Berita Viral

Dulu Dicekoki Miras, Kini Kuda Nil Taman Safari Dikasih Pengunjung Makan Plastik, Pelaku Diburu

Namun ketika mulut kuda nil itu terbuka lebar, terdapat plastik yang dilempar dari dalam mobil dan tepat masuk ke mulut hewan mamalia tersebut.

Instagram
Dulu Dicekoki Miras, Kini Kuda Nil Taman Safari Dikasih Pengunjung Makan Plastik, Pelaku Diburu 

TRIBUN-MEDAN.com - Dulu dicekoki miras, kini kuda nil Taman Safari dikasih pengunjung makan plastik.

Akibat peristiwa itu, pelaku pun kini diburu manajemen Taman Safari.

Aksi wisatawan melemparkan plastik ke dalam mulut hewan kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor buat geram warga.

Baca juga: Bursa Transfer Man United, 2 Nama Sudah Masuk Kantong, Pantau Pemain di Euro 2024

Ditabah lagi video yang merekam wisatawan melemparkan plastik ke dalam mulut hewan kuda nil itu viral.

Dalam video viral tersebut, mulanya pengunjung yang berada di dalam mobil memegang wortel dan disuguhkan kepada kuda nil.

Namun ketika mulut kuda nil itu terbuka lebar, terdapat plastik yang dilempar dari dalam mobil dan tepat masuk ke mulut hewan mamalia tersebut.

Dulu Dicekoki Miras, Kini Kuda Nil Taman Safari Dikasih Pengunjung Makan Plastik, Pelaku Diburu
Dulu Dicekoki Miras, Kini Kuda Nil Taman Safari Dikasih Pengunjung Makan Plastik, Pelaku Diburu

Sedangkan wortel baru diberikan saat mulut kuda nil itu mengunyah plastik hingga akhirnya wortel yang dilemparkan itu terbuang begitu saja.

Diburu Manajemen Taman Safari

Manajemen Taman Safari Indonesia Bogor memburu wisatawan yang melakukan serangkaian pelanggaran saat mengunjungi kawasan wisata ini.

Satu di antaranya memberi makan kuda nil dengan plastik

Dikutip Tribun-medan.com dari Tribunnews.com, Head of Media and Digital TSI Bogor, Finky Santika mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran, pengunjung tak bertanggungjawab tersebut mengenakan kendaraan dengan plat nomor B 1949 CIC.

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran data terhadap pengunjung yang melakukan pelanggaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Penjelasan Polres Pematang Siantar Terkait Kebakaran Rumah di Jalan Flores II Usai Cek TKP

"Terutama perihal identitas pengunjung tersebut agar yang bersangkutan mendapatkan sanksi peringatan berupa penyataan maaf atas tindakannya tersebut. Sehingga bisa menjadi pelajaran bagi pengunjung lain untuk taat terhadap SOP," kata Finky dikutip dari TribunnewsBogor, Sabtu (22/6/2024).

Finky menyebut, wisatawan tersebut kerap melakukan pelanggaran peraturan selama di Taman Safari Bogor, mulai membuka jendela di area harimau hingga memasukan wortel ke hidung hewan.

"Menurut keterangan saksi, pengunjung tersebut juga melanggar SOP di area harimau yakni membuka jendela mobil dan petugas berkali-kali menegur yang bersangkutan," ujarnya.

Selain itu, pengunjung tersebut juga melanggar aturan dengan menyentuh bagian tubuh dari hewan zebra.

Baca juga: Berikut 15 Contoh SKD CPNS 2024 Materi Tes Numerik dan Soal Cerita

"Di area zebra, pengunjung ini juga menepuk pantat zebra yang secara aturan dilarang keras. Petugas yang jaga di lokasi juga sudah menegur yang bersangkutan," terangnya.

Atas kejadian tersebut, pihak TSI Bogor sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh menyayangkan aksi tak yang tidak patut untuk ditiru oleh siapapun.

"TSI sebagai lembaga konservasi yang menjunjung tinggi nilai kinservasi dan perlindungan satwa mengutuk dan mengecam keras tindakan pengunjung tersebut," ucapnya.

Adapun plastik yang masuk ke dalam tubuh kuda nil saat ini sudah di keluarkan oleh petugas.

Dulu Dicekoki Miras oleh Pengunjung

Sebelumnya pada 14 November 2017, pengunjung TSI bernama Philip Biondi (27) dan Alyssa Dwi Fitri Amanda (25) mencekoki kuda nil dan rusa dengan anggur merah.

Tindakan tersebut diabadikan melalui akun instagram miliknya @alyccaaa, yang mana kejadiannya sekitar pukul 15.00 WIB.

Atas tindakan tersebut Ketua aktivis Animal Defender Indonesia Doni Herdaru mengecam perilaku para remaja ini yang dinilai sangat tidak patut. Dia mengatakan perilaku ini dapat diancam pidana.

Manajemen Taman Safari Indonesia telah membuat Laporan Pidana ke Kepolisian Resor Bogor pada tanggal 16 November 2017.

Kuda Nil
Kuda Nil (Shutterstock)

Kepala Polda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, kepada petugas, kedua pelaku berinisial AA (25) dan PB (27) mengaku tindakan konyolnya itu hanya iseng.

Saat itu, Polisi masih menggunakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Binatang dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

Pada Sabtu (18/11/2017), kedua pelaku menyampaikan penyesalannya dan meminta maaf kepada masyarakat.

(*/Tribun Medan)

Baca juga: Sosok Agus Fatoni, Dirjen Kemendagri Ditunjuk Jokowi Jabat Pj Gubernur Sumut

Baca juga: NASIB 3 Oknum Satpol PP Pungli Nenek Mardiana Rp 3 Juta, Kini Ketiga Oknum Telah Ditindak Tegas

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved