CPNS 2024
Jadwal Pendaftaran CPNS/PPPK Juni 2024, Syarat Pendaftaran CPNS dan Batas Usia Melamar CPNS
pemerintah tetap berencana membuka rekrutmen CPNS/PPPK sebanyak tiga gelombang pada 2024 Seleksi periode pertama akan digelar pada bulan Juni 2024.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com - Jadwal pendaftaran pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin dekat.
Meski diundur, pemerintah tetap berencana membuka rekrutmen CPNS/PPPK sebanyak tiga gelombang pada 2024
Seleksi periode pertama akan digelar pada bulan Juni 2024.
Baca juga: Harga Terbaru Xiaomi 14 Bulan Juni 2024, Spesifikasi dan Keunggulan Xiaomi 14
Seleksi kedua akan dilaksanakan pada Agustus 2024 dan seleksi ketiga pada September2024.

Buat kamu yang akan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) penting untuk mengetahui perbedaan SKB CAT dan SKB Non-CAT.
Ini penting agar kamu bisa mempersiapkan diri lebih matang.
SKB merupakan seleksi kedua yang diikuti pelamar setelah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dalam SKB, pelamar akan diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang dimiliki untuk melihat kesesuaian dengan kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.
Setiap instansi memiliki jenis SKB berbeda-beda.
Ada instansi yang mensyaratkan SKB dengan sistem CAT saja.
Namun, ada pula instansi yang mensyaratkan pelamar untuk mengikuti SKB Non-CAT, seperti psikotest, tes kebugaran jasmani, atau wawancara.
Ada beberapa perbedaan antara SKB CAT dan SKB Non-CAT.
Baca juga: 11 Kementerian Merilis Daftar Formasi CPNS 2024, Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Perbedaan SKB CAT dan SKN Non-CAT
1. Pihak pelaksana
SKB CAT dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
SKB Non-CAT dilaksanakan oleh masing-masing instansi yang membutuhkan
2. Pelaksanaan tes
SKB CAT: Peserta mengerjakan soal ujian dengan mengoperasikan komputer mandiri
SKB Non-CAT: Pelaksanaanya dilakukan dengan tidak menggunakan perangkat komputer sistem CAT
3. Materi tes
SKB CAT: Materi SKB CAT tidak jauh dari standar kompetensi sesuai jabatan fungsional yang dilamar peserta
SKN Non-CAT: Tes biasanya berupa wawancara, praktek kerja, kesehatan fisik, hingga kesehatan jiwa
4. Hasil Tes
SKB CAT: Hasil penilaian sesuai grade bisa muncul saat itu juga.
Hasil ujian dengan metode SKB CAT dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, seluruh aktivitas peserta saat mengerjakan soal termonitor dalam sistem.
Sehingga, mempermudah proses audit bila terjadi hal yang tak terduga selama ujian berlangsung
SKB Non-CAT: Hasil tes disampaikan oleh masing-masing instansi
Syarat Pendaftaran CPNS
Mengutip dari sscasn.bkn.go.id berikut syarat pendaftaran CPNS yang perlu peserta perhatikan sebelum mendaftar:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Baca juga: Indonesia vs Ukraina, Berikut 26 Pemain Timnas U-20, Ada dari PSMS Medan dan Sada Sumut
(cr30/tribun-medan.com)
Baca juga: Indonesia vs Ukraina, Berikut 26 Pemain Timnas U-20, Ada dari PSMS Medan dan Sada Sumut
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.