Berita Viral

PEKERJAAN Serda Ucok setelah Bebas, Tragedi Pembunuhan Prajurit Kopassus yang Membekas Dalam Dirinya

Ucok dikabarkan bergabung kembali ke dalam satuan telik sandi atau intelijen di Grup 3/Sandhi Yudha yang bermarkas di Cijantung, Jakarta Timur.

|
Editor: AbdiTumanggor
ho
Pekerjaan Serda Ucok Tigor Simbolon setelah bebas dari penjara (kanan). (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Peristiwa pembunuhan prajurit Kopassus Serka Heru Santoso di tangan preman di Hugo's Café pada tahun 2013 lalu membekas dalam diri Serda Ucok Tigor Simbolon.

Setelah vonis 11 tahun, Serda Ucok pun bebas dari hukumannya.

Dikabarkan, Ucok bergabung kembali ke dalam satuan telik sandi atau intelijen di Grup 3/Sandhi Yudha yang bermarkas di Cijantung, Jakarta Timur.

Namun kabar bergabungnya Serda Ucok ke Grup 3 hingga hari ini belum terkonfirmasi kebenarannya.

Diketahui, Satuan Kopassus ini memiliki spesifikasi tugas perang rahasia ‘Clandestine Operation’, termasuk kemampuan dalam intelijen tempur atau combat intell,dan counter insurgency (kontra pemberontakan).

Pasukan ini malang melintang di berbagai operasi, baik dalam negeri maupun luar negeri. Salah satu operasi sukses yang dijalankan adalah saat melakukan operasi rahasia di negara Belanda.

Pelaku pembunuhan anggota Kopassus Serka Heru Santoso merupakan sindikat preman yang sangat meresahkan masyarakat di kawasan Yogyakarta pada saat itu.

Peristiwa pembunuhan prajurit Kopassus Serka Heru Santoso di tangan preman di Hugos Cafe yang membekas dalam diri Serda Ucok Tigor Simbolon (HO)
Peristiwa pembunuhan prajurit Kopassus Serka Heru Santoso di tangan preman membekas dalam diri Serda Ucok Tigor Simbolon (HO)

Bukan hanya Serka Heru Santoso, sehari kemudian, seorang anggota Kodim yang juga mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono ditemukan tewas dibacok.

Pelakunya adalah kelompok yang sama. Hubungan Serda Ucok dan Sertu Sriyono sangat dekat karena sempat menempuh pendidikan di Batujajar, Bandung.

Hingga akhirnya jiwa korsa prajurit baret merah Kopassus itu bergolak dan rela dihukum untuk membalas dendam kematian rekannya tersebut.

Dengan mengumpulkan informasi dan dibantu beberapa rekannya, Serda Ucok menerobos masuk ke Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Prajurit Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro ini masuk penjara dengan membawa surat berkop Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut Ucok Simbolon, para sipir tak mengetahui para penyerang itu adalah prajurit Kopassus. Sipir mengira ‘tamu’nya itu berasal dari kepolisian daerah.

“Maaf saja, waktu itu kan mereka tidak tahu saya dari Kopassus. Tahunya dari Polda,” kata Ucok di persidangan.

“Mereka (sipir) ternyata biasa jika malam menerima tahanan dibawa Polda,” sambungnya kala itu.

Saat hendak masuk, Ucok Simbolon Cs menunjukkan kertas berkop Kepolisian Daerah.

Menurut dia, kertas itu dipakai untuk berpura-pura sebagai polisi agar bisa menerobos penjagaan sipir. “Waduh itu kertas asal comot saja,” kata Ucok.

Ucok mengaku tak mengetahui kertas itu berisi apa atau berkas apa.

“Kan jam segitu mau masuk LP enggak mungkin kalau mau besuk,” kata dia.

“Makanya satu-satunya orang yang bisa masuk adalah instansi polisi (polda),”pungkasnya.

Serda Ucok masuk ke Lapas untuk mencari pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap Serka Heru. Empat orang tewas preman diberondong peluru AK-47.

Keempatnya adalah Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel.

Keempatnya bertanggung jawab atas kematian anggota Kopassus Serka Heru Santoso. Atas perbuatannya itu, Serda Ucok divonis 11 tahun penjara.

Selain itu, Serda Ucok yang merupakan anggota Kopassus Group II Kandang Menjangan Kartasura harus dipecat dari kesatuan.

Meski bertanggung jawab atas perbuatannya, Serda Ucok sempat memohon untuk diberi kesempatan tetap berada di kesatuan.

Ucok pun menegaskan, akan tetap tinggal di Yogyakarta untuk memberantas preman.

"Apabila selesai menjalani hukuman, saya akan tinggal di Yogyakarta, bersama-sama memberantas preman," kata Ucok dengan tegas setelah menerima putusan di Dilmil II-11 Yogyakarta, pada Kamis 5 September 2013 silam.

Sikap ksatria Serda Ucok Simbolon ternyata mendapatkan dukungan masyarakat luas.

Ia disambut gegap gempita lantaran Ucok bersama 11 anggota Kopassus lainnya dianggap telah berjasa dalam memberantas preman.

Serda Ucok Tigor Simbolon (HO)
Serda Ucok Tigor Simbolon (HO)

Siapa Serda Ucok?

Serda Ucok dulunya merupakan anggota Komando Pasukan Khusus atau Kopassus yang pernah terlibat penyerangan di lembaga pemasyarakatan kelas Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Profilnya dalam putusan militer.

Nama lengkap : UCOK TIGOR SIMBOLON Pangkat / Nrp : Serda / 31960350790677 Jabatan : Bahub 3/1 Yon 22 Kesatuan : Grup-2 Kopassus Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 11 Juni 1977 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat tempat tinggal : Asrama Grup-2 Kopassus

Serda Ucok bebas karena sudah menjalani masa 2/3 tahanan terhitung sejak 2013.

Serda Ucok Tigor Simbolon tergabung ke dalam Anggota Kopassus Grup II Kandang Majenang Kartasura.

Atas kasus tersebut prajurit baret merah ini sempat divonis 11 tahun penjara karena terbukti mengeksekusi empat tahanan menggunakan senjata AK-47 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Serda Ucok diberi vonis 11 tahun penjara dan dipecat dari TNI.

"Terdakwa terbukti melanggar dakwaan kedua yakni pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer," demikian putusan pengadilan militer.

Serda Ucok Tigor Simbolon berjanji setelah upaya hukum selesai akan memboyong keluarganya pindah ke Yogyakarta.

Ucok mengaku sangat terkesan dengan masyarakat Yogya yang selama proses sidang telah mendukungnya dan terus memberikan semangat. 

"Jika nanti sudah selesai upaya hukum, saya dan keluarga akan menetap di Yogya. Kita akan bersama-sama memberantas premanisme," tegas Ucok di teras Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta seusai sidang, Kamis (5/9/2013) lalu.

Diketahui, pada Sabtu 23 Maret 2013, sekitar pukul 01.30 WIB, satu kelompok yang terdiri atas sekitar 17 orang tak dikenal mendatangi Lapas Cebongan.

Mereka berhasil masuk setelah mengancam petugas lapas dengan senjata api. Pelaku juga melakukan tembakan ke udara agar sipir dan napi yang lain tiarap.

Maruli Simanjutak bela anak buah, bukan hanya Serda Ucok Simbolon 

KASAD Maruli Simanjuntak
KASAD Maruli Simanjuntak (kompas.com)

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak adalah sosok pemimpin yang selalu membela bawahan atau prajurit-prajuritnya.

Meski demikian, jika prajurit-prajuritnya itu melakukan kesalahan, dia tak segan akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seperti pada tahun 2013 silam, KSAD Maruli Simanjuntak sempat menjadi saksi yang dihadirkan oleh Serda Ucok Simbolon.

Pada saat itu, Maruli Simanjuntak berpangkat Letkol (Inf) yang menjadi Komandan Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartasura. 

Pemilik nama Serda Ucok Tigor Simbolon itu tergabung ke dalam Anggota Kopassus Grup II Kandang Majenang Kartasura.

Serda Ucok terlibat dalam kasus pembunuhan narapidana di lembaga pemasyarakatan atau lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta pada 2013 lalu.

Dalam sidang berkas pertama dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik pada 2013 silam yang menghadirkan 3 saksi di antaranya Komandan Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro, Letkol (Inf) Maruli Simanjuntak, Komandan Latihan Kopassus Letkol Burhan Samsudin, dan Komandan Tim B Kopassus Sertu Khasmudin.

Maruli Simanjuntak dan Serda Ucok
Maruli Simanjuntak dan Serda Ucok Simbolon (Tribun-medan.com)

Dalam kesaksiannya, Maruli Simanjuntak mengatakan bahwa 12 pelaku penyerangan Lapas Cebongan adalah anggotanya.

Seluruh terdakwa pelaku penyerangan Lapas Cebongan ini menyesali perbuatannya dan meminta maaf karena tindakan mereka menyulitkan TNI. 

Selain itu, Maruli juga mengakui memiliki tugas melakukan pembinaan terhadap anggotanya.

Maruli menyebut bahwa terdakwa Serda Ucok memiliki sejumlah prestasi seperti kemampuan tracking HT secara otodidak. Ia bahkan pernah menjadi tim evakuasi saat erupsi Merapi. 

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memang seorang pemimpin yang sangat mengayomi dan membela bawahannya.

Terbaru, ia tampak membela para oknum TNI yang melakukan penganiayaan terhadap relawan Ganjar Pranowo di Boyolali, Jawa Tengah.

Meski dia juga tegas menindak anak buahnya yang melanggar aturan.

"Coba analisa kejadian itu jangan hanya berdasarkan video pendek saja yang durasinya beberapa detik itu, lalu langsung mengambil kesimpulan. Itu terjadinya jam 11.19 WIB,” kata Maruli Simanjuntak dalam program Rosi di YouTube Kompas TV.

“Mereka sudah berputar-putar sejak pukul 09.00 WIB. Kalau kita lihat di video itu, mereka sudah pulang pergi delapan kali di depan batalyon. Mereka sudah berulang kali diingatkan. Sekian persen dari mereka itu mabuk," lanjut Maruli.

Selain itu, Maruli Simanjuntak juga menepis bahwa aksi tersebut telah direncanakan.

Ia mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi lantaran ada aksi dan reaksi. Sebab, ketujuh pengendara motor relawan Ganjar itu memakai knalpot brong dan dianggap mengganggu.

"Ya maksudnya ada aksi ada reaksi ya. Kalau disebutnya ada rencana pencegatan, lalu dimasukan ke dalam asrama, ini kan cara berpikirnya (tidak masuk akal). Mana sempat ketika mendengar suara bising, lalu terpikir rencana itu. Normal saja berpikirnya," ujar dia lagi.

“Mereka kan kondisi mabuk, tanyakan saja sama orang rumah sakit. Ya kalau pakai batu, masak seminggu sembuh. Pasti hancur kalau pakai batu. Itu akan terungkap di sidang. Dia punya pembelaan, nanti kita juga ada pembelaan. Jangan dihiperbolakanlah,” tegasnya kepada Rosi Kompas TV.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: HUT KE-72 KOPASSUS: Disegani Pasukan Khusus di Seluruh Dunia, Hingga Kisah Serda Ucok Simbolon

Baca juga: TINJAU Rumah Sakit Lapangan, Panglima TNI Inspeksi Kesiapan Misi ke Gaza Palestina

Baca juga: Tutup TMMD Ke-120 Selat Beting, Danrem 022/PT: Program Unggulan KASAD Sangat Dibutuhkan Masyarakat

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved