Berita Viral

SOAL JUDOL, Kabareskrim: Upayakan Pencegahan, Kalau Semua Ditangkap Penuh Penjara, Udah Kalah Pula

Dalam pengungkapan tiga situs judi online tersebut, Satgas berhasil menangkap 18 orang tersangka selaku operator situs.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dan sejumlah perwira tinggi menjelaskan pengungkapan kasus judi online 

Sebelumnya, para bandar judi online biasanya mencari orang di perkampungan untuk diajak komunikasi dan diiming-imingi uang agar mau membuat rekening.

"Saya tadi minta kepada Wakbareskrim dan Wakapuspom TNI agar membantu untuk memberantas jual beli rekening tersebut untuk mengerahkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa karena pelaku sudah masuk sampai ke lapisan masyarakat," terangnya.

Kemudian, kata Hadi, pihaknya akan menindak game online yang terafiliasi dengan judi online dengan modus top up di mini market.

Hadi mengaku, Satgas pemberantasan judi online akan bersinergi dengan Bhabinkatibmas dan Babinsa untuk menindak top up judi online di mini market.

"Jadi Bhabin dan Babinsa menjadi garda terdepan dan paling depan adalah Polri," imbuhnya.

Sebanyak 5.000 rekening mencurigakan terkait judi online telah diblokir, uangnya buat negara

Sebelumnya, Hadi mengungkapkan bahwa sebanyak 5.000 rekening mencurigakan terkait judi online telah diblokir. 

Data tersebut berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sesuai laporan PPATK, ada 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblokir," kata Hadi.

Hadi menjelaskan bahwa temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh PPATK dengan menyerahkan laporan pemblokiran rekening kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dibekukan.

"Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri. Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut,"ujarnya.

Lebih lanjut, Hadi menyatakan bahwa Bareskrim Polri memiliki wewenang untuk mengumumkan pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 30 hari. 

Setelah pengumuman, akan dilakukan pengecekan terhadap pemilik rekening untuk memastikan keterlibatan mereka dalam aktivitas judi online.

"Setelah 30 hari pengumuman itu, kita akan lihat dan telusuri. Pihak kepolisian akan memanggil pemilik rekening untuk dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," jelasnya.

Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kepemilikan rekening dan perannya dalam aktivitas judi online.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved