Medan Terkini
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Berikut Sanksi bila Tak Segera Dipadankan
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan menggunakan nomor identitas tunggal, serta sejalan dengan visi Kebijakan Satu Data (One Data Policy) pemerintah Indonesia.
Awalnya, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat untuk pemadanan NIK dan NPWP-nya.
Namun, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Yudha Wijaya, menjelaskan implementasi pencocokan NIK dan NPWP diundur hingga pertengahan tahun 2024 untuk melakukan berbagai uji coba.
Tujuan penundaan implementasi tersebut juga untuk memastikan NIK-NPWP terintegrasi secara penuh sehingga masyarakat wajib pajak (WP) memiliki waktu yang cukup untuk melakukan validasi melalui situs online DJP.
Selain itu, sejumlah perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022 akan dilakukan sebelum diimplementasikan secara penuh di pertengahan tahun 2024.
DJP secara resmi telah mengundur batas waktu pencocokan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024, sehingga penggunaan data NIK sebagai NPWP juga akan diundur sepenuhnya menjadi 1 Juli 2024.
Adapun bunyi Pasal 1 Ayat (6) PMK Nomor 136 Tahun 2023, yaitu “Nomor Pokok Wajib Pajak Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.”
Artinya, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya bisa digunakan sampai tanggal 30 Juni 2024. Sementara, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau data NIK) hanya dapat digunakan secara terbatas hingga implementasi penuh dilakukan.
Berikut ini penjelasan tentang cara memadankan NIK dan NPWP terbaru serta sanksi jika tidak melakukannya :
1. Cara Memadankan NIK dan NPWP Terbaru
- Kunjungi situs pajak.go.id di browser kamu, kemudian tekan login.
- Selanjutnya input 15 digit NPWP, gunakan password yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
- Setelah itu buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, lalu klik ubah profil.
- Kemudian logout dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
- Login/masuk kembali dengan menggunakan NIK 16 digit, gunakan kata sandi yang sama, dan masukkan kode keamanan, lalu login.
- Jika sudah berhasil, maka validasi sudah selesai dilakukan.
2. Sanksi Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP
Wajib Pajak (WP) baik pribadi maupun badan yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai dengan tenggat waktu maka harus siap menerima konsekuensinya.
Wajib Pajak yang tidak melakukan akan mendapat sanksi mungkin mereka akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Selain itu masih ada sanksi lain yaitu beberapa hak Wajib Pajak tidak akan bisa diakses jika NIK dan NPWP belum dipandankan.
3. Cara Mengecek Apakah Data NIK Sudah Menjadi NPWP
- Buka laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Kemudian akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
- Masukkan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar.
- Kemudian klik “Cari”. Bila pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK sudah terdaftar.
- Akan muncul di layar data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Respons Gubsu Bobby Nasution soal Beras Premium Kosong di Retail Modern Sumut |
![]() |
---|
Keluarga Protes Dua Anggota TNI yang Tembak Siswa di Sergai Divonis hanya 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Eks Kepsek SMA Jabal Rahmah Mulia Medan Ditangkap, Dugaan Penipuan Modus Masuk Universitas Favorit |
![]() |
---|
10 Persen Siswa di Sekolah Rakyat Sentra Bahagia Belum Pandai Membaca, Guru: Tantangan bagi Kami |
![]() |
---|
Dua Anggota TNI yang Tembak Siswa di Sergai Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.