CPNS 2024

Berikut Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, D3, dan S1

Beberapa formasi di Calon Pegawai Negeri Sipi (CPNS 2024) terbuka untuk semua jurusan di SMA, D3 dan S1.

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Ilustrasi CPNS 2024 

TRIBUN-MEDAN.com - Beberapa formasi di Calon Pegawai Negeri Sipi (CPNS 2024) terbuka untuk semua jurusan di SMA, D3 dan S1.

Hal ini menjadi angin segar mengingat banyak lulusan SMA, D3, dan S1 yang tidak memiliki formasi khusus yang bisa dilamar.

Lantas apa saja formasi CPNS tahun 2024 untuk lulusan SMA, D3, dan S1 semua jurusan? Simak ulasannya berikut ini.

Pemerintah telah menyiapkan total 2,3 juta formulir untuk memenuhi kebutuhan ASN 2024.

Dari 2,3 juta formasi yang akan dibuka tersebut, beberapa di antaranya diperuntukkan bagi lulusan SMA, D3, dan S1 semua jurusan untuk mendaftar.

Dengan kata lain, tidak ada kualifikasi khusus untuk jurusan sekolah atau universitas.

Dilansir dari Instagram @masterprimajombang, berikut adalah formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA, D3, dan S1 semua jurusan :

SMA/Sederajat

- Penjaga Tahanan (Kemenkumham dan Kejaksaan)

- Petugas Barang Bukti (Kejaksaan)

- Pengadministrasian Rekam Medis dan Informasi (BIN)

- Pramu Laboratorium (BIN)

- Pengelola Penanganan Perkara Penjaga Tahanan (Kejaksaan)

- Petugas Lapangan Keluarga Berencana (BKKBN)

- Asisten Penata Kelola Intelijen (BIN)

- Pengamat Gunung Api (Kementerian ESDM)

D3 (Semua Jurusan)

- Pranaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - Terampil (KPK)

S1 (Semua Jurusan)

- Analis Kebijaksanaan

- Auditor

- Pemeriksa Keimigrasian

- Pengawasan Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah

- Widyaiswara (Instruktur, Pengajar, atau Pelatih)

- Penggerak Swadaya Masyarakat

- Penyuluh Sosial

- Peneliti

- Perekayasa

- Perencana

Syarat CPNS 2024

Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

1. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pelamar tidak pernah dihukum penjara lebih dari dua tahun.

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

4. Pelamar bukan CPNS, PNS, TNI atau Polri.

5. Pelamar bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia setelah menjadi CPNS, atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

9. Usia pelamar pada saat melamar antara 18 sampai dengan 35 tahun, kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dapat melamar menjadi CPNS sampai dengan usia 40 tahun.

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved