaksanaan PPDB tahun 2019 dengan sistem online dan sistem zonasi untuk mutu pendidikan serta mendekatkan satuan pendidikan dengan tempat tinggal peserta didik. 

c. Jalur Prestasi Nilai Rapor; dan

d. Jalur Prestasi Lomba Akademik dan Non Akademik.

2. Tahap II, Jalur Zonasi.

Berikut syarat semua jalur PPDB Sumut 2024 yang perlu diperhatikan orangtua dan siswa:

Ketentuan daftar jalur Afirmasi di PPDB Sumut 2024 antara lain:

1. Seleksi/jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;

2. Daya tampung seleksi jalur afirmasi sebesar 20 persen dari daya tampung sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu paling sedikit 17 persen, dan penyandang disabilitas paling banyak 3 persen);

3. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui seleksi jalur afirmasi pada SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi;

4. Calon peserta didik baru SMK hanya memilih 1 kompetensi keahlian dan calon peserta didik baru SMA hanya memilih 1 sekolah yang dituju;

5. Seleksi/jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:

a. Bukti keikusertaan program penanganan keluarga tidak mampu dan/atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau dapat dilihat melalui situs:https://pip.kemdikbud.go.id/:

b. Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui: https://dtks.kemensos.go.id/

c. Program bantuan Pemerintah Daerah Iainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

6. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan siap diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

7. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

8. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

9. Calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas diperuntukkan bagi calon peserta didik kategori disabilitas ringan yaitu tuna wicara, dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa serta telah menyelesaikan pendidikan SMP atau SMPLB;

10. Layanan bagi penyandang disabilitas diprioritaskan pada sekolah yang sudah ditunjuk sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, sedangkan sekolah Iain dapat menerima calon peserta didik baru sesuai layanan yang ada;

11. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;

12. Dalam hal daya tampung jalur/seleksi afirmasi belum terpenuhi, maka sisa daya tampung afirmasi dimasukkan ke dalam daya tampung seleksi nilai rapor untuk SMK dan sisa daya tampung untuk SMA melalui jalur zonasi;dan

13. Seleksi jalur Afirmasi di kecualikan untuk 6 (enam) Siswa SMAN 1 Medan dan 4 ( siswa) SMKN 1 Percut Seituan Deliserdang untuk Afirmasi Daerah Khusus sesuai dengan surat kepala Pusat Layanan Pembiayaan Kemendikbudristek dan surat rekomendasi Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tentang Sekolah Penyelenggara Program Beasiswa ADEM.

Berikutnya adalah ketentuan jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

1. Seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA, terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/wali, Anak Guru Tenaga Kependidikan.
2. Kuota seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orangtua/wali paling sedikit 3 persen dan Anak Guru tenaga Kependidikan paling banyak 2 persen. Calon peserta didik baru seleksi/jalur Pindah Tugas Orangtua/wali dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan pada SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi;
3. Seleksi/jalur Pindah Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru
yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:
a. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan;
b. Surat keterangan pindah domisili orangtua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh dinas Dukcapil
c. Surat penugasan maksimal berlaku 1 (satu) tahun; dan
4. Seleksi/jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tuanya berstatus Guru/tenaga Kependidikan baik PNS maupun non-PNS di tempat bertugas yang sama dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah;
5. Seleksi Jalur Pindah Tugas Orang tua/wali, calon peserta didik baru SMK hanya
memilih 1 (satu) kompetensi keahlian dan untuk SMA hanya memilih I (satu) sekolah;
6. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
7. Dalam hal terdapat sisa kuota seleksi/jalur pindah tugas orang tua/wali, maka sisa
kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada seleksi/jalur anak guru/tenaga
kependidikan; dan
8. Dalam hal kuota seleksi/jalur pindah tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa
kuota dimasukkan dalam kuota seleksi/jalur prestasi berdasarkan nilai rapor untuk
SMK dan untuk SMA dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.

Ketentuan jalur Prestasi di PPDB Sumut 2024:

1. Daya tampung jalur prestasi nilai akademik SMA sebanyak 25 persen dari daya tampung sekolah terdiri dari Jalur Prestasi Nilai Rapor 20 persen, Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5 persen terdiri dari Akademik 2 persen dan Prestasi Hasil Lomba Non Akademik 3 persen.

2. Daya tampung Seleksi Prestasi Hasil Lomba untuk SMK sebanyak 5 persen terdiri dari Hasil Lomba Akademik 2 persen dan Hasil Lomba Non-Akademik 3 persen.

3. Jalur Prestasi untuk SMA, terdiri dari:

a. Hasil Nilai Rapor Semester 1 sampai dengan 5;

b. Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan

c. Jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.

4. Seleksi prestasi untuk SMK terdiri dari:

a. Seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan

b. Seleksi Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.

5. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui seleksi/jalur prestasi pada SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi;

6. Jalur Prestasi Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 70 persen ditambah dengan nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30 persen. Mata pelajaran prestasi nilai rapor terdiri atas:
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;

  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
  • Bahasa Indonesia;
  • Matematika;
  • llmu Pengetahuan Alam;
  • llmu Pengetahuan Sosial; dan
  • Bahasa Inggris.

7. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester I sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3);

8. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.

9. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;

10. Bagi SMP/Sederajat dari luar Provinsi Sumatera Utara, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal

11. Seleksi/Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik SMK/SMA yang memperoleh Juara l, II dan III pada Lomba Bidang Akademik dan Lomba Bidang
Non Akademik baik secara individu dan/atau beregu yang diselenggarakan oleh Pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan atau lembaga induk organisasi lainnya di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional dengan memprioritaskan jenis lomba individu pernyataan didukung oleh kepala sekolah. Legalisasi Sertifikat atau Piagam dilakukan oleh Penyelenggara Lomba dan atau dapat dilihat melalui link https://simt.kemdikbud.go.id/ dan https://kurasi-pusatprestasinasional,kemendikbud.go.id

12. Jalur/Seleksi Prestasi hasil lomba bidang akademik SMA dan SMK meliputi pengetahuan dan teknologi yang terdiri dari:

a) Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);

b) Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);

c) Kompetisi Sains Madrasah (KSM);

d) Kompetisi Robotika; dan

e) Lomba bidang akademik Iainnya.

13. Seleksi/jalur Prestasi hasil Iomba bidang Non Akademik SMA dan SMK terdiri dari:

a) Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N);

b) Prestasi bidang olahraga:

  • Gala Siswa Indonesia (GSI);
  • Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);
  • Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (02SN):
  • Pekan Olahraga Nasional (PON);
  • Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
  • Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);
  • Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);
  • Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan
  • Paragames Olahraga Nasional.

c) Prestasi bidang seleksi ketat Jambore Nasional.

d) Prestasi Lomba bidang Non-akademik lainnya.

14. Prestasi hasil lomba non akademik sebagaimana pada noomor 11, dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:

a) Diprioritaskan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau individu;

b) Jika pada huruf (a) tidak terpenuhi maka seleksi dapat dilakukan pada peserta didik yang memiliki prestasi kategori beregu atau kelompok;

c) Prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima pada 1 (satu) satuan pendidikan adalah seluruh anggota tim sesuai dengan daya tampung yang tersedia pada seleksi/jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik dengan melampirkan Sertifikat/Piagam dari Lembaga Penyelenggara; dan

15. Prestasi diperoleh maksimal 3 ( tiga) tahun dan minimal 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB tahun 2024 .pada saat calon peserta didik bersekolah di tingkat SMP/Sederajat (sejak kelas 7);

16. Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

17. Calon peserta didik baru SMK hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian, dan calon peserta didik baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.

18. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat,
usia yang lebih tua, dan waktu pendafiaran;

19. Dalam hal daya tampung seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik dan Non Akademik untuk SMK tidak terpenuhi, maka dialihkan ke daya tampung seleksi Nilai Rapor; dan

20. Dalam hal daya tampung Jalur Prestasi Nilai Rapor, jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan non akademik pada SMA tidak terpenuhi, maka dialihkan ke daya tampung jalur zonasi.

Ketentuan jalur zonasi PPDB Sumut 2024 jenjang SMA antara lain:

1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang berdomisili di dalam wilayah zonasi (sebaran domisili calon peserta didik) yang ditetapkan pemerintah daerah/Dinas Pendidikan, dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA Tahun Pelajaran 2024/2025;
2. Pemerintah daerah/Dinas Pendidikan melakukan pemetaan sebaran domisili calon peserta didik dengan menggunakan data dari dapodik yang dipadankan dengan data dari Dukcapil serta pemetaan Langsung melalui kelurahan dan Camat.
3. Bagi SMA dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama daya tampung belum terpenuhi;
4. Daya tampung jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah;
5. Calon peserta didik baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah;
6. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Ketentuan jalur zonasi PPDB Sumut 2024 jenjang SMK:

1. Seleksi Jarak Domisili terdekat diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang
memprioritaskan jarak domisili ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMK Tahun Pelajaran 2024/2025;
2. Bagi SMK dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama daya tampung belum terpenuhi;
3. Daya tampung seleksi Jarak Domisili SMK paling banyak 10 % (sepuluh persen) dari daya tampung;
4. Calon peserta didik baru SMK hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian pada 1 sekolah; 

Ketentuan jalur seleksi prestasi nilai rapor di PPDB Sumut 2024 antara lain:

1. Seleksi Prestasi Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang
sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1
sampai dengan semester 5 dengan bobot 70 persen ditambah dengan
nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30 persen;
2. Daya tampung seleksi Prestasi Nilai Rapor pada SMK paling sedikit 60 persen);
3. Calon peserta didik baru yang mendafiar melalui seleksi Prestasi Nilai Rapor pada
SMK tidak berdasarkan zonasi;
4. Mata pelajaran prestasi nilai rapor terdiri atas:
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Untuk sekolah keagamaan, (mata pelajaran
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran)
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
e. llmu Pengetahuan Aam;
f. llmu Pengetahuan Sosial; dan
g. Bahasa Inggris.
5. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester I (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3);
6. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
7. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;
8. Bagi SMP/Sederajat dari luar Provinsi Sumatera Utara, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman sebelumnya
Tags
PPDB Sumut 2024
TRIBUNWIKI
pendaftaran
SMA
SMK
Berita Terkait
  • Berita Terkait: #Tribun Wiki
    Ikuti kami di
    AA

    Kirim Komentar

    Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved