Jelang Pengumuman Jalur Zonasi, Posko Pengaduan PPDB Ombudsman Masih Sepi

Posko pengaduan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/SMK yang dibuka Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara masih sepi.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN
ASISTEN Penerimaan dan Verifikasi Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Dearma Sinaga saat diwawancarai di kantor Ombudsman Sumut, Jumat (7/6/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Posko pengaduan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/SMK yang dibuka Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara masih sepi. Asisten Penerimaan dan Verifikasi Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Dearma Sinaga mengatakan, aduan yang masuk baru sekitar 10 aduan melalui WhatsApp.

"Sejauh ini masih sekitar 10 aduan. Karena ini zonasi kan belum pengumuman, masih proses. Nanti biasanya banyak persoalan itu pas zonasi," ujar Dearma kepada Tribun Medan, Jumat (7/6/2024).

Dikatakannya, selama proses pendaftaran tahap 1 dari jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua, aduan yang masuk masih seputar teknis pendaftaran.

"Misalnya unggahan dokumen dan sebagainya itu kan seharusnya bisa ke panitia. Kemarin ada juga yang tanya terkait jalur prestasi nilai. Ada mengadukan seputar mencurigai adanya pencucian rapot. Tapi ketika ada tuduhan seperti itu kita butuh bukti pendukung. Kadang aduan yang masuk juga kurang kooperatif, karena kita butuh data pendukung sebagai pembanding," katanya.

Untuk tindaklanjut laporan, kata Dearma, pihaknya berkoordinasi dengan panitia PPDB Disdik Sumut.

"Jadi kita sudah membangun komunikasi. Karena ini sifatnya butuh cepat jadi setiaap ada laporan kita langsung sampaikan ke ketua panitia, dan mereka langsung menindaklanjuti. Saat ini belum ada aduan yang berat. Jadi kita hanya memberikan masukan saja karena enggak ada data dukung (cuci rapot)," ucapnya.

Dikatakan Dearma, pelaksanaan PPDB tahun ini melibatkan Ombudsman dari proses sebelum pembukaan. Termasuk perancangan Peraturan Gubernur (Pergub) soal PPDB.

"Kita dilibatkan ya dari memarin FGD pembuatan Pergub tentang PPDB. Masukan-masukan dari kita didengar. Termasuk semua stakeholder diundang dan kebetulan saya yang hadir. Makanya saya bilang yang sekarang ini masih relatif kecil peluang orang untuk melakukan kecurangan," ungkapnya. 

Baca juga: PPDB SMA/SMK di Sumut Tahap Pertama Rampung, 43.652 Peserta Lulus, Ini Kesalahan yang Banyak Terjadi

Surat Keterangan Domisili tak Berlaku
ASISTEN Penerimaan dan Verifikasi Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Dearma Sinaga mengatakan, jika dilihat dari PPDB tahun-tahun sebelumnya, banyak aduan terjadi di jalur zonasi. Termasuk pemalsuan data kependudukan.

"Tapi di peraturan PPDB yang baru enggak diperbolehkan lagi pakai Surat Keterangan Domisili. Dalam peraturan PPDB yang baru orang harus sudah pindah selama setahun menetap di daerah itu. Jadi sekarang setidaknya celah itu semakin berkurang. Kalau dulu orang bisa bermain dengan surat keterangan domisili," katanya.

Ia berharap ke depannya, Dinas Pendidikan Sumut dapat meningkatkan kualitas pelayanan PPDB khususnya dalam kualitas jaringan pada aplikasi pendaftaran. Aduan soal jaringan susah diakses masih ada meskipun memang sebentar saja malamnya sudah bisa.

“Jadi kita berharap Disdik bisa mengupgrade di era digitalisasi ini bahwa aplikasi itu harus bisa mengakomodir semuanya, keterbukaan informasi di situ. Harus cepat jangan sampai lagi susah diakses. Kalau bisa diupgrade dan penanganan laporan itu cepat dan responsif itu yang kita harapkan," pungkasnya.

Adapun pembukaan posko aduan Ombudsman dilakukan hingga PPDB selesai di akhir Juni 2024. Masyarakat yang ingin mengadu dapat menghubungi 08119453737 atau datang ke kantor Ombudsman di Jalan Asrama Nomor 18 Medan Helvetia. (cr14/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved