Breaking News

Berita Medan

HINGGA Hari Ini, Mall Centre Point Belum Lakukan Pelunasan Tunggakan Pajak, Ini Kata Bapenda

Dijelaskan Ody, untuk mendapatkan surat Hak Guna Bangunan (HGB), Mall Centre Point harus membayar terlebih dahulu sebesar Rp 107 miliar ke Bapenda. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HUSNA
Suasana Mal Centre Point Medan setelah segel dibuka pemko Medan, terlihat sudah mulai beroperasi kembali, Jumat (31/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pihak Mall Centre Point belum ada melakukan pelunasan pembayaran pajak hingga hari ini, Rabu (5/6/2024).

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan Ody Batubara saat ditemui Tribun Medan.

Dijelaskan Ody, untuk mendapatkan surat Hak Guna Bangunan (HGB), Mall Centre Point harus membayar terlebih dahulu sebesar Rp 107 miliar ke Bapenda. 

Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di Jalan Jawa depan Mall Centre Point, Rabu (29/5/2024). Wali Kota Medan Bobby Nasution akan tunda pembongkaran Mal Centre Point
Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK diparkirkan di Jalan Jawa depan Mall Centre Point, Rabu (29/5/2024). Wali Kota Medan Bobby Nasution akan tunda pembongkaran Mal Centre Point (TRIBUN MEDAN/ANISA)

Setelah surat HGB keluar, maka Mall Centre Point baru bisa mengurus surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Saat ini kita masih menunggu pihak PT KAI lagi proses penyerahan HGB ke  pihak perusahaan Mal Centre Point, PT Artha Citra Kharisma (ACK) . Setelah itu ACK membayar HGB nya ke kita dan  tunggu surat pelunasan HGB keluar dari BPN, baru pengurusan dan pembayaran PBG,"jelasnya kepada Tribun Medan, Rabu (5/6/2024).

Diterangkan Ody sisa pajak yang belum dibayar pihak Mal Centre Point  sebesar Rp 143 miliar dari Rp 250 miliar. Sebab yang baru dibayarkan itu Bea Perolehan  Hak Atas Tanah  dan  Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 107 miliar. 

"Nah sisa pajak sebesar Rp 143 miliar ini terdiri dari pajak HGB Rp 107 miliar dan Rp 36 milir pajak PBG," ucapnya. 

Menurutnya  sejauh ini pihaknya terus mengingatkan kepada pihak Mall Centre Point untuk melakukan pembayaran.

"Namun sejauh ini pihak Mall Centre Point juga masih menunggu surat HGB dari  PBN. Kemungkinan akan keluar minggu depan,"jelasnya. 

Suasana Mal Centre Point Medan setelah segel dibuka pemko Medan, terlihat sudah mulai beroperasi kembali, Jumat (31/5/2024).
Suasana Mal Centre Point Medan setelah segel dibuka pemko Medan, terlihat sudah mulai beroperasi kembali, Jumat (31/5/2024). (TRIBUN MEDAN/HUSNA)

Sejauh ini, kata Ody target pembayaran sisa tunggakan  pajak Mal Centre Point masih sama yakni 16 Juni 2024.

"Masih 16 juni 2024. Kita lihatlah ini, kalau lewat dan tak ada alasan membayar,   kita serahkan ke Pemko Medan kembali," jelasnya.

Penjabat Sekretaris  Daerah (PJ Sekda) Medan Topan Obaja Ginting mengatakan,  pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK) Mal Centre Point meminta tenggat waktu  membayar sisa uang pajak sebesar Rp 143 miliar pada 19 Juni 2024 mendatang.

Menurut Topan, apabila dengan tenggat waktu tersebut tidak dibayar maka pihaknya akan melakukan penyegelan dan akan merobohkan alat berat tersebut.

Sementara itu, meski belum melakukan pelunasan pajak, Mal Centre Point sudah kembali beroperasi sejak beberapa waktu lalu hingga saat ini.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved