Korupsi Perkeretapian
UPDATE Korupsi Perkeretapian, ASN Kemenhub Jadi Tersangka Baru, Pakar Hukum Soroti Pemeriksaan Saksi
KPK menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus suap proyek perkeretapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek perkeretapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Tersangka baru ini adalah seorang ASN Kemenhub bernama Yofi Oktarisza (YO). Ia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa bagian Tengah atau BTP Semarang tahun 2017-2021.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penetapan tersangka Yofi Oktarisza merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap oleh Dion Renato Sugiarto (DRS) kepada PPK di lingkungan BTP Semarang, Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS).
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penyitaan bukti terkait, maka ditetapkan saudara YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021 sebagai tersangka," katanya dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yofi ditahan selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 13 Juni–2 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK.
Asep menjelaskan, posisi Yofi yakni sebagai PPK untuk sejumlah proyek. Meliputi PPK Peningkatan Jalur Kereta Api Purwokerto Kroya tahun 2017; PPK Peningkatan Jalur Kereta Api Lintas Banjar–Kroya tahun 2018; PPK Kegiatan Pembangunan Jalur Ganda Cirebon–Kroya tahun 2019, dan PPK Peningkatan Jalur Kereta Api Lintas Banjar–Kroya tahun 2020.
Kemudian, PPK Area II lingkup pekerjaan Kegiatan Pembangunan/Peningkatan/Perawatan/Rehabilitasi Konstruksi dan Fasilitas Operasi KA di Jalur KA Cirebon Kroya, Jalur KA Banjar–Kroya–Yogyakarta, Jalur KA Tegal–Prupuk, Jalur KA Purwokerto–Wonosobo, Jalur KA Maos–Cilacap tahun 2021.
Sementara, Dion Renato Sugiarto adalah rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenhub, yang memiliki tiga perusahaan yakni PT Istana Putra Agung (IPA), PT Prawiramas Puriprima (PP), dan PT Rinenggo Ria Raya (RRR).
"Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan termasuk di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Kelas 1 Semarang," kata Asep.
Asep menyebut, Yofi kemudian menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pegadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.
"Secara keseluruhan ada 32 paket pekerjaan," ucap Asep.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan, ada empat paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK, yakni:
1. Pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog–Kebasen (multiyears 2016–2018) Paket PK.16.07 (MYC) (tahun 2016–2018) dengan nilai paket Rp128,5 miliar (Rp128.594.206.000) menggunakan PT IPA.
2. Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (underpass) di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (Km.350+650) antara Purwokerto–Notog tahun 2018 dengan nilai paket Rp49,9 miliar (Rp49.916.296.000) menggunakan PT PP
3. Penyambungan Jalur KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan–Maos Koridor Banjar–Kroya Lintas Bogor–Yogyakarta tahun 2018 dengan nilai paket Rp12,4 miliar (Rp12.461.215.900) menggunakan PT PP.
4. Peningkatan Jalur KA Km. 356+800–Km. 367+200 sepanjang 10.400 M'sp antara Banjar–Kroya (multiyears 2019–2021) dengan nilai paket Rp37 miliar (R37.195.416.000) menggunakan PT PP.
Asep mengatakan, Dion mendapatkan bantuan dari PPK termasuk Yofi untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
Secara umum, kata Asep, terdapat pengaturan rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh PPK.
Di antaranya, sebelum pelaksanaan lelang para calon pemenang lelang dikumpulkan oleh PPK baik di kantor PPK maupun di lokasi tertentu seperti hotel dan lain-lain.
Pada saat dikumpulkan tersebut, PPK akan membagi paket-paket pekerjaan yang akan dimenangkan masing-masing rekanan.
PPK juga meminta adanya rekanan pendamping dalam masing-masing lelang.
Saat itu, PPK juga memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada masing-masing rekanan dan memberikan arahan-arahan khusus, seperti metode pekerjaan, alat dan dukungan terkait pekerjaan tersebut yang akan membuat rekanan tersebut menang.
Setelah memberikan arahan kepada masing-masing rekanan, PPK biasanya secara teknis akan memberikan arahan khusus kepada staf-staf dari masing-masing rekanan.
PPK juga memberikan arahan kepada rekanan agar saling memberikan dukungan satu sama lain misalnya dengan ikut sebagai perusahaan pendamping dan tidak saling bersaing karena sudah diberikan jatah masing-masing.
Yofi Oktarisza juga menambahkan syarat khusus pada saat lelang yang hanya dapat dipenuhi oleh calon yang akan dimenangkan.
"Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO menerima fee dari rekanan termasuk Saudara DRS dengan besaran 10 persen sampai dengan 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukan," jelas Asep.
Asep menyebut, persentase fee dari rekanan saat Yofi menjabat PPK, antara lain untuk PPK sebesar 4 persen; untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar 1 persen–1,5 persen; untuk Itjen Kemenhub sebesar 0,5 persen; untuk Pokja Pengadaan sebesar 0,5 persen; dan untuk Kepala BTP sebesar 3 persen.
Selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan fee agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar, termasuk pencairan termin.
Sehingga, pemberian fee juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut.
Selain itu, Dion ditunjuk oleh Yofi untuk mengumpulkan fee dari rekanan lain yang mengerjakan paket pekerjaan dengan Yofi sebagai PPK pekerjaan tersebut yang selanjutnya diberikan kepada Yofi.
"Fee yang dikumpulkan tersebut dicatat oleh Suyanto dan Any Sisworatri selaku bagian keuangan perusahaan DRS," kata Asep.
Atas perbuatannya, Yofi Oktarisza disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Belasan Tersangka Baru
Sepekan sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan penyidik menjerat belasan tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap di DJKA Kemenhub. Dua di antaranya adalah korporasi.
"KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, lebih dari 10 orang sebagai tersangka dari para ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, 2 korporasi dan satu orang swasta," kata Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Dikutip dari Tribunnews.com, sudah ada 14 tersangka baru yang ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap di DJKA Kementerian Perhubungan ini.
Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka ialah PT KA Properti Manajemen atau KAI Properti yang merupakan salah satu anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Istana Putra Agung (IPA).
Para tersangka baru itu dari beberapa proyek perkeretaapian di beberapa Balai Teknik Perkeretaapian (BTP). Di antaranya BTP Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Medan.
Ali mengatakan, KPK bakalan mengumumkan konstruksi kasus dan para tersangka kepada publik pada waktu yang tepat. Saat ini tim penyidik KPK sedang mengumpulkan dan menguatkan alat bukti.
"Nanti nama-nama akan kami publikasikan setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti dan lain-lainnya kebutuhan itu selesai pasti kami umumkan nama-nama dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perorangan maupun korporasi," kata dia.
Adapun kasus ini awalnya dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 11 April 2023. Dari OTT itu, KPK menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi tahun anggaran 2021-2022.
Lokot Nasution Pernah Diperiksa
Dalam pusaran korupsi perkeretapian ini, penyidik KPK pernah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Lokot Nasution.
Lokot Nasution diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai ASN Kemenhub. Ia menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Februari 2024.
Usai pemeriksaan, Lokot Nasution berupaya menghindari wartawan. Ia pun sempat terekam kamera berlari meninggalkan area Gedung KPK untuk menghindari awak media. Bahkan, Lokot terpantau berlari sampai ke jalan raya.
Dikutip dari Wartakotalive.com, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Dr Mudzakkir SH MH menyoroti pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus korupsi di DJKA Kemenhub ini. Satu di antaranya Ketua Partai Demokrat Sumut, M Lokot Nasution.
Mudzakkir berpendapat, pada prinsipnya demi tegaknya asas kepastian hukum yang adil, dan demi menemukan kebenaran materiil atau kebenaran hakiki, maka semua pihak yang diduga terlibat harus dipanggil dan diperiksa.
"Dan kalau ada alat bukti yang cukup, silakan dijadikan tersangka," kata Mudzakkir dalam keterangan tertulis pada Selasa (4/6/2024).
Menurut Mudzakkir, setiap orang yang mengalami, melihat atau mendengar terjadinya suatu kejahatan atau tindak pidana, maka harus dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, tak terkecuali yang bersangkutan.
"Bahkan kalau diperkirakan materi keterangan saksi sangat menentukan, maka wajib untuk diperiksa lagi dan kehadirannya bersifat wajib. Jika tidak mau hadir, bisa dipidanakan," jelas pakar hukum pidana yang pernah menjadi saksi ahli dalam kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan kasus Habib Rizieq Syihab. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Wartakotalive
Lokot Nasution
perkeretapian
korupsi perkeretapian
Ketua Demokrat Sumut
KPK
Kemenhub
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Yofi Oktarisza
| PELAKU Perusakan Pos Lantas Tewas Ditembak Polisi di OKU, Ayah Korban: Dia Gila. . . | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sumut akan Jadi yang Pertama Penerapan 100 Persen Manajemen Talenta ASN di Indonesia | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| MAKIN MELUAS Kendaraan Brebet Usai Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Jatim, Ini Tanggapan Bahlil | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Proyek Floodway Disorot Dugaan Korupsi, APH Diminta Periksa Alexander dan Melvi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Peradi Lantik 146 Advokat di Sumut, Ingatkan Integritas | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.