SNBP dan SNBT 2024

Berikut Tata Cara Daftar Ulang UTBK SNBT 2024

Hasil UTBK SNBT ini akan menentukan apakah peserta dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri impiannya yang telah dipilihnya di awal pen

Tayang:
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
Internet
UTBK SNBT 2024 

TRIBUN-MEDAN.com – Penyelenggaraan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK SNBT) 2024 telah berakhir, dan para peserta kini tengah menanti hasil yang akan diumumkan.
Menurut laman BPPP Kemendikbud, telah ditetapkan tanggal pengumuman hasil UTBK SNBT 2024, yaitu Kamis 13 Juni 2024.

Hasil UTBK SNBT ini akan menentukan apakah peserta dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri impiannya yang telah dipilihnya di awal pendaftaran.

Pengumuman hasil UTBK SNBT 2024 akan dapat dilihat di portal website resmi - snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Untuk membantu peserta memahami alur atau proses pendaftaran ulang SNBT 2024, berikut kami paparkan proses pendaftaran ulang SNBT 2024 yang secara umum harus diikuti oleh peserta atau calon peserta:

1. Peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran ulang. Dokumen harus dalam format PDF atau JPG (ukuran file tidak lebih dari 250 KB). Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

- Pakta Integritas Mahasiswa

- Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan dan Kesanggupan Membayar Biaya Pendidikan

- Akta Kelahiran (asli atau copy yang dilegalisir)

- Kartu Keluarga (asli atau copy yang dilegalisir)

- Bukti pembayaran listrik bagi pelanggan pascabayar atau bukti pembelian token listrik maksimal 3 bulan terakhir

- Bukti SPT Pajak Penghasilan Tahunan

- Pilih salah satu yang paling sesuai:

* SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tiga tahun terakhir

* Surat Pernyataan tentang Luas Tanah dan Bangunan Rumah yang ditempati bagi yang tidak punya SPPT

* Jika Rumah Ngontrak dan tidak ada Bukti PBB lampirkan Bukti pembayaran sewa rumah bagi yang mengontrak/sewa ditambah Surat Pernyataan tentang Luas Tanah dan Bangunan Rumah yang ditempati

- Surat Keterangan Kesehatan dari RS/Klinik/Puskesmas:

* Surat sehat dan buta warna terbaru (khusus untuk beberapa prodi yang memang mensyaratkan tidak buta warna)

* Registrasi ulang tidak perlu hasil tes narkoba, tes narkoba akan dilaksanakan khusus bagi yang sudah membayar UKT dan mendapatkan NIM

- Bukti penghasilan ayah, atau ibu atau wali yang membiayai kuliah

- Foto diri ukuran 4x6 dengan format JPG, dengan ketentuan:

* Laki-laki: Jas hitam, baju putih, dasi hitam, background merah

* Perempuan: jas hitam, baju putih, dasi hitam, background merah

* Perempuan berjilbab: jilbab warna putih, background merah, jas hitam tanpa dasi

2. Peserta menunggu username dan password untuk login ke laman PTN masing-masing yang akan dikirim oleh panitia daftar ulang ke email peserta.

3. Proses daftar ulang dengan melakukan pengisian data diri dan mengunggah dokumen-dokumen yang diminta secara online di laman PTN masing-masing yang dituju.

4. Peserta akan menerima nominal UKT yang bisa dilihat pada laman masing-masing PTN dengan menggunakan akun masing-masing peserta.

5. Peserta melakukan pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) pada bank yang ditunjuk oleh masing-masing PTN.

6. Peserta akan menerima NIM (Nomor Induk Mahasiswa) yang akan dikirim melalui email masing-masing setelah pembayaran terkonfirmasi lunas.

7. Proses daftar ulang selesai. Mahasiswa baru bisa menghubungi prodi masing-masing yang dituju.

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved