CPNS 2024
Berikut Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, D3, dan S1
Beberapa formasi di Calon Pegawai Negeri Sipi (CPNS 2024) terbuka untuk semua jurusan di SMA, D3 dan S1.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com - Beberapa formasi di Calon Pegawai Negeri Sipi (CPNS 2024) terbuka untuk semua jurusan di SMA, D3 dan S1.
Hal ini menjadi angin segar mengingat banyak lulusan SMA, D3, dan S1 yang tidak memiliki formasi khusus yang bisa dilamar.
Lantas apa saja formasi CPNS tahun 2024 untuk lulusan SMA, D3, dan S1 semua jurusan? Simak ulasannya berikut ini.
Pemerintah telah menyiapkan total 2,3 juta formulir untuk memenuhi kebutuhan ASN 2024.
Dari 2,3 juta formasi yang akan dibuka tersebut, beberapa di antaranya diperuntukkan bagi lulusan SMA, D3, dan S1 semua jurusan untuk mendaftar.
Dengan kata lain, tidak ada kualifikasi khusus untuk jurusan sekolah atau universitas.
Dilansir dari Instagram @masterprimajombang, berikut adalah formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA, D3, dan S1 semua jurusan :
SMA/Sederajat
- Penjaga Tahanan (Kemenkumham dan Kejaksaan)
- Petugas Barang Bukti (Kejaksaan)
- Pengadministrasian Rekam Medis dan Informasi (BIN)
- Pramu Laboratorium (BIN)
- Pengelola Penanganan Perkara Penjaga Tahanan (Kejaksaan)
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana (BKKBN)
- Asisten Penata Kelola Intelijen (BIN)
- Pengamat Gunung Api (Kementerian ESDM)
D3 (Semua Jurusan)
- Pranaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - Terampil (KPK)
S1 (Semua Jurusan)
- Analis Kebijaksanaan
- Auditor
- Pemeriksa Keimigrasian
- Pengawasan Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah
- Widyaiswara (Instruktur, Pengajar, atau Pelatih)
- Penggerak Swadaya Masyarakat
- Penyuluh Sosial
- Peneliti
- Perekayasa
- Perencana
Syarat CPNS 2024
Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:
1. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pelamar tidak pernah dihukum penjara lebih dari dua tahun.
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
4. Pelamar bukan CPNS, PNS, TNI atau Polri.
5. Pelamar bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia setelah menjadi CPNS, atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
9. Usia pelamar pada saat melamar antara 18 sampai dengan 35 tahun, kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dapat melamar menjadi CPNS sampai dengan usia 40 tahun.
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
1.123 Peserta CPNS Pemko Medan Lolos SKD, Bersaing Perebutkan 551 Formasi |
![]() |
---|
BKD Sumut Catat 8.437 Pelamar Rampung Ikuti SKD CPNS |
![]() |
---|
Jenis Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Kejaksaan beserta Bobot Nilainya |
![]() |
---|
Bobot Nilai, Rangkaian Ujian SKB CPNS Kejaksaan 2024, Pengumuman Hasil Tes |
![]() |
---|
Cara Mengatasi Sertifikat SKD CPNS 2024 yang Tidak Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.