Berita Seleb
REAKSI BCL Saat Tiko Aryawardhana Dilaporkan Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Sindir Pelapor
Irfan juga menegaskan, kliennya memercayakan penuh kasus ini kepadanya agar bisa segera diselesaikan secara hukum.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah reaksi BCL saat Tiko Aryawardhana dilaporkan kasus dugaan penggelapan.
Kuasa hukum Tiko pun tampak menyindir pelapor.
Penyanyi Bunga Citra Lestari atau BCL dikabarkan akan terus mendukung suaminya, Tiko Aryawardhana, yang kini dilaporkan mantan istri, Arina Winarto.
Baca juga: TANGIS Aldi Ingat Penyiksaan Dituduh Pelaku Kasus Vina, Kemaluan Dibalsem, Rambut Dibakar Seharian
Sebelumnya, Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana bernilai fantastis, Rp 6,9 miliar.
Saat ini, Tiko terancam penjara 5 tahun usai dipolisikan Arina Winarto.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/1721/VII/2022.
Dikutip Tribun-medan.com dari TribunSumsel.com, BCL tak ambil pusing dan memilih tetap menjalankan rumah tangganya dengan semestinya.
Baca juga: Syarat Mendapat Pupuk Bersubsidi, Pemerintah Update Data Penerima Tiap Empat Bulan
“Ya sebagaimana istri pasti mensuport lah apapun yang terjadi. Jadi kami meyakini persoalan ini ada jalan keluarnya secara bijak dan sudah disampaikannya kepada kami keluarga juga mendukung menunjuk,” kata Irfan Aghasar selaku kuasa hukum Tiko, dilansir dari Kompas.com, Jumat, (7/6/2024).
“Sebenarmya Mbak Bunga enggak mau cawe-cawe ya. Ini kan persoalan urusan sebelum, iya masa lalu harusnya perusahaan masa lalu,” ucap Irfan lagi.
Irfan memastikan kasus yang melibatkan Tiko tak mempengaruhi hubungan rumah tangganya dengan BCL.
Irfan juga menegaskan, kliennya memercayakan penuh kasus ini kepadanya agar bisa segera diselesaikan secara hukum.
“Sebagaimana istri tetap men-support ya tidak ada perasaan yang berubah tetep bahagia mereka. Mereka menyerahkan masalah ini ke lawyer yang menyelesaikan,” tutur Irfan.

Sebelumnya, Irfan Aghasar menduga ada persoalan rumah tangga yang belum tuntas, maka terjadilah laporan itu.
“Persoalan rumah tangga yang belum tuntas, harusnya bisa selesai sebelum bercerai ya, tapi tidak selesai ya," ucap Irfan Aghasar.
“Saya bisa mengatakan dugaan ini ya mungkin belum bisa move on ya. Orang melihat Mas Tiko sudah bahagia dengan pilihannya terus dibombardir dengan pemberitaan seperti ini," tambah Irfan.
Pengacara Tiko Aryawardhana Sindir Arina Winarto
Pengacara Tiko Aryawardhana sindir Arina Winarto usai kliennya dilaporkan.
Mereka juga menyalahkan Arina Winarto yang tak pernah bertanya soal perusahaan.
Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana melalui kuasa hukumnya menyalahkan mantan istrinya, Arina Winarto saat penyampaian klarifikasi hari ini, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: UPDATE MotoGP 2024, Jorge Martin ke Aprilia, Marc Marquez Diliputi Tanda Nanya Nasibnya
Dalam klarifikasi Rabu siang ini, kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar membantah soal tudingan kliennya melakukan penggelapan uang Rp 6,9 miliar.
Pihaknya malah menyebut kasus kliennya ini terkait penggelapan dalam jabatan di perusahaan yang didirikan oleh Tiko dan Arina, PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS).
Dikutip Tribun-medan.com dari Tribunnews.com, Arina sebagai komisaris memegang saham paling banyak 75 persen, sementara Tiko menjadi direksi dengan total saham 25 persen.
"PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) ada tiga pemegang saham, 75 persen dikuasai oleh pelapor, 20 persen dari Bapak Tiko dan 5 persen dari ayahanda AW," ucap Irfan Aghasar, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Pihaknya menyindir Arina soal perbedaan investasi usaha dengan investasi di bank.
"Investasi dalam bentuk usaha beda halnya dengan investasi ke bank. Kalau dalam bentuk usaha pastinya tergerus dengan biasa sewa, bayar karyawan, apalagi dalam sistem kekeluargaan."
Lebih lagi, Arina juga disalahkan karena tak pernah menanyakan kepada Tiko terkait laporan operasional perusahaan.
Kuasa hukum suami BCL itu menyebut Arina sosok pengusaha yang hanya ingin menikmati keuntungan saja.
"Kalau yang bersangkutan menjabat sebagai komisaris seharusnya kalau terjadi permasalahan terhadap perusahaan tersebut sebaiknya harus menanyakan kepada direksi, walaupun itu suaminya," tuturnya.
Baca juga: SOSOK Ratri Pramudita, Calon Pengantin Tewas Dihabisi Tetangga, Lama Naksir, Kecewa Korban Tunangan
"Jangan hanya mau untung, nggak mau rugi," sambung Irfan.
Lebih dari itu, pihaknya mencontohkan harusnya Arina lebih detail dalam menanyakan kondisi perusahaan pada Tiko, yang saat itu masih sebagai suaminya.
"Anda sebagai komisaris pada saat itu sudah menjalankan fungsi atau tidak? Sudah pernah meminta pertanggungjawaban atau menayakan perihal laporan hari ini atau tidak?," jelas Irfan.
"Itu perlu karena kita membuat suatu PT Ini sama sekali tidak pernah dilakukan, ujug-ujug ada laporan," tutupnya.
Irfan Aghasar membeberkan kronologi mengapa kliennya bisa dilaporkan atas hal tersebut.

Kasus itu berawal dari Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto yang mendirikan sebuah perusahaan saat keduanya masih sah menjadi suami istri.
Di saat itu Arina Winarto menjabat sebagai komisaris, sementara Tiko Aryawardhana menjabat sebagai direksi.
Sang kuasa hukum mengatakan Arina Winarto yang saat itu menjabat sebagai komisaris seharusnya sering-sering menanyakan pada Tiko Aryawardhana tentang kondisi perusahaan.
Dengan adanya pelaporan terhadap Tiko, Irfan Aghasar pun menanyakan kinerja Arina Winarto sebagai seorang komisaris pada saat itu.
"Apalagi bisnisnya ini dibuka dengan kekeluargaan, kalau yang bersangkutan (Arina) menjabat sebagai komisaris jika terjadi permasalahan dengan perusahaan tersebut, sebagai komisaris nih harus menayangkan pada direksi walaupun pada saat itu suaminya, 'bagaimana perusahaan lancar atau tidak? rugi atau tidak?'," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Wanita yang Makamnya Dibongkar Karena Dianggap Janggal
"Kalau dia menjalankan posisinya, dalam menjalankan laporan polisi di Polres sebagai komisaris, saya bertanya Anda sebagai komisaris sudah menjalankan fungsi sebagai komisaris pada saat itu atau belum?."
"Sudah pernah menanyakan atau meminta perihal laporan hari ini? bahwa perusahaan rugi?," timpalnya.
Sang kuasa hukum mengatakan Arina Winarto tak pernah sekalipun menanyakan soal kondisi perusahaan pada kliennya.
"Nggak pernah ada proses-proses itu, kalau saat itu dia melaporkan sebagai pemegang saham, apa pernah Anda meminta direksi, dalam hal ini klein kita dalam rapat pemegang saham, itu perlu," urainya.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Akhirnya Terkuak Alasan Sule Jual Semua Mobil Mewahnya Pajak Fantastis, Kini Sule Cuma Pakai Innova
Baca juga: 26 Kader PDIP Ikuti Wawancara Calon Kepala Daerah di Sumut
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.