Medan Kebanjiran

Daftar 13 Lokasi di Kota Medan yang Tergenang Banjir, Hujan Deras juga Menumbangkan Pohon

Hujan deras yang melanda Kota Medan sejak Jumat pukul 18.00 WIB hingga saat ini, Sabtu (22/6/2024) telah menimbulkan banjir hingga pohon tumban

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA
Banjir dan pohon tumbang yang terjadi di Kota Medan sejak pukul 18.00 hingga dini hari, Sabtu (22/6/2025). Hujan deras disertai angin kencang yang mengguyur kota Medan ini sudah terjadi  sejak beberapa hari lalu.  

Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi mengatakan, bagi warga Medan yang mengalami kendaraan atau rumah yan rusak akibat pohon tumbang bisa di klaim ke Pemko Medan untuk dilakukan perbaikan. 

Menurut Willy, sejauh ini pihaknya baru mendapat beberapa laporan kendaraan yang rusak akibat pohon tumbang di Kota Medan.

Seluruh pohon di Kota Medan  sudah memiliki asuransi, sehingga jika pohon tersebut merugikan masyarakat, seperti pohon tumbang tertimpa kendaraan warga maka itu bisa diklaim untuk perbaikan.

"Sejauh ini baru ada dua mobil yang kita asuransikan akibat pohon tumbang di Jalan Mataram  dini hari tadi, di Kota Medan," ucapnya kepada Tribun Medan, Jumat (21/6/2024). 

Selain kendaraan, ada juga rumah yang akan diperbaiki pihak Dinas SDABMBK akibat tertimpa pohon tumbang.

"Pihak yang dirugikan ini bisa datang ke kantor Dinas SDABMBK Medan, kemudian membawa surat dan dokumen kepemilikan kendaraan atau rumah  untuk diperbaiki," ucapnya.

Setelah datang ke kantor Dinas SDABMBK, nantinya, tim asuransi dari Pemko Medan akan mengecek ke lokasi kejadian.

"Tujuan pihak asuransi mengecek itu mau melihat apakah kendaraan ini memiliki asuransi. Kalau ada, tidak akan bisa diperbaiki oleh Pemko Medan. Kalau tidak ada, baru bisa Pemko Medan perbaiki," tuturnya. 

Diterangkannya  hal-hal yang wajib di bawa pada saat ke Kantor Dinas SDABMBK  seperti foto bukti kejadian, menunjukkan STNK dan BPKB.

Kalau rumah, bukti kejadian dan foto Surat kepemilikan rumah.

"Tapi ini, yang bisa diasuransikan pohon-pohon yang termasuk di bawah naungan Pemko Medan," ucapnya.

Dikatakannya, untuk pengklaimannya pun hanya dalam bentuk perbaikan.

Tidak bisa dengan sistem pembayaran cash ataupun nontunai.

"Jadi perbaikannya itu, misal kendaraan akan kita bawa ke bengkel. Kalau rumah, ada tim yang akan memperbaiki rumah itu. Jadi tidak ada pengklaiman dalam bentuk uang," ucapnya.

Untuk itu, Willy meminta agar masyarakat yang mengalami kerugian akibat pohon tumbang, untuk segera datang ke kantor Dinas SDABMBK.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved