Berita Viral
Pengakuan Oknum Guru Setubuhi Siswi SMA Bengkulu, Siap Tanggung Jawab Kalau Sampai Hamil
Ketahuanlah sudah ada tujuh kali ia ditiduri oleh oknum gurunya. Perbuatan tak pantas itu dilakukan di beberapa hotel di Bengkulu.
"Benar ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Nava, Senin (24/6/2024).
Modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap siswinya, adalah dengan mengiming-imingi korban nilai yang tinggi jika korban mau menuruti kemauan pelaku.
Selain itu pelaku juga melakukan bujuk rayu agar korban mau diajak ke hotel dan pelaku melakukan perbuatannya.
Pelaku juga berjanji siap bertanggung jawab apabila sampai terjadi apa-apa terhadap korban.
Sementara itu terkait apakah ada ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban, masih belum diketahui oleh pihak kepolisian.
Untuk sementara diketahui baru ada 1 korban tindakan asusila persetubuhan yang dilakukan pelaku di tempat ia mengajar.
Pihak kepolisian masih akan mendalami apakah ada korban siswi lainnya atas kasus ini, atau hanya 1 orang tersebut.
"Untuk sementara baru 1 orang ini saja," kata Nava.
Kejadian ini tentu saja jadi peringatan untuk kita semua . Khusus bagi orangtua yang sebaiknya terus menjalin komunikasi dengan anak terkait dengan tumbuh kembangnya .
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
Kabur Jelang Akad Nikah, Terkuak Isi Chat Bripda Farhan Anggota Brimob ke Sukmawati |
![]() |
---|
SOSOK Bripda Farhan, Menghilang saat Akad Nikah Bikin Calon Istri dan Ibu Pingsan, Setahun Pacaran |
![]() |
---|
NASIB Anggota Brimob Gorontalo yang Kabur Jelang Akad Nikah hingga Calon Istri Malu dan Pingsan |
![]() |
---|
NASIB Agus Haris Operator Alat Berat Tewas Tertimpa Tumpukan Sampah TPA, Alat Perlindungan Disorot |
![]() |
---|
DAFTAR NAMA 9 Lulusan Akmil 1997 Menyandang Pangkat Mayor Jenderal TNI, Tiga Menjabat Pangdam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.