Berita Medan
HINGGA Hari Ini, Mall Centre Point Belum Lakukan Pelunasan Tunggakan Pajak, Ini Kata Bapenda
Dijelaskan Ody, untuk mendapatkan surat Hak Guna Bangunan (HGB), Mall Centre Point harus membayar terlebih dahulu sebesar Rp 107 miliar ke Bapenda.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pihak Mall Centre Point belum ada melakukan pelunasan pembayaran pajak hingga hari ini, Rabu (5/6/2024).
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan Ody Batubara saat ditemui Tribun Medan.
Dijelaskan Ody, untuk mendapatkan surat Hak Guna Bangunan (HGB), Mall Centre Point harus membayar terlebih dahulu sebesar Rp 107 miliar ke Bapenda.

Setelah surat HGB keluar, maka Mall Centre Point baru bisa mengurus surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Saat ini kita masih menunggu pihak PT KAI lagi proses penyerahan HGB ke pihak perusahaan Mal Centre Point, PT Artha Citra Kharisma (ACK) . Setelah itu ACK membayar HGB nya ke kita dan tunggu surat pelunasan HGB keluar dari BPN, baru pengurusan dan pembayaran PBG,"jelasnya kepada Tribun Medan, Rabu (5/6/2024).
Diterangkan Ody sisa pajak yang belum dibayar pihak Mal Centre Point sebesar Rp 143 miliar dari Rp 250 miliar. Sebab yang baru dibayarkan itu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 107 miliar.
"Nah sisa pajak sebesar Rp 143 miliar ini terdiri dari pajak HGB Rp 107 miliar dan Rp 36 milir pajak PBG," ucapnya.
Menurutnya sejauh ini pihaknya terus mengingatkan kepada pihak Mall Centre Point untuk melakukan pembayaran.
"Namun sejauh ini pihak Mall Centre Point juga masih menunggu surat HGB dari PBN. Kemungkinan akan keluar minggu depan,"jelasnya.

Sejauh ini, kata Ody target pembayaran sisa tunggakan pajak Mal Centre Point masih sama yakni 16 Juni 2024.
"Masih 16 juni 2024. Kita lihatlah ini, kalau lewat dan tak ada alasan membayar, kita serahkan ke Pemko Medan kembali," jelasnya.
Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Medan Topan Obaja Ginting mengatakan, pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK) Mal Centre Point meminta tenggat waktu membayar sisa uang pajak sebesar Rp 143 miliar pada 19 Juni 2024 mendatang.
Menurut Topan, apabila dengan tenggat waktu tersebut tidak dibayar maka pihaknya akan melakukan penyegelan dan akan merobohkan alat berat tersebut.
Sementara itu, meski belum melakukan pelunasan pajak, Mal Centre Point sudah kembali beroperasi sejak beberapa waktu lalu hingga saat ini.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Terkendala Biaya, Lanniari Tak Bisa Bawa Pulang Jenazah Putrinya dari Kamboja |
![]() |
---|
Pekerja Stadion Teladan Merasa Ditipu, Janji Gaji Juni-Juli Tak Kunjung Cair |
![]() |
---|
Pilunya Nasib Nazwa, Berawal dari Izin Interview Bank, Malah Tewas Tragis di Kamboja |
![]() |
---|
Gibson Panjaitan Berharap Floodway Sikambing Segera Dituntaskan Atasi Banjir |
![]() |
---|
Sidang Pengerusakan Terdakwa dr Paulus, Saksi Beri Keterangan di Pengadilan Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.