Sumut Terkini

Bawa 100 Gram Sabu, Pria 29 Tahun Diciduk Satreskoba Polres Tanah Karo

Kali ini, pelaku yang diamankan yaitu seorang pria berinisial FRB warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
HO
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti, diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (21/6/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kali ini, pelaku yang diamankan yaitu seorang pria berinisial FRB warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat.

Atas laporan tersebut, selanjutnya personel Satreskoba Polres Tanah Karo bergerak untuk melakukan pemantauan.

Dari hasil pengembangan, ditemukan seorang pria yang tengah berada di kawasan Jalan Letnan Mumah Purba, Kabanjahe.

Tak ingin membuang waktu, selanjutnya personel langsung menciduk pelaku berusia 29 tahun itu.

"Dari hasil informasi yang kita terima, kita amankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Kabanjahe," ujar Henry, Jumat (21/6/2024).

Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya personel melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti satu bungkus plastik putih berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,25 gram.

"Kita amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, selanjutnya satu buah plastik asoy warna hitam, satu unit handphone android merk Realme warna biru, dan satu unit sepeda motor," ungkapnya.

Diungkapkan Henry, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo segera melakukan patroli di kawasan yang dicurigai.

Saat itu, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor tanpa plat.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka dan area sekitarnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupaya narkotika jenis sabu.

Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Tanah Karo.

"Dari barang bukti yang kita dapat, pelaku ini kita duga sebagai pengedar," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved