Berita Viral
FAKTA Baru Kasus Vina, Pegi Setiawan Diminta Sidik Jari di Kertas Kosong dan Kertas Bertulis Mayat
Ada fakta baru terungkap di kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pegi Setiawan disebut sempat diminta sidik jari di kertas kosong dan kertas bertulis mayat
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.com - Ada fakta baru terungkap di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi Setiawan disebut sempat diminta sidik jari di kertas kosong dan kertas bertulis mayat.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu, Muchtar Effendi mengungkapkan bahwa kliennya pernah diminta penyidik membubuhkan sidik jari di kertas kosong dan kertas bertuliskan kata mayat.
Menurut Muchtar Effendi hal tersebut terjadi beberapa hari setelah Pegi Setiawan ditangkap pada 21 Mei 2024 lalu.
Ia mengatakan saat itu, Pegi disodorkan empat lembar kertas untuk dibubuhkan cap sidik jarinya.
“Beberapa hari setelah klien kami ditangkap, itu ada seseorang yang meminta sidik jari kepada Pegi di dalam tahanan, entah di dalam tahanan, entah di ruang pemeriksaan. Ada empat lembar yang harus disidik jari,” ungkap Muchtar dalam dialog Kompas Petang, Sabtu (22/6/2024).
Muchtar mengaku mengungkapkan hal ini agar semuanya terbuka dan terang benderang.

“Ini biar terang. Jadi jangan sampai ada hal-hal yang belum kami kemukakan, tiba-tiba hal tersebut muncul dan merugikan klien kami,” ujarnya.
Menurut Muchtar, Pegi diminta membubuhkan cap sidik jari pada empat lembar kertas.
Tiga di antaranya merupakan kertas kosong, sedangkan kertas yang satunya berisi tulisan 'Pegi Setiawan.......mayat'.
Karenanya pada saat Pegi menjalani pemeriksaan yang kedua, pihak kuasa hukum sempat mempertanyakan soal sidik jari tersebut.
Namun, penyidik justru menyatakan tidak pernah meminta sidik jari Pegi.
“Saat Pegi diperiksa kedua kalinya, kami tanyakan ke penyidik. Penyidik bilang, “Tidak, kami tidak melakukan itu,” beber Muchtar.
“Sekarang kalau bukan penyidik, maaf kami bukan menuduh, kalau bukan internal dari Polda Jawa Barat, terus siapa yang berani datang meminta cap jari dari klien kami,” katanya.
Muchtar menjelaskan bahwa cap sidik jari harus diminta melalui prosedur yang sah.
Menurutnya apabila polisi, misalnya Inafis, hendak meminta cap sidik jari, maka harus didampingi Propam.
Dokumen yang akan dicap sidik jari juga harus memuat data diri pemilik sidik jari dan dibubuhkan tanda tangan.
“Ini Pegi nyata-nyata dikasih kertas kosong, tidak ada data diri,” ungkap dia.
Seperti diketahui Polda Jabar menyatakan Pegi Setiawan merupakan tersangka terakhir yang ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) atau delapan tahun setelah peristiwa pembunuhan Vina terjadi.
Vina dan Eki dibunuh di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam oleh sekelompok orang anggota geng motor.
Sejauh ini, sudah ada delapan orang yang diadili.
Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sedangkan satu yang lain dipenjara delapan tahun dan kini sudah bebas.
Terbaru, Pegi mengajukan gugatan praperadilan.
Sidang praperadilan Pegi akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada 24 Juni 2024 mendatang.
Tanggapan Soal Barang Bukti Foto
Muchtar Effendi juga menanggapi barang bukti yang ditunjukkan polisi berupa foto Pegi diapit oleh dua perempuan.
Menurut Muchtar, bukti yang ditunjukkan oleh polisi terlalu mengada-ada.
Sebab foto tersebut tidak berkaitan dengan peristiwa pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016.
“Terkait dengan bukti-bukti yang disiapkan Polda Jabar, menurut kami, Polda Jabar terlalu mengada-ada tentang alat bukti atau barang bukti yang disiapkan,” ucap Muchtar.
Adapun foto tersebut diambil pada 2014, saat bibi Pegi tengah melakukan hajatan pernikahan.
Muchtar menjelaskan bahwa dua perempuan yang ada dalam foto tersebut adalah bibi Pegi.
“Kita coba bahas foto yang diperlihatkan, itu foto nyata-nyata tidak ada kaitannya dengan peristiwa 2016. Itu foto adalah foto yang pada tahun 2014, bibinya Pegi melakukan hajatan nikah,” kata Muchtar.
“Korelasinya dengan peristiwa tahun 2016 di mana? Foto kan diambil dua tahun sebelum peristiwa itu terjadi,” imbuhnya.
Selain soal foto, Muchtar Effendi juga membahas soal hasil visum Vina dan Eki yang terkuak dalam persidangan pada 2016-2017 silam.
Menurutnya, dalam persidangan dijelaskan bahwa korban dinyatakan meninggal akibat trauma benda tumpul.
Namun, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan penuntutan, penyebab korban meninggal menjadi berubah.
“Mengapa kemudian di dakwaan JPU yang dilanjutkan dengan penuntutan, itu ada alur cerita yang disebutkan bahwa ada sabetan senjata, samurai pendek, yang dilakukan oleh satu di antaranya, dilakukan oleh Pegi alias Perong,” jelas Muchtar.
Apabila memang demikian, Muchtar mempertanyakan langkah polisi yang tidak mencari barang bukti samurai pendek tersebut.
“Kalau memang korban meninggal karena sabetan samurai pendek, pada saat klien kami ditangkap, itu samurainya ke mana? Yang ada hanya surat yang menunjukkan identitas klien kami,” ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam program Satu Meja Kompas TV, Kamis (20/6/2024), menunjukkan foto Pegi yang disebut menjadi salah satu bukti tak terelakkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
"Ini adalah foto Pegi tahun 2016, ini yang diambil penyidik ketika penggerebekan. Di foto, ditunjukkan kepada pelaku, dan di-BAP," kata Sandi, Kamis.
“Di dalam BAP menyebutkan bahwa ya ini Pegi. Ini sebagai contoh bahwa penyidik tidak asal-asalan dalam menetapkan siapa yang menjadi tersangka,” katanya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
MAHASISWA Meninggal Saat Demo di Polda DIY, Ayah Ungkap Kondisi Jasad Rheza dan Tolak Autopsi |
![]() |
---|
PILU Tukang Sol Sepatu Bingung Ganti Rugi Sepatu Pelanggan yang Dijarah Massa: Makan Aja Pas-Pasan |
![]() |
---|
Uya Kuya dan Eko Patrio Dinonaktifkan dari Anggota DPR RI, Ketum PAN Zulhas Bungkam Nasib Kadernya |
![]() |
---|
GOLKAR Ikut Copot Adies Kadir dari Jabatan Wakil Ketua DPR Gegara Sempat Setuju Tunjangan Rumah |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Janji Cabut Tunjangan DPR dan Proses Hukum Anggota Brimob Lindas Ojol Terbuka Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.