Polres Labuhanbatu

Meresahkan, Maling Sawit Ditangkap Polsek Bilah Hilir

melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, LP ditangkap Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Kamis (06/06/2024).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
LP ditangkap Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Kamis (06/06/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, LP ditangkap Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Kamis (06/06/2024).

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda P Manalu, SH bersama anggota.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlano Napitulu, SH mengatakan, pencurian tersbut terjado pada Rabu 5 Juni 2024.

LP diduga melakukan pencurian berondolan di Blok FG 34 sawit milik PT Kerawi Jaya

Akibat kejadian tersebut, PT Kedawi Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 400.400 (empat ratus ribu empat ratus rupiah) akibat kehilangan 130 kilogram berondolan buah kelapa sawit.

Kepada polisi LP tak mengelak, dan telah mencuri berondolan buah kelapa sawit milik PT Kedawi Jaya.

"Tersangka juga mengaku pernah dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian sebelumnya. Selanjutnya, tersangka diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,"ujar AKP Parlando.(jun-tribun-medan.com).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved