CPNS 2024

Seleksi CPNS 2024 Akan Dibuka, Berikut Bocoran Bobot Nilai SKB CPNS dan Ketentuan Kelulusan

Pelamar akana melewati tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan terakhir penentu SKB

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
cpns.dephub.go.id
Penerimaan CPNS Departemen Perhubungan 

TRIBUN-MEDAN.com - Selsksi CPNS 2024 akan dibuka. Bocorannya kemungkinan dibuka bulan Juli 2024.

Terkait penerimaan CPNS, pelamar akanamelewati tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan terakhir yang jadi penentuan yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

 Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah ujian yang menilai kesesuaian antara kompetensi spesifik pelamar dengan kriteria yang dipersyaratkan oleh jabatan.

Ujian SKB dilaksanakan dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) yang terintegrasi dalam bank soal yang disusun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun instansi pusat dapat menyelenggarakan ujian SKB tambahan setelah mendapat persetujuan Menteri.

Dikutip dari PermenPAN-RB No. 27 Tahun 2021, ada beberapa jenis ujian SKB yang dapat dilakukan oleh instansi, antara lain:

  • Psikotes
  • Tes potensi akademik
  • Tes kemampuan bahasa asing
  • Tes kesehatan jiwa
  • Tes kesegaran jasmani
  • Tes praktek kerja
  • Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
    Wawancara
  • Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Bobot Nilai SKB CPNS 2024

Berikut daftar lengkap pembobotan nilai SKB CPNS 2024

1. SKB dengan menggunakan sistem CAT BKN menjadi penilaian utama dengan bobot minimal 50 persen dari total nilai SKB.

2. SKB dengan jenis ujian wawancara selain sistem CAT akan diberi bobot maksimal 30 persen dari total nilai SKB.

3. SKB dengan jenis ujian tambahan sertifikat kompetensi diberi bobot maksimal 20 persen dari total nilai SKB.

4. Ketentuan tambahan berlaku jika otoritas lokal menyelenggarakan SKB tambahan bersamaan dengan sistem CAT:

  • SKB yang menyertakan sistem CAT diberi bobot minimal 60 persen dari total nilai SKB.
  • SKB tambahan diberi bobot maksimal 40 persen dari total nilai SKB.

Ketentuan Kelulusan dan Pengolahan Nilai SKD dan SKB

1. Memproses hasil konsolidasi nilai sesuai dengan aturan:

  • SKD 40 persen
  • SKB 60 persen

2. Apabila pelamar memiliki nilai akhir yang sama, maka kelulusan akan ditentukan berdasarkan urutan

  • Nilai kumulatif SKD tertinggi.
  • Nilai tertinggi Tes Kepribadian, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan.
  • Nilai Indeks Prestasi kumulatif tertinggi untuk lulusan BA/BS/BA/MS dan nilai rata-rata tertinggi untuk lulusan SLTA/sederajat.
  • Keputusan penerimaan akhir akan didasarkan pada usia pelamar tertinggi jika terjadi nilai yang sama.

3. Jika persyaratan posisi tidak terpenuhi setelah pelamar yang diterima akhir ditentukan, maka ketentuan yang berlaku akan diikuti:

  • Untuk posisi kebutuhan umum, posisi tersebut dapat diisi dari pelamar berkebutuhan khusus dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit/wilayah penempatan yang sama; pelamar juga harus memenuhi nilai kriteria SKD kebutuhan umum dan memiliki peringkat tertinggi.
  • Posisi Spesialis yang tidak terisi dapat diisi dari pelamar Spesialis Umum dan Spesialis lainnya dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit/lokasi penempatan yang sama serta memenuhi nilai ambang batas SKD Spesialis dan peringkat tertinggi.
  • Instansi pusat dapat mengelompokkan persyaratan untuk unit/lokasi penempatan yang sama. Persyaratan jabatan yang belum terpenuhi dapat diisi dari jabatan yang telah dikelompokkan.
  • Apabila masih ada kebutuhan yang belum terpenuhi, maka dapat diisi dari pelamar umum atau kebutuhan khusus dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, unit/lokasi penempatan yang berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD dan nilai tertinggi untuk kebutuhan umum.

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved