Berita Viral
INI ALASAN Hakim Ringankan Vonis Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Hanya 2,5 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkap alasan memberikan vonis ringan 2,5 tahun penjara untuk terdakwa kasus suap anggota BPK nonaktif
TRIBUN-MEDAN.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkap alasan memberikan vonis ringan 2,5 tahun penjara untuk terdakwa kasus suap anggota BPK nonaktif, Achsanul Qosasi.
Adapun pengembalian uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar oleh Achsanul Qosasi menjadi pertimbangan meringankan dalam vonis terhadap Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan pertimbangan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Achsanul dalam perkara dugaan suap korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Kementrian Kominfo.
“Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar,” kata Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Hakim melanjutkan, sikap Achsanul yang sopan, tidak mempersulit jalannya sidang, dan belum pernah terjerat proses hukum juga jadi pertimbangan yang meringankan dalam vonis terhadap Achsanul.
Lebih rendah dari tuntutan JPU
Hukuman 2,5 tahun penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni lima tahun penjara.
Selain pidana badan, Achsanul juga dijatuhi pidana denda sebesar 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Presiden klub sepak bola Madura United itu dinilai melanggar Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Dalam kasus ini, Achsanul dinyatakan terbukti menerima uang 2,6 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 40 miliar dari Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Uang yang diberikan Windi Purnama berasal dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Galumbang memberikan uang untuk Achsanul berdasarkan perintah dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti),Anang Achmad Latif.
Uang tersebut diberikan supaya pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP).
Selain itu, uang pelicin puluhan miliar ini diberikan supaya BPK tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksaan proyek BTS 4G yang dilaksanakan pada 2021.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: Achsanul Ngaku Khilaf Terima Rp 40 Miliar dari Kasus BTS Kominfo, Bagaimana Kalau Tidak Ketahuan?
Baca juga: EKS Anggota BPK Achsanul Qosasi yang Peras Pejabat Kominfo Rp 40 Miliar Kasus BTS Dituntut Hari Ini
Vonis Achsanul Qosasi
Hakim ringankan hukuman Achsanul Qosasi
Kasus Achsanul Qosasi
BPK RI
Kasus Korupsi BTS 4G
VIRAL Oknum PNS di Tuban Diduga Telantarkan Anak karena Takut Istri, Ramisih Tinggal di Kandang Sapi |
![]() |
---|
KISAH Pilu Datang dari Gaza, Lima Jurnalis Al Jazeera Tewas Akibat Serangan Militer Israel |
![]() |
---|
SOSOK Ida TKW Asal Jambi Disiksa Majikannya Selama 3 Tahun Sampai Lumpuh dan Koma |
![]() |
---|
VIRAL Sosok Hendy Pemuda Asal Tangerang Cuma Bawa Rp50 Ribu Berhasil ke Mekkah, Jalan Kaki 9 Bulan |
![]() |
---|
TANGIS Mahasiswi UGM Usai Didenda Rp5 Juta karena Lupa Kembalikan Buku Perpustakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.