Berita Viral

PENGALAMAN PESERTA TAPERA: Pencairan Sulit, Selalu Diminta Menunggu, Perhitungannya Tak Jelas

Peraturan baru ini menetapkan bahwa besaran simpanan dana Tapera ditarik tiap bulan sebesar tiga persen dari gaji atau upah peserta pekerja.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribun Sumsel
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 

Meski tidak tahu total iuran yang dibayarkan, lanjut dia, BP Tapera menjelaskan estimasi pengembalian dana sekitar Rp 6 juta. Namun, total rincinya belum disampaikan.

Terpisah, perempuan bernama Anisa menyatakan, sang ibu yang sudah pensiun dari Badan Pendapatan Daerah sekitar dua tahun lalu juga belum mendapat pengembalian iuran Tapera.

"Di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu minta update data. Sudah di-update datanya, disuruh tunggu," cerita yang enggan disebutkan daerah asalnya ini kepada Kompas.com, Rabu (5/6/2024).

Namun, meski sudah memperbaiki data kepegawaian, sang ibu belum juga mendapatkan pengembalian dana iuran tersebut.

Menurut Anisa, pihaknya juga sudah menghubungi Bank BRI selaku bank kustodian yang mencairkan dana ke rekening peserta.

Sayangnya, masih belum ada kepastian untuk pencairan dana Tapera sang ibu. "Katanya, mereka sudah tidak menerima pencairan," imbuh dia.

Tak hanya sang ibu, dia menyebutkan bahwa banyak orangtua temannya mengalami kejadian serupa.

Mereka bahkan telah pensiun selama tiga sampai empat tahun lalu. "Perhitungan juga tidak jelas, berapanya," tambah Anisa.

Total dana dan prosedur pengembalian tidak jelas

Sementara itu, seorang warga Aceh berinisial LS juga mengalami kejadian yang tak jauh berbeda.

Dia sulit mencairkan dana Tapera milik mendiang ayahnya karena prosedur yang kurang jelas.

"Kami mencairakan dana Tapera mulai awal 2023 saat ayah kami yang berkerja di salah satu dinas di Aceh meninggal," ujarnya, Rabu (5/6/2024).

LS menceritakan, keluarganya harus mengurus berkas penarikan iuran secara daring karena tidak ada kantor BP Tapera di daerahnya.

Menurutnya, prosedur untuk klaim dana yang diberikan BP Tapera pun kurang jelas. Pasalnya, dia sudah mengirimkan berkas tersebut via WhatsApp.

Namun, pada Juli 2023, call center BP Tapera menyatakan berkas tersebut ternyata harus dikirimkan melalui pos.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved