Medan Terkini

Dinas Pendidikan Didesak Copot Kepsek SMAN 8, Polda Mulai Usut Laporan Pungli di Sekolah

Subandi meminta pertanggungjawaban Rosmaida atas permasalahan yang viral di media sosial dan menjadi pusat perhatian masyarakat umum.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) saat memberikan keterangan pers di ruang kelas SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024). Ia membantah pihaknya tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 ke polisi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Fraksi Gerindra DPRD Sumatra Utara mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut untuk mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba yang memutuskan seorang siswi berinisial MSF tinggal kelas usai orangtuanya melaporkan dugaan pungli ke polisi.

Penasihat Fraksi Gerindra DPRD Sumut, H Muhammad Subandi mengatakan bahwa keputusan Kepsek tersebut diduga sarat akan sentimen dengan orangtua MSF.

"Pertama kepsek ini sudah dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan Pungli. Harusnya ini ditelusuri dan sudah layak dicopot kalau Disdik Sumut sudah menemukan hal-hal yang tidak sesuai," ujar Subandi, Selasa (25/6/2024).

Lebih lanjut Subandi menjelaskan dengan tidak mengindahkan permintaan Disdik Sumut untuk meninjau ulang keputusan tinggal kelasnya MSF, Rosianna dinilai tak kooperatif dengan arahan Disdik Sumut.

"Saya melihat rilisnya (jumpa pers Kepsek), Disidik Sumut minta ditindaklanjuti dan jangan dilanjutkan atau kaji ulang. Tapi juatru dia melawan," ucapnya.

Subandi mengungkapkan bahwa keputusan membuat MSF tinggal kelas memperlihatkan Rosmaida tidak berani berkata jujur, dalam menyikapi suatu masalah.

Sehingga layak dicopot dari jabatannya.

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) saat memberikan keterangan pers di ruang kelas SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024). Ia membantah pihaknya tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 ke polisi.
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) saat memberikan keterangan pers di ruang kelas SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024). Ia membantah pihaknya tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 ke polisi. (TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA)

"Kebijakan kepala sekolah harusnya bijak menyikapi (permasalahan) itu. Di sekolah tidak sama semua siswa, banyak latar belakang berbeda, latar belakang ekonomi. Ini tanggungjawab sekolah, karena tidak bijaknya dia terjadi seperti itu," jelas Subandi.

Subandi meminta pertanggungjawaban Rosmaida atas permasalahan yang viral di media sosial dan menjadi pusat perhatian masyarakat umum.

Ia menilai tidak ada alasan lagi, untuk Disdik Sumut mempertahankan Kepsek SMAN 8 Medan itu, dari jabatannya.

"Jadi, copot aja Kepsek itu, keterangan Kadisdik Sumut saja dilawannya, sama atasan sendiri melawan, bagaimana keputusan dia saja tidak tepat," ujar Subandi.

Polda Lakukan Peyelidikan

Di sisi lain, Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, tengah melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pungli terjadi di SMA Negeri 8 Medan.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Senin 24 Juni 2024.

Ia mengatakan pihaknya akan menggali laporan tersebut dalam proses penyelidikan.

"Laporan sudah kami (Polda) terima. Dan saat ini sedang berproses di tahap penyelidikan. Yang menangani adalah Subdi Tipikor Sumatra Utara," jelas Hadi.

Berdasarkan informasi diperoleh, bahwa proses dilakukan pihak Polda Sumut, berdasarkan laporan dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Polda Sumut, yang disampaikan oleh Coky Indra selaku orang tua siswi SMA Negeri 8 Medan, berinsial MSF.

"Kita lihat proses penyelidikan berlangsung saat ini, tentu penyidik berkordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Kita akan lihat jernih permasalahan ini. Dan tentu kita tidak ingin menghambat proses belajar dan mengajar dan segala macam," jelas Hadi.

Di sisi lain, laporan yang sama juga dilayangkan ke Disdik Sumut, Inspektorat Sumut hingga Pj Gubernur Sumut.

Dalam proses penyelidikan ini, penyidik Polda Sumut memintai klarifikasi pihak terkait, termasuk Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.

"Proses sedang berjalan, proses klarifikasi sudah dilakukan dan sekali lagi, kita tetap berkordinasi dengan Inspektorat. Kita mengundang untuk diklarifikasi," kata Hadi.

Pilu Nasib Maulidza Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas Usai Orangtua Adukan Kepsek Pungli ke Polisi
Pilu Nasib Maulidza Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas Usai Orangtua Adukan Kepsek Pungli ke Polisi (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan seorang pria yang protes putrinya berinsial MSF tinggal kelas, usai ayahnya melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan ke Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

Tidak terima dengan perbuatan oknum Kepsek tersebut. Orang tua siswi bernama Coky Indra, mendatangi SMAN 8 Medan dan meminta klarifikasi kenapa putrinya yang duduk di bangku kelas XI IPA tinggal kelas dengan alasan tidak masuk akal.

Kepsek SMA 8 Medan Dipanggil Ombudsman

 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah dan Siswi an Maulidza Sari SMA Negeri 8 Medan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024.

Hal tersebut disampaikan James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Selasa (25/6/2024).

Nasib Maulidza Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas Usai Orangtua Adukan Kepsek Pungli ke Polisi
Nasib Maulidza Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas Usai Orangtua Adukan Kepsek Pungli ke Polisi (KOLASE/TRIBUN MEDAN)


James Panggabean menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan guna mengumpulkan keterangan terkait pertimbangan sekolah tidak menaikkan kelas siswi kelas XI SMA Negeri 8 Medan an. Maulidza Sari.

Seperti yang diketahui, sekolah menyampaikan bahwa keputusan tinggal kelas Maulidza dikarenakan ketidakhadiran siswi tersebut selama ini sejumlah 34 kali tanpa keterangan.

"Kita pastinya akan melakukan pengumpulan keterangan dan dokumen serta analisa regulasi atas peristiwa tersebut," jelasnya.

Memperhatikan pemberitaan sedang berkembang saat ini bahwa salah satu pertimbangan sekolah tidak menaikkan siswi an. Maulidza Sari dikarenakan presensi kehadiran. 

"Sehingga pendalaman di kita, apakah dikarenakan satu kategori penilaian yakni kehadiran peserta didik di sekolah menjadi dasar naik/tidak naiknya seorang peserta didik tanpa mempertimbangkan indikator penilaian lainnya," katanya.

Di samping itu, James mengatakan perlu juga mendengar dari siswi Maulidza, ketidakhadirannya selama 34 kali selama di kelas XI dikarenakan apa.

"Jangan-jangan memang siswi Maulidza sakit tapi tidak dibawa berobat sehingga tidak ada surat keterangan sakit dari puskesmas/rumah sakit atau dikarenakan menjaga orangtua yang sakit, dan sebagainya. Oleh karena itu kita perlu mendengarkan keterangan siswi Maulidza Sari, agar semua informasi berimbang," ujar James Panggabean.

James Panggabean menyampaikan bahwa disamping pengumpulan informasi tersebut, perlu melihat bagaimana proses pengambilan Keputusan sekolah terkait naik/tidaknya seorang peserta didik, baik dari rapat wali kelas maupun rapat dewan guru dalam mengambil keputusan. 

"Pastinya kita akan kumpulkan semua dokumen dan informasi terkait peristiwa tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, orang tua menduga tidak naik kelas anaknya dikarenakan, Choky ayahnya pernah melaporkan Kepala sekolah ke Poldasu, terkait dugaan Pungutan Liar.

James Panggabean menyampaikan sangat disayangkan jika hal itu menjadi pertimbangan tidak naik kelasnya Maulidza. 

Persoalan pengaduan dugaan pungutan liar Kepala Sekolah, itu disebutnya urusan antara penegak hukum, Kepala Sekolah dengan Orangtua Maulidza. 

Sehingga sebaiknya jangan dibawa-bawa ke hak anak untuk mendapatkan Pendidikan baik dari proses dan hasil. 

"Namun, ini akan kami dalami di tahap pemeriksaan guna melihat apakah Keputusan tidak menaikkan kelas siswi tersebut telah sesuai prosedur," pungkasnya.

PEMBELAAN KEPSEK SMA NEGERI 8 MEDAN 

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba membantah pihaknya tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 ke polisi.

Rosmaida menyebut tidak naik kelasnya MSF murni dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno kenaikan kelas yang dilakukan oleh seluruh tenaga pendidik di SMAN 8.

"Ada tiga kriteria untuk menentukan kelulusan siswa. Dan siswi yang bersangkutan itu terkena kriteria kehadiran, karena dalam satu tahun total ketidakhadirannya tanpa keterangan mencapai 34 hari," ujar Rosmaida saat memberikan keterangan pers di SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024).

Adapun rincian ketidakhadiran MSF, kata Rosmaida, pada semester pertama tidak hadir selama 11 hari, sementara pada semester kedua 23 hari.

"Itu tanpa keterangan, sementara kalau izin dan sakit itu totalnya 18 hari. Jadi dia tidak hadir dalam satu tahun itu ada 52 hari," katanya.

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) saat memberikan keterangan pers di ruang kelas SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024). Ia membantah pihaknya tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 ke polisi.
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) saat memberikan keterangan pers di ruang kelas SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024). Ia membantah pihaknya tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 ke polisi. (TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA)

Rosmaida menjelaskan, jumlah hari aktif belajar dalam satu tahun adalah 266 hari.

Dalam kurikulum 2013, kata dia, maksimal absensi siswa adalah 10 persen dari total hari aktif belajar mengajar.

Rosmaida mengatakan, berdasarkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 butir E di pasal 10 bahwa kenaikan kelas ditentukan berdasarkan rapat dewan pendidik atau rapat dewan guru.

"Jadi di sekolah ini kita tetapkan tiga kriteria untuk kenaikan kelas. Dari tiga itu, siswi ini terkena di poin ketidakhadiran. Bukan di poin nilai, meskipun urutannya secara nilai dia peringkat 28 dari 30 siswa," ucapnya.

Rosmaida membenarkan dirinya memang dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan pungli.

Ia juga sudah menjalani persidangan dengan agenda pemberian keterangan.

"Februari itu saya memang dilaporkan, saya sudah sampaikan semua keterangan. Tapi yang saya sayangkan kenapa harus dilibatkan siswi ini, dia masih di bawah umur, dia di sini untuk belajar, itu yang saya kecewa," katanya.

Dia juga menejelaskan bahwa MSF mulai sering tidak hadir sejak Februari, pascadirinya dilaporkan ke polisi.

"Kami kirimkan surat pemanggilan ke orangtuanya untuk menanyakan penyebab kehadiran. Tapi tidak ada hadir orangtuanya," katanya.

Rosmaida berharap tidak ada lagi pihak yang menyangkutpautkan dirinya dilaporkan ke polisi dengan ketidaklulusan MSF di kelas XI.

"Saya berharap tidak ada lagi disangkutpautkan. Karena itu murni karena absensi, tidak ada karena unsur lain. Itu semua tidak benar," pungkasnya.

Sebelumnya, Choky Indra, ayah MSF datang ke sekolah protes atas keputusan tersebut pada saat pembagian rapor, Sabtu (22/6/2024).

Sebab ia menduga anaknya dinyatakan tinggal kelas buntut dari laporannya ke polisi terkait dugaan kasus pungli dan korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah.

Padahal berdasarkan keterangan Choky, anaknya yang duduk di kelas XI MIA 3 itu memiliki nilai bagus.

Tetapi alasan sekolah memutuskan Maulidza tinggal kelas karena absennya yang banyak.

Choky orang tua siswa yang tinggal kelas di SMA 8 Medan protes dan ngamuk ke sekolah pada saat pembagian raport, Sabtu (22/6/2024).
Choky orang tua siswa yang tinggal kelas di SMA 8 Medan protes dan ngamuk ke sekolah pada saat pembagian raport, Sabtu (22/6/2024). (TRIBUN MEDAN/HO)

"Sebelumnya saya pernah melaporkan kepala sekolah atas dugaan kasus korupsi dan pungli. Karena saya gak mau berdamai sama dia, jadi dugaan kami karena hal itu dibuatnya anak saya tinggal kelas, tapi alasannya karena banyak absen," ujar Choky.

Nilai rapor siswi tersebut berdasarkan pantauan Tribun-Medan.com melampaui Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). 

Seperti di mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Prakarya contohnya, siswi tersebut mendapat nilai A.

Namun di rapor tertulis jelas jika Maulidza tinggal di kelas XI.

Dengan catatan dari wali kelas untuk meningkatkan prestasi dan mengurangi absennya.

Maulidza mengaku dirinya sudah 3 kali dipanggil kepala sekolah menanyakan prihal bapaknya.

"Dua minggu lalu saya ditanya lagi, kayak mana saya bisa menolong kamu? karena masalah absensi saya. sedangkan absensi kehadiran itu 75 persen dari kemendikbud, dan tak hadir kan 25 persen. tapi absensi saya masih 10 persen. tapi saya malah ditinggal kelaskan," kata Maulidza. 

(cr14/cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved