Sumut Terkini
Baru 10 Bulan Menjabat, Pj Gubernur Sumut Hassanudin Dirotasi Jadi Pj Gubernur NTB
Baru 10 bulan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Mayor Jenderal (Purn) Hassanudin akan dirotasi.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Baru 10 bulan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Mayor Jenderal (Purn) Hassanudin akan dirotasi dan dilantik menjadi Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
Presiden RI Joko Widodo telah menunjuk Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara.
Agus Fatoni kelahiran Lampung 9 Juni 1972 yang sebelumnya menjabat Pj Gubernur Sumatera Selatan.
Fungsional Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu Achmad Rasyid Ritonga.
"Sudah ditunjuk Pak Presiden, beliau adalah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, yang akan menggantikan Hassanudin karena beliau akan menjadi Pj Gubernur NTB," sebut Rasyid saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2024).
Diketahui, Hassanudin mulai menjabat sebagai Pj Gubernur Sumut sejak 5 September 2023.
Ia menggantikan pasangan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah yang habis masa jabatannya.
Diketahui, masa jabatan Pj Gubernur diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Dalam pasal tersebut, masa jabatan Pj Gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya, dengan kemungkinan penggunaan orang yang sama atau berbeda.
"Itu kewenangan Kemendagri sepenuhnya, jadi kita tidak bisa berbicara penyebab atau alasannya," ujar Rasyid.
Informasi yang diperoleh wartawan, sejak kemarin Sekda Sumut Arief Trinugroho dan Forkopimda lainnya sudah berada di Jakarta untuk menghadiri pelantikan tersebut yang dijadwalkan pada Hari Senin 24 Juni 2024.
Rasyid menjelaskan terkait pergantian Kepala Daerah ini sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan tentu pergantian tersebut dipastikan sudah melalui kajian dan pertimbangan yang matang.
"Itu pasti sudah dilakukan pertimbangan dan kajian sebelum ada keputusannya," pungkas Rasyid.
Dianggap Turun Kelas sebagai Pj Gubernur NTB
Pengamat Politik dari Universitas Muhummadiyah Sumatera Utara (UMSU), Sohibul Anshor Siregar menilai pergantian Hassanudin dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumut menjadi Pj Gubernur NTB merupakan hukuman downgrade (turun level) bagi Hassanudin.
Hal ini, kata Sohibul, karena Sumut termasuk provinsi keempat dengan jumlah penduduk terbanyakndi Indonesia.
"Jadi, kita tidak tahu apakah mutasi ini hasil kajian triwulanan Tito atau keputusan berdasarkan evaluasi harian Joko Widodo. Tetapi yang jelas Hasanuddin kena hukuman didowngrade," ungkap Sohibul kepada tribun-medan.com, Sabtu (22/6/2024).

Ini Alasan Jaksa Cari Dokumen HPS pada Dugaan Korupsi Smartboard di Langkat, Meski Tak Diwajibkan |
![]() |
---|
Pemprov Sumut Minta Maaf Soal Video Penyetopan Mobil Truk Plat Aceh, Kadis Kominfo: Kami Mohon Maaf |
![]() |
---|
Viral Mobil Berplat Aceh Diberhentikan Bobby Nasution, Ini Penjelasan Asisten Administrasi Umum |
![]() |
---|
Abang Beradik di Binjai Ngaku Diusir Ibu Tiri dan Diduga Dianiaya Nenek, Ini Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III 2025, Pemkab: Humbahas Punya Potensi Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.