Sumut Terkini
Musnahkan Barang Bukti, Kajari Toba Samosir: 14 dari 33 Perkara adalah Kasus Sabu
Sejumlah barang bukti perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir,ada 33 kasus yang telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Tria Rizki
Musnahkan Barang Bukti, Kajari Toba Samosir: 14 dari 33 Perkara adalah Kasus Sabu
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Sejak bulan Januari 2024 hingga saat ini, sejumlah barang bukti perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir.
Setidaknya, ada 33 kasus yang telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
Kajari Toba Samosir Dohar Nainggolan mengatakan, ada 14 kasus narkoba jenis sabu dari 33 kasus yang barang buktinya dimusnahkan.
"Kita telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah sebanyak 33 perkara," terang Kajari Toba Samosir
"Kasus sabu ada 14 perkara dan selebihnya kasus yang lain," terangnya.
Guna meminimalisir kasus narkoba tersebut, pihaknya sudah menyasar sekolah-sekolah dalam program jaksa masuk sekolah. Dalam program tersebut, pihaknya menjelaskan berbagai bahaya narkoba termasuk juga berbagai pencerahan hukum lainnya.
"Kita selalu melakukan penyuluhan umum, baik dengan masuk ke sekolah-sekolah maupun dengan program jaksa menyapa dengan narasi agar masyarakat menjauhi narkotika ini," ujarnya.
Ia juga berpesan agar masyarakat jangan pernah menyentuh narkoba.
"Jangan pernah menocba. Semua berawal dari coba-coba yang pada akhirnya menjadi ketagihan," tuturnya.
"Jangan pernah sentuh narkoba itu," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
| Sudah Diintai, BNN Sumut Tangkap Suami Istri di Medan Terkait 2 Kg Sabu-sabu dan Happy Water |
|
|---|
| 39 Perlintasan Sebidang Liar di Sumut Rampung Ditutup, Terakhir di Deli Serdang |
|
|---|
| 39 Perlintasan Sebidang Liar Kereta Api di Sumut Rampung Ditutup, Terakhir di Deli Serdang |
|
|---|
| Sidang Korupsi Smartboard Langkat Bergulir, Kadis Kesehatan Sumut Berperan Penting |
|
|---|
| Beredar SE Guru Honorer bakal Dirumahkan Tahun 2027 Mendatang, Ini Kata Kadisdik Sumut |
|
|---|