Berita Viral

INI ALASAN Hakim Ringankan Vonis Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Hanya 2,5 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkap alasan memberikan vonis ringan 2,5 tahun penjara untuk terdakwa kasus suap anggota BPK nonaktif

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hadir dalam sidang perdana di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Achsanul Qosasi dijatuhi vonis penjara 2,5 tahun. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkap alasan memberikan vonis ringan 2,5 tahun penjara untuk terdakwa kasus suap anggota BPK nonaktif, Achsanul Qosasi. 

Adapun pengembalian uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar oleh Achsanul Qosasi menjadi pertimbangan meringankan dalam vonis terhadap Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan pertimbangan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Achsanul dalam perkara dugaan suap korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Kementrian Kominfo.

“Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar,” kata Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Hakim melanjutkan, sikap Achsanul yang sopan, tidak mempersulit jalannya sidang, dan belum pernah terjerat proses hukum juga jadi pertimbangan yang meringankan dalam vonis terhadap Achsanul.

Lebih rendah dari tuntutan JPU

Hukuman 2,5 tahun penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni lima tahun penjara.

Selain pidana badan, Achsanul juga dijatuhi pidana denda sebesar 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Presiden klub sepak bola Madura United itu dinilai melanggar Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. 

Dalam kasus ini, Achsanul dinyatakan terbukti menerima uang 2,6 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 40 miliar dari Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Uang yang diberikan Windi Purnama berasal dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Galumbang memberikan uang untuk Achsanul berdasarkan perintah dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti),Anang Achmad Latif.

Uang tersebut diberikan supaya pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP).

Selain itu, uang pelicin puluhan miliar ini diberikan supaya BPK tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksaan proyek BTS 4G yang dilaksanakan pada 2021.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Achsanul Ngaku Khilaf Terima Rp 40 Miliar dari Kasus BTS Kominfo, Bagaimana Kalau Tidak Ketahuan?

Baca juga: EKS Anggota BPK Achsanul Qosasi yang Peras Pejabat Kominfo Rp 40 Miliar Kasus BTS Dituntut Hari Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved