Kasus Vina Cirebon
ADU Kuat Pegi vs Polisi di Praperadilan, Bongkar Borok Penyidik Iming-iming Beri Pegi Handphone
Sidang Praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon akan digelar Senin (24/6/2024) hari ini.
TRIBUN-MEDAN.com - Sidang Praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon akan digelar Senin (24/6/2024) hari ini.
Pegi Setiawan selama ini disebut-sebut korban salah tangkap oleh penyidik kepolisian.
Pegi dijadikan tersangka yang sebelumnya disebut sebagai buronan (DPO) bersama Andi dan Dani.
Belakangan, polisi mengungkap Andi dan Dani tak ada dalam kasus tersebut alias fiktif.
Adu kuat bukti tersangka Pegi Setiawan alias Perong akan diungkap di persidangan.
Keluarga optimis bahwa Pegi Setiawan akan memenangkan Sidang Praperadilan.
Baca juga: Apa Itu CAT, Ujian CPNS Gunakan Sistem Computer Assisted Test, Cara Ikut Simulasi CAT BKN
Mereka menyelenggarakan aksi solidaritas di Jembatan Layang Talun, Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (22/6) lalu sebagai bentuk doa dan dukungan.
Kuasa hukum Pegi dalam aksi tersebut menekankan pentingnya agar hakim yang memimpin sidang bersikap objektif, jujur, transparan, dan berintegritas dalam memutuskan.
Mereka berharap keputusan yang diambil akan membawa keadilan bagi Pegi.
Kartini, ibu kandung Pegi, yakin bahwa anaknya tidak terlibat dalam kasus Vina dan optimis bahwa dia akan dibebaskan.
Diadu domba

Ternyata awal mula para pelaku Kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016 silam terbongkar setelah adu domba yang dilakukan penyidik.
Satu dari 8 terpidana kasus Vina Cirebon ada yang pertama kali mengaku.
Akibatnya setelah diadu domba oleh penyidik tersebut, Sudirman jadi bulan-bulanan teman-temannya.
Hal itu lantaran Sudirman lah orang yang pertama kali mengaku membunuh Vina dan Eky pada 2016 lalu tersebut.
Padahal menurut ayahnya, Sudirman adalah anak berkebutuhan khusus.
Baca juga: Sempat Ketahuan Tidur di Rumah Pacar, Happy Asmara Gelar Akad Nikah Tertutup, Ternyata Ini Alasannya
Bahkan di kampungnya, Sudirman memang dikenal memiliki keterbelakangan mental.
Menurut eks napi kasus Vina, Saka Tatal, terpidana yang pertama kali mengaku adalah Sudirman dan Jaya.
Saka Tatal menuturkan, saat itu mereka diperiksa secara terpisah dengan Sudirman dan Jaya.

Saka Tatal diperiksa bersama dengan Eko, Hadi Saputra, Eka Sandi, dan Supriyanto.
Kepada Saka Tatal cs, penyidik mengatakan kalau Sudirman dan Jaya sudah mengaku membunuh Vina dan Eky.
"Katanya 'temennya udah ngaku, udah nyebutin nama kamu, sama yang lain juga udah nyebutin'," ucap Saka Tatal dikutip dari Youtube Uya Kuya, Jumat (21/6/2024).
Saka dan teman-temannya sendiri tak mendengar secara langsung pengakuan dari Jaya dan Sudirman itu.
"Yang pertama kali ngaku Sudirman sama Jaya, enggak ada depan saya, dipisah," kata dia.
Menurut Uya Kuya, hal itu bisa saja merupakan trik dari penyidik agar mereka mengaku.
Selama mengalami penyiksaan agar mengaku, Saka Tatal kerap menangis namun tak ada yang peduli padanya.
"Paman yang di dalem, Eka Sandi sempet nenangin, disuruh shalat terus, berdoa," ungkapnya.
Akhirnya karena sudah tak tahan dengan penyiksaan yang dialaminya, Saka Tatal pun mau tidak mau mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.
"Iya (mengaku melakukan), setelah ngaku katanya kenapa gak bilang dari awal, kalau bilang dari awal kamu gak akan dipukulin, saya bilang kan saya udah jujur, tapi tetep aja (dipukulin)," beber Saka Tatal lagi.
Bahkan setelah mengaku pun, Saka Tatal tetap mendapatkan penyiksaan saat dilimpahkan ke Polda Jabar.
"Di Polda Jabar juga dipukulin," kata dia.
Sementara itu menurut keterangan Iptu Rudiana di putusan MA, yang pertama kali mengaku adalah Jaya.
Jaya mengaku membunuh Vina dan Eky saat diinterogasi oleh iptu Rudiana.
Baru setelah itu ia mendengar Sudirman juga mengaku saat diperiksa oleh penyidik.
Diimingi Handphone dan Tempat Nyaman oleh Penyidik
Menurut kakak Sudirman, Beny Indrayana, adiknya sempat diiming-imingi Hp baru dan tempat nyaman oleh penyidik saat di tahanan agar tidak mencabut pengakuan melakukan pembunuhan dan tidak lagi memakai jasa kuasa hukum Titin Prialianti.
"Kalau Sudirman kan maaf orangnya agak kurang lah, jadi mungkin kalau diiming-imingin dia mau," kata Benny.
Menurutnya saat itu ada telpon dari penyidik Polda Jabar yang menyatakan bahwa Sudirman saat ini mendapat fasilitas nyaman dan enak serta diberikan HP asal jangan mencabut pengakuannya.
Nasib Ketua RT Terancam Dilaporkan
Baru-baru ini nasib Abdul Pasretn Ketua RT yang jebloskan 8 terpidana kasus Vina karena kesaksian palsunya terancam dilaporkan.
Adapun keluarga para terpidana kasus Vina diketahui berencana melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri.
Diketahui, Abdul Pasren adalah Ketua RT 2/RW 10 Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon tahun 2016 ketika kasus Vina Cirebon terjadi.
Saat Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan Eky ditemukan tewas, Abdul Pasren masih jadi Ketua RT 2/RW 10 kala itu.
Kini, Abdul Pasren masih diburu publik untuk mendapat informasi.
Namun Abdul masih kekeuh berdiam diri dalam rumah dan ogah buka suara meskipun sudah didatangi anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Kini, keluarga para terpidana kasus Vina dan Eky pun berencana melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri.
Hal itu dilakukan lantaran keluarga para terpidana menilai, Pasren membuat fitnah dan kesaksian palsu.
Sebelumnya, dalam amar putusan, disebut Pasren mengaku lima terdakwa yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy tidak tidur di rumahnya.

Bahkan, Pasren mengaku didatangi keluarga terpidana dan diminta untuk membebaskan para terpidana.
Namun keterangan tersebut berbeda dengan keterangan keluarga terpidana yang saat itu bertemu dengan politisi, Dedi Mulyadi.
Mereka memastikan bahwa pada saat malam kejadian, para terpidana ada dan tidur di rumah kontrakan Pasren bersama anak Pasren, Kahfi.
“Yakin saya, Pak.
Kami tidur di rumah Pak RT, sama anak Pak RT-nya juga si Kahfi,” ujar salah seorang saksi Teguh, dalam keterangan dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Senin (24/6/2024).
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.