Sumut Terkini
DUDUK Perkara Kamaruddin Simanjuntak dan Puluhan Warga Sampali Demo ke Kantor Bupati Deli Serdang
Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan kewenangan Satpol PP yang saat ini telah menyurati warga yang dan mempertanyakan terkait izin bangunan rumah
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Salomo Tarigan
Diakui kalau awalnya lahan yang ditempati adalah eks HGU PTPN II namun pada saat ini sudah ada orang yang menang di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini lantaran perkaranya sudah sampai tahapan Peninjauan Kembali (PK).
"Putusan PK nya sudah ada. Ini hari org itu kita minta dan undang untuk meminta keterangan," kata Marjuki.
''Terkait bangunan yang ada. Supaya bisalah menunjukkan bukti bukti terkait alas hak yang ditempatinya. Kalau gak ada PBG nya kita suruh. Kita tidak terkait dengan lahan. Kita karena adanya aduan yang masuk sama kita," kata Marjuki.
Marjuki membenarkan kalau pemohon untuk menertibkan masyarakat dari lahan itu ke mereka adalah Andi Baktiar dan Suprapto.
Ia beranggapan mereka punya hak untuk menindaklanujuti permohonan dari pemohon.
Ia mengatakan saat ini sudah ada pengembang yang juga akan menguasai lahan itu dan punya niat juga untuk memberikan rumah tipe 45 di lokasi.
Saat ini sudah ada rumah contoh yang didirikan oleh pengembang untuk dilihat bagaimana bentuknya.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.