Medan Terkini

RESPONS Kapolrestabes 15 Anak Buahnya Dipecat Tidak Hormat, Kini Jadi Buronan alias Masuk DPO

Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun terkesan buang badan dan irit bicara terkait kelakuan anak buahnya tersebut.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - 15 personel Polrestabes Medan, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga terlibat berbagai kasus kriminal.

Ke-15 personel itu telah menjalani sidang disiplin dan di pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Para personel polisi itu dianggap telah melanggar kode etik kepolisian.

Kapolrestabes Buang Badan  

Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun terkesan buang badan dan irit bicara terkait kelakuan anak buahnya tersebut.

"Nanti ke Kabid humas ya," kata Teddy singkat, Rabu (19/6/2024).

Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy John Sahala Marbun
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy John Sahala Marbun (IST)

Namun, saat disinggung maksud dan tujuannya menyebarkan DPO tersebut, Teddy masih enggan berkomentar.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan 15 anggota Polrestabes Medan tersebut memang sudah dipecat.

"Terhadap 15 orang tersebut, itu sudah dilakukan PTDH atau pemecatan, berdasarkan sidang etik yang dilakukan oleh Polrestabes Medan, jadi status mereka adalah anggota yang sudah di PTDH," kata Hadi kepada Tribun-medan, Rabu (19/6/2024).

Hadi menyampaikan, dari ke 15 personel itu, 10 diantaranya terlibat kasus pelanggaran disiplin Polri.

Polda Sumut menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada 15 anggotanya per tanggal 6 Juni 2024.
Polda Sumut menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada 15 anggotanya per tanggal 6 Juni 2024. (Tribun Medan)

"Ada yang 10 orang diantaranya diawali pelanggaran disiplin, dia tidak masuk kantor setelah sekian puluh hari," sebutnya.

"Setelah dikalkulasikan menjadi pelanggaran disiplin, kemudian ada yang 30 hari dia yang tidak masuk kantor,"

"Ada yang 50-60 hari, dan pada akhirnya dianggap sebagai tindakan indisipliner yang dilakukan oleh anggota dan sudah PTDH," sambungnya.

Ia menjelaskan, setelah menjalani PTDH para personel ini baru melakukan tindakan kriminal.

"Terkait dengan adanya peristiwa pidana lainnya itu dilakukan setelah atau pasca putusan sidang," tuturnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved