Berita Nasional

Pengakuan Saksi Kunci, Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon Settingan, Sebut Ada Pengkondisian

Setelah delapan tahun kasus bergulir, Liga Akbar Cahyana kini muncul mencabut beberapa poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan 2016 s

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Teman Eky Bongkar Fakta Sebenarnya, Ternyata Bohong Selama 8 Tahun Soal Kasus Vina Cirebon 

TRIBUN-MEDAN.com - Saksi kunci, Liga Akbar akhirnya bongkar kronologi pembunuhan dua sahabatnya hasil settingan.

Diketahui, Liga Akbar Cahyana sebelumnya telah muncul sebagai Gaga Awod sebagai saksi di berkas putusan PN Cirebon tertanggal 26 Mei 2017.

Setelah delapan tahun kasus bergulir, Liga Akbar Cahyana kini muncul mencabut beberapa poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan 2016 silam.

Liga mengaku bahwa kronologi pembunuhan dua sahabatnya itu hasil settingan.

Adapun bagian pelemparan batu hingga pengejaran sampai ke flyover hasil rekaan.

Ternyata, peristiwa itu tidak benar-benar ada.

 Inilah sederet fakta terkait kemunculan Liga Akbar Cahyana, disebut sebagai saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 yang dihadirkan
 Inilah sederet fakta terkait kemunculan Liga Akbar Cahyana, disebut sebagai saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 yang dihadirkan (Youtube Kompas TV)

Kendati begitu, Liga mencabut kesaksiannya delapan tahun silam saat memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Selasa (4/6/2024).

"Terkait adanya kejar mengejar dan lempar melempar nah itu sebenarnya tidak ada," kata Yudia kepada Kompas TV, dikutip dari TribunJakarta.com

Yudia menjelaskan, Liga memang sangat dekat dengan Eky dan Vina.

Pada Sabtu sore 2 7 Agustus 2016, Liga memang sedang kongko dengan teman-teman satu geng motornya, termasuk dengan Eky.

Saat itu mereka nongkrong di dekat SMAN 4 Kota Cirebon.

Eky pun menjemput kekasihnya, Vina dan kembali ke tongkrongan.

Pada sekitar pukul 19.00 WIB, Eky dan Vina pamit.

Sedangkan Liga tetap di tongkrongan.

Liga tidak tahu menahu soal apa yang terjadi pada dua sahabatnya, sampai dia mendapat kabar kemudian, Eky dan Vina sudah di rumah sakit dalam keadaan tak bernyawa.

"Ada sekitar enam sampai tujuh orang lah," kata Yudia.

"Eky ini permisi dulu sorenya, jemput Vina, datang lagi ke situ, sekitar jam tujuhan (malam), Eky sama Vina berpamitan," kata Yudia.

Yudia mengatakan, kronologi dilempari hingga dikejar sampai flyover hingga berujung pembunuhan seperti pada putusan pengadilan merupakan berdasarkan kesaksian Liga.

"Kan keterangan diteriaki, terus dikejar, kan itu dari Liga Akbar," jelas Yudia.

Kendati begitu, kesaksian palsu itupun kini diakui Liga Akbar saat kasus Vina kembali ramai dan polisi sibuk mengusut kembali.

Yudia bertanya-tanya soal apa yang sebenarnya terjadi pada Vina dan Eky malam itu.

Yang jelas, menurutnya, ada pengkondisian hingga tercipta kronologi yang sedemikian rupa dan melibatkan kliennya dalam kesaksian.

"Makanya saya masih tanda tanya, ada apanya. Dari kesimpulan itu saja kan, ini ada pengkondisian, ada yang mengarahkan, dari awal," kata Yudia.

Yudia menjelaskan, Liga sebenarnya tidak ingin menandatangani berita acara pemeriksaan polisi saat itu, delapan tahun silam.

Namun karena ada faktor tertentu, yang belum mau diungkap, Liga akhirnya menandatanganinya.

"Makanya yang jadi catatan dari Liga Akbar, Liga Akbar ini awalnya tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan, waktu itu."

"Cuma apa boleh buat, ada sesuatu, jadi dia menandatangani, dan tidak paham kalau dipengadilan bisa dicabut," jelas Yudia.

Sebelumnya, berdasarkan kronologi putusan berdasarkan kesaksian Liga hingga membuat delapan orang ditangkap dan divonis sebagai pelaku. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis selapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Terkini, pria bernama Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap pelaku yang buron tersebut. Aparat Polda Jabar menyebut Andi dan Dani tidak ada dan menghapusnya dari daftar pencarian orang (DPO).

Penelusuran TribunJakarta, pada dokumen putusan banding Rivaldi dan Koplak di Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 1 Agustus 2017 silam, terungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan Vina.

Semua berawal sekitar pukul 19.30 WIB, 27 Agustus 2016, para pelaku nongkrong di warung Bu Nining di Jalan Perjuangan RT 2 RW 10 Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Di warung Bu Nining ini mereka asyik minum miras bersama.

"Jenis CIU yang dicampur dengan minuman Bigcola dan obat jenis Trihek," tertulis pada putusan.

Sejam kemudian, mereka berpindah tongkrongan ke depan SMPN 11, Jalan Perjuangan Majasem, Kota Cirebon.

Di situ, Andi membuka obrolan, "ANDI menyampaikan ada masalah dengan Geng XTC dan memintabantuan kepada geng motor Monraker untuk mencari kelompok geng motor XTC."

Tidak lama, Eky yang membonceng Vina naik motor melintas mengenakan jaket XTC. Mereka mau pulang dari Taman Kota Cirebon.

Bersamaan dengan Eky dan Vina, ada Liga yang naik motor berbeda.

Melihat jaket XTC, Andi Cs melempari Eky dan Vina.

Mereka berdua pun kabur menghindar. Para pelaku mengejar, juga menggunakan sepeda motor.

Sementara, saat pelemparan itu tidak dituliskan jelas ke mana kaburnya Liga.

Sampai di sekitar tanjakan jembatan layang Tol Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon Eky dan Vina berhasil dipepet lalu ditendang hingga jatuh.

Ke-11 pelaku memukuli dan menghajar Eky maupun Vina.

Lantas, keduanya yang sudah lemah tak berdaya dibawa ke lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil di seberang SMP Negeri 11.

Di situlah, Vina diperkosa bergilir para pelaku dan kemudian dihabisi nyawanya.

Pada putusan banding Rivaldi dan Koplak, disebutkan siapa-siapa saja yang melakukan pemerkosaan terhadap Vina.

Mereka yang melakukan adalah Rivaldi, Koplak, Bolang, Tiwul, Kliwon, Kasdul, Sudirman dan Dani.

Saka Tatal dan Andi tidak disebutkan melakukan pemerkosaan.

Sementara Pegi atau Perong tidak sampai penetrasi kemaluan.

"Saudara PEGI alias PERONG mencium dan memegang payudara korban VINA," tertulis pada putusan.

Setelah itu, jasad Vina dan Eky yang sudah dipastikan tak bernyawa, kemudian dibawa ke flyover di Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.

Sebagaimana diketahui, Vina Dewi (16) dan kekasihnya Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon dibunuh kawanan geng motor.

Dalam rilis kepolisian, ada 11 pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved