Tribun Wiki
Rangkaian Ibadah Haji yang Tidak Boleh Ditinggalkan, Agar Ibadahnya Diterima di Sisi Allah S.W.T
Jemaah haji wajib mengetahui apa saja rangkaian ibadah haji yang tidak boleh terlewatkan. Jangan sampai ibadahnya menjadi tidak sah
Memiliki bekal yang cukup. Artinya, harta yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama mengerjakan haji, termasuk juga cukup untuk menjamin kebutuhan keluarga yang ditinggalkannya.
Bagi perempuan harus dengan suaminya atau disertai mahram atau dengan perempuan lain yang ada mahramnya.
Syarat-Syarat Haji yang harus dipenuhi
- Beragama Islam
- Berakal sehat
- Baligh atau dewasa
- Merdeka (bukan budak) dan
- Kuasa atau mampu untuk melakukannya
Rukun-Rukun Haji
Rukun Haji adalah perbuatan yang wajib dikerjakan dan tidak dapat diganti dengan membayar denda.
1. Ihram
Ihram dimaksudkan untuk menunaikan ibadah haji atau umrah dengan mengenakan pakaian ihram, pakaian putih bersih, dan tidak menjahit. Pakaian yang tidak dijahit hanya untuk pria.
Baca juga: 7 Amalan yang Bisa Dikerjakan Jika Anda tak Mampu Naik Haji
2. Wukuf di Padang Arafah
Wukuf berada di Padang Arafah pada siang hari dari terbenamnya matahari pada tanggal 9 Zulhijah sampai matahari terbit pada tanggal 10 Dzulhijjah (bulan haji).
3. Tawaf
Tawaf berputar mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali (berputar berlawanan arah jarum jam), dimulai dari Hajar Aswad dengan posisi Ka'bah di sebelah kiri orang yang melakukan tawaf.
Orang yang tawaf harus menutup auratnya dan bersih dari hadas dan najis.
Baca juga: Doa Ketika Pulang Haji atau Umrah yang Bisa Diamalkan
Macam-Macam Tawaf
- Tawaf qudum, dilakukan ketika baru sampai di Mekah
- Tawaf ifadah, dilakukan karena melaksanakan rukun haji
- Tawaf nazar, dilakukan karena nazar
- Tawaf sunah, dilakukan tidak karena sebab-sebab tertentu (mencari keutamaan dalam ibadah).
- Tawaf wada, dilakukan karena hendak meninggalkan mekah
4. Sa'i
Sa'i adalah berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah.
Ketentuan sai harus dimulai dari Bukit Safa dan diakhiri di Bukit Marwah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.