Berita Viral

POLRI Bakal Terapkan Sistem Tilang Berbasis Poin, SIM Pelanggar Bisa Dicabut, Begini Penjelasannya

Polri bakal menjalani sistem penerapan tilang berbasis poin. Tilang ini bakal diberlakukan bagi pengendara. 

Tribun Manado
Ilustrasi penilangan 

TRIBUN-MEDAN.com - Polri bakal menerapkan sistem tilang berbasis poin. Tilang ini bakal diberlakukan bagi pengendara. 

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Jateng, AKBP Christopher Adhikara Lebang, mengatakan penerapan tilang berbasis poin masih menunggu keputusan dari Markas Besar (Mabes) Polri.

Nantinya, poin diberikan berbeda-beda mulai dari 1, 3, 5, 10, dan 12 bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM.

Jika poin mencapai 12 maka SIM akan dilakukan penahanan sementara.

Dan ketika poin sudah menyentuh 18, SIM akan dicabut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti wacana penerapan tilang dengan sistem poin.

Legislator Partai NasDem itu menilai, kebijakan ini merupakan langkah tegas untuk mendisiplinkan para pengendara di jalanan.

"Pastinya Komisi III mendukung penuh. Dan karena sifatnya akumulatif, jadi nanti kelihatan tuh yang sering-sering melanggar. Semakin tinggi poinnya semakin tanda ia tidak siap untuk berkendara," kata dia kepada wartawan Kamis (20/6/2024).

Christopher menjelaskan, tilang berbasis poin adalah pemberian poin kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) saat melakukan pelanggaran lalu lintas atau menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Lebih lanjut ia menerangkan, poin diberikan berbeda-beda mulai dari 1, 3, 5, 10, dan 12 bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM. Pemilik SIM akan dikenai sanksi apabila poin yang mereka peroleh mencapai 12 poin dan 18 poin.

“12 (poin) penahanan (SIM) sementara, 18 (poin) pencabutan,” jelas Christopher.

Jumlah poin atas setiap pelanggaran lalu lintas Berdasarkan Pasal 33 ayat (1), Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran berupa poin terhadap SIM milik pengemudi yang melanggar lalu lintas.

Pelanggaran lalu lintas yang dimaksud diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagai contoh, pemilik SIM akan dikenakan 1 poin jika tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh polisi atau mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Selain itu, 3 poin akan dijatuhkan jika pemilik SIM tidak menggunakan pelat nomor yang sesuai atau tidak mengutamakan keselamatan pesepeda atau pejalan kaki.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved