Berita Viral
SOSOK Sadadi Ahmad, Habisi Tetangga Gegara Diejek tak Punya Anak Hingga Suruh Istri Selingkuh
Sadadi membunuh Sumini karena sakit hati diejek tak bisa punya anak dengan istrinya. Mirisnya, korban menyuruh istri Sadadi untuk berselingkuh.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Sadadi Ahmad, habisi tetangga gegara diejek tak punya anak hingga suruh istri selingkuh.
Seorang pria membunuh tetangganya sendiri karena sakit hati diejek tak bisa punya anak.
Insiden ini terjadi di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara.
Baca juga: Kwarcab Medan dan Disdik Sumut Resmikan Kerja Sama Pembinaan Pramuka di SMA/SMK
Pelaku adalah Sadadi Ahmad (30).
Sementara korban merupakan wanita paruh baya bernama Sumini (55).
Dikutip Tribun-medan.com dari TribunJatim.com, Sadadi membunuh Sumini karena sakit hati diejek tak bisa punya anak dengan istrinya.
Mirisnya, korban menyuruh istri Sadadi untuk berselingkuh dengan pria lain supaya memiliki anak.
Kasus pria Lampung bunuh tetangganya ini terjadi pada Minggu (23/6/2024).
Baca juga: Lirik Lagu Mandailing Ubat Ni Arsak Dipopulerkan oleh Farro Simamora
Sadadi Ahmad mengungkapkan alasannya membunuh Sumini.
"Saya sakit dengan ucapan korban yang mengatakan akan menggadokan istri saya. Dengan mencari laki-laki lain untuk istrinya agar segera mempunyai keturunan," jelasnya saat ditahan di Mapolres Lampung Utara, Selasa (25/6/2024), dikutip dari TribunSolo.
Sebelum membunuh Sumini, Sadadi berpura-pura meminjam pompa kepada korban.

Setelah berpura-pura menggunakan pompa tersebut, tersangka mengembalikan pompa.
Sadadi lantas membekap korban dengan kain basah dan menjatuhkanya ke lantai.
Ia juga menggunakan kabel mikrofon untuk menghabisi nyawa korban.
Sementara itu kasus lainnya, seorang pria tak kuat tahan lapar usai bersembunyi di hutan selama seminggu.
Ia bersembunyi karena menghabisi tetangganya.
Pelaku adalah Budiono (50).
Sementara korban adalah Nur Halimah (55).
Baca juga: 2 Fakta Baru SMA 8 Medan Hasil Temuan Ombudsman, Siswa tak Naik Kelas Dikaitkan Laporan Pungli
Budiono tega menghabisi Nur Halimah, tetangganya karena sakit hati dituduh mencuri pisang satu tandan.
Seusai membunuh, Budiono ini lantas kabur dan bersembunyi di hutan.
Budiono menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (12/6/2024).
Ini setelah ia kabur selama seminggu di hutan Desa Kalianan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.
Saat diantar warga, Budiono mengakui perbuatannya telah membunuh tetangganya.
Petugas pun membawanya ke Mapolres Probolinggo.
Baca juga: Lirik Lagu Mandailing Ubat Ni Arsak Dipopulerkan oleh Farro Simamora
Selama di hutan, Budiono mengaku bertemu dengan warga.
Warga tersebut mengingatkan agar Budiono menyerahkan diri ke polisi.
Selama bersembunyi di hutan, Budiono bertahan hidup dengan makan buah-buahan liar dan tidur di bawah pohon.
Selain kelaparan, Budiono juga merasa bersalah karena telah membunuh tetangganya menggunakan celurit di dapur rumah korban.
"Saya membunuh karena sakit hati dituduh menebang dan mencuri pisang satu tandan."
"Setelah itu saya langsung kabur."
"Selama di hutan, merasa bersalah dan kelaparan," ujar Budiono seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/6/2024).
Pelaku yang berkaus hitam dan bercelana pendek ini juga mengaku jika menyerahkan diri ke polisi karena kelaparan.
"Saya menyerahkan diri karena juga kelaparan," papar Budiono.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa membenarkan Budiono terduga pelaku yang membunuh Nur Halimah telah ditangkap.
Baca juga: Camat Percut Seituan Harus Bayar Rp 410 Juta ke Negara, BPK Temukan Kelebihan Anggaran Kebersihan
"Dia dibawa tetangganya ke Polsek Krucil dan tidak melawan," jelas Iptu Putra Adi Fajar Winarsa.
Sebelum menyerahkan diri, kata Iptu Fajar, pihak kepolisian sudah melakukan pendekatan persuasif kepada keluarganya dan warga.
Pihaknya meminta keluarga dan warga agar percaya pada proses di kepolisian dan tidak perlu takut untuk menyerahkan pelaku.
Akhirnya, warga aktif memberikan informasi dan saat berpapasan, warga membawa Budiono ke Polsek Krucil.
Budiono dijerat Pasal 338, Pasal 340, dan Pasal 351 KUHP.
Dia terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga telah melakukan pembunuhan berencana.
Diberitakan sebelumnya, seorang lansia bernama Nur Halimah (55), warga Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditemukan tewas diduga dibunuh di rumahnya pada Rabu (5/6/2024) pagi.
Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita mengungkap, terduga pelaku adalah B (50), pria yang merupakan tetangga korban.
Pada tubuh korban terdapat sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam.
"Telah terjadi pembunuhan di Dusun Tengah, Desa Bremi."
"Diduga salah paham."
"Pelaku dituduh mencuri pisang oleh korban," kata Iptu Pravita.
(*/Tribun Medan)
Baca juga: 2 Fakta Baru SMA 8 Medan Hasil Temuan Ombudsman, Siswa tak Naik Kelas Dikaitkan Laporan Pungli
Baca juga: Camat Percut Seituan Harus Bayar Rp 410 Juta ke Negara, BPK Temukan Kelebihan Anggaran Kebersihan
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.