Polrestabes Medan

Maling Spesialis Pagar Rumah Diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Area

Dua pelaku pencurian pagar rumah warga di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap personel Reskrim Polsek Medan Area

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Polsek Medan Area menangkap dua pelaku spesialis maling pagar. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Dua pelaku pencurian pagar rumah warga di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap personel Reskrim Polsek Medan Area, Minggu malam.

Pelaku pencurian pagar yang ditangkap itu bernama Abdul Rahman Lubis (31) dan Wahyu (26). Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area.

Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Aritonang, mengatakan awalnya personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menerima laporan pencurian pagar rumah warga.

"Dari laporan itu anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku sedang membawa pagar dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Letda Sujono," katanya, Senin (24/6).

Ketika diperiksa, Hendrik mengungkapkan kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri pagar milik rumah warga. Aksi pencurian pagar itu pun memang telah direncanakan.

"Rencananya barang bukti pagar curian ini akan dijual kepada penadah. Bahkan salah satu dari pelaku sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan," ungkapnya seraya menambahkan karena lokasi pencurian di Jalan Letda Sujono kedua pelaku segera diserahkan ke Mapolsek Medan Tembung.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved