Berita Viral
PILU 3 Anak Briptu FN, Sang Polwan Terancam 15 Tahun Penjara Usai Bakar Suami, Si Kembar Baru Lahir
Pilu tiga anak Briptu Fadhilatun Nikmah usai ibunya sang polwan bakar suaminya yang juga seorang polisi hingga tewas
TRIBUN-MEDAN.COM – Pilu tiga anak Briptu Fadhilatun Nikmah usai ibunya sang polwan bakar suaminya yang juga seorang polisi hingga tewas.
Nasib pilu kini harus dialami tiga anak Briptu Fadhilatun Nikmah dan Briptu Rian Wicaksono.
Dimana sang polwan yakni Briptu Fadhilatun Nikmah terancam 15 tahun penjara usai membakar suaminya Briptu Rian Wicaksono hingga tewas.
Kini ketiga anaknya yang masih balita menjadi yatim.
Bahkan, anak keduanya dan ketiga yang diketahui kembar baru lahir dan masih berusia 4 bulan.
Diketahui, kasus mengerikan tersebut terjadi di kediamannya yang berada di komplek Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB pagi.
Briptu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono hingga meninggal dunia karena kesal gaji ke-13 dipakai untuk judi online.
Kini Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Adapun pasal yang diterapkan tentang KDRT, yakni pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Melihat dari pasal tersebut, hukuman yang akan diterima Briptu FN ancamannya maksimal penjara 15 tahun.
Dikutip dari Kompas.com, dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT.
Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga meliputi:
1. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga;
2. Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat; pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal;
3. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.
Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga meliputi:
Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga;
Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.
Seperti diketahui, peristiwa tersebut menimpa Briptu RDW (28), seorang polisi yang bertugas di Polres Jombang, sedangkan pelaku adalah Briptu FN (28), seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto Kota.
Baca juga: VIRAL Remaja Wanita Olok-olok Anak Palestina di Restoran Cepat Saji, SMPN 216 Klarifikasi
Baca juga: INGAT Tarsum Pelaku Mutilasi Istrinya di Ciamis? Kasus Dihentikan dan Bakal Dititip ke RS Jiwa
Terpaksa Disusui di Ruang Tahanan
Kasus Briptu FN, Polwan bakar suaminya sendiri yang juga polisi, Briptu RDW menyisakan cerita pilu.
Ternyata anak pasangan polisi ini masih kecil-kecil.
Ada tiga anak, dua di antarnya kembar dan baru saja melahirkan.
Fakta baru kasus Briptu Fadhilatun Nikmah bakar suami hingga tewas di Mojokerto, masih bisa menyusui ketiga anaknya.
Diketahui, kasus yang menggemparkan publik ini terjadi di kediamannya yang berada di komplek Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB pagi.
Briptu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono hingga meninggal dunia karena kesal gaji ke-13 dipakai untuk judi online.
Kini Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan KDRT.
Meski ditahan di Mapolda Jatim, namun rupanya Briptu FN masih bisa menyusui ketiga anaknya.
Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka memang telah ditahan di Mapolda Jatim, sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (9/6/2024).
Namun, tersangka ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya, agar dapat memenuhi kewajibannya memberikan air susu ibu (ASI) terhadap ketiga anaknya yang masih balita.
Diketahui, pasangan suami istri Briptu RDW dan Briptu FN selama lima tahun usia pernikahannya telah dikaruniai tiga anak yang berusia di bawah lima tahun (balita).
Adapun anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia empat bulan.
"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).
Selain itu, Dirmanto juga menambahkan mengenai temuan penyidikan seperti dalam hasil gelar perkara yang dilakukan Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Bahkan, Briptu FN sempat melakukan upaya untuk menolong suaminya yang tak berdaya karena terbakar.
Hal tersebut dibuktikan dari adanya bekas luka pada kedua lengan dan jemari tangannya akibat terkena jilatan api.
Kondisi kesehatan yang dialami Briptu FN tersebut, juga telah dilakukan mekanisme visum untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Kemarin bahwa pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban," katanya.
"Dimana tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga. Kemudian sudah dilakukan visum juga terkait hal ini," tambahnya.
Bahkan, Briptu FN juga diberikan pendampingan psikologis, disamping bergulirnya proses hukum atas kasus tersebut.
Pendampingan psikologis tersebut melibatkan Psikiater dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim.
Selain diberikan kepada Briptu FN, pendampingan psikologis tersebut juga diberikan kepada ketiga anak Briptu FN yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).
Anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia empat bulan.
Artinya, ketiga anak Briptu FN tidak berada di dekat lokasi kejadian apalagi sampai melihat kejadian tersebut.
"Pada saat kejadian, berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik, anaknya sedang diasuh oleh baby sitter atau pembantu rumah tangga di sana, tidak ada di rumah, jadi dibawa pergi sama pembantu," pungkasnya.
Seperti diketahui, peristiwa tersebut menimpa Briptu RDW (28), seorang polisi yang bertugas di Polres Jombang, sedangkan pelaku adalah Briptu FN (28), seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto Kota.
Baca juga: NASIB 5 Bocah SMP Ejek Makan Daging Anak-anak Palestina di Resto Cepat Saji, Disdik DKI Mengecam
Baca juga: POLISI Ungkap Cara AP Dapat Foto dan Video Pribadi Ria Ricis Lalu Peras Rp 300 Juta Melalui Asisten
Motif Bakar Suami Gegara Judi Online
Terkait motif FN yang tega membakar suami sendiri, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengungkapkan hal itu dipicu rasa jengkel.
Sebab, Briptu RDW yang berdinas sebagai anggota Satsamapta Polres Jombang kerap menghabiskan gajinya untuk bermain judi online.
Padahal, Briptu FN menganggap gaji dan tabungan yang mereka peroleh saat ini untuk membiayai kehidupan tiga anaknya yang masih balita.
"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya."
"Ini (gaji) dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," jelas Dirmanto di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).
Lebih lanjut, Dirmanto mengungkapkan aksi kekerasan terhadap Briptu RDW pada Sabtu kemarin, adalah yang pertama kali dilakukan Briptu FN.
"Ini baru pertama kali karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki tiga anak. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga kembar, berusia 4 bulan. Nah, ini kan banyak membutuhkan biaya," urainya.
Baca juga: Dari Siapa AP Dapat Video dan Foto Pribadi Ria Ricis? Kini Terancam Denda Rp2 M
Baca juga: PENGAKUAN AP Ancam Ria Ricis Selama 5 Hari dan Peras Rp300 Juta, Butuh Uang Karena Pengangguran
Briptu RDW Meninggal Dunia
Briptu RDW alami luka bakar 96 persen setelah dibakar istrinya seorang polwan dikabarkan meninggal dunia.
Briptu RDW meninggal dunia pada hari minggu (9/6/2024) pada pukul 12.55 WIB.
Kebenaran akan Briptu RDW meninggal dunia dibenarkan langsung sang atasan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri.
"Benar, meninggal pada pukul 12.55 dan akan dimakamkan di Jombang karena asalnya dari sana," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri dilansir dari Tribunmojokerto, Minggu (9/6/2024)
Sementara itu Sosok Briptu FN yang merupakan istri korban adalah mantan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya ini sudah dilimpahkan ke Polda Jatim.
"Tadi siang masih dilakukan gelar perkara untuk menentukan pasal dan lain-lain. (motif?) Masih digelar, kita masih menunggu," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur RSUD Wahidin dr Sulaiman Rosyid mengatakan, kondisi korban disebutnya tidak mau stabil.
Ia menyebut, karena tidak mau stabil itu lah, korban tak bisa dirujuk lantaran rawan resiko yang besar saat di jalan.
"Iya tadinya mau kesana (dirujuk ke RSUD dr Soetomo) tapi kondisinya gak mau stabil, gak bisa dirujuk karena kondisinya juga butuh peralatan khusus sehingga dijalan pun resikonya besar sekali," katanya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca juga: Hotman Paris Kurban Sapi dari Uang Bisnis Club Malam? Warganet Ramai Debat Halal Atau Haram
Baca juga: PROFIL Fuad Bawazier dan Simon Aloysius, Kader Gerindra Jabat Komisaris Utama MIND ID dan Pertamina
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
Briptu Fadhilatun Nikmah
Briptu Rian Wicaksono
Polwan bakar suami
pilu 3 anak Briptu FN
Nasib Ketiga Anak Briptu FN
viral di media sosial
Tribun-medan.com
Fotonya Dipakai di MiChat, Wanita di Jakpus Labrak Pelaku Open BO, Pelaku Minta Damai Rp200 Ribu |
![]() |
---|
Kepala Desa di Ogan Ilir Sumsel Nikahi Gadis 16 Tahun Setelah Digerebek Warga, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
SOSOK dan Harta Kekayaan Nasim Khan Anggota DPR RI yang Usul Gerbong Merokok Bagi Penumpang KAI |
![]() |
---|
SADIS Cara Pelaku Habisi Nyawa Kepala Cabang Bank BUMN Dililit Lakban Lalu Dibuang di Persawahan |
![]() |
---|
KETUA Komisi III DPR RI Desak Polisi Segera Tangkap Otak Penculikan dan Pembunuhan M Ilham Pradita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.