Berita Viral
VIRAL Website Polres Cirebon Kota Dibobol Hacker Gegara Kasus Vina, Tinggalkan Pesan Menohok
Namun, ketika mencari situs Tribratanews di mesin pencarian google, masih terlihat tulisan yang dimasukkan oleh hacker "Tuntaskan Kasus Vina!!!".
TRIBUN-MEDAN.com - Viral website Polres Cirebon Kota dibobol hacker gegara kasus Vina.
Pelaku pun meninggalkan pesan menohok dalam website tersebut.
Situs resmi Polres Cirebon Kota diretas oleh hacker.
Baca juga: HEBOH Oknum ASN Kemenkumham Santai Nyabu dengan Wanita di WC Toilet, Videonya Viral
Peretasan itu disinyalir sebagai protes pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang diselimuti kejanggalan.
Informasi itu dibagikan oleh akun @voltcyber_v2 di Instagram pada Rabu (26/6/2024).
Sebuah tangkapan layar dari situs Polres Cirebon Kota diunggah di akun tersebut.
"Tuntaskan Kasus Vina!!! Hacked By Voltcyber", begitu tulisan yang terpampang di situs polisi itu dikutip Tribun-medan.com dari TribunJakarta.com

Dari pengamatan TribunJakarta.com, situs resmi Polres Cirebon Kota sudah kembali normal sekitar pukul 08.23 WIB pada (26/6/2024).
Namun, ketika mencari situs Tribratanews di mesin pencarian google, masih terlihat tulisan yang dimasukkan oleh hacker "Tuntaskan Kasus Vina!!!".
Unggahan itu mengundang perhatian warga net.
Mereka yang merasa tidak puas dengan penanganan polisi dalam kasus pembunuhan dua sejoli itu turut membanjiri kolom komentar.
Baca juga: Sopir Mobil Pribadi yang Terlibat Kecelakaan Dengan Mobil Satlantas Polrestabes Medan Diperiksa
"Usut tuntas sih, Pegi dan lainnya jika terbukti tidak bersalah bisa bebas enggak sih. Aku yang selalu ngikutin kasus ini setiap lewat nangis terus kasihan," tulis @bellatrisnia.
"Up terus ngab, kasusnya mulai redup karena pengalihan kasus lain," tulis @ahmadmovistar_v3.
"Mamak happy akhirnya @voltcyber_v2 kembali ke kasus ini. Cuma berharap keadilan itu ada untuk orang-orang yang membutuhkan dan untuk rakyat kecil," tulis @yunie_abid.
Sementara itu, TribunJakarta.com sempat mengonfirmasi hal tersebut ke pihak Polres Cirebon Kota melalui pesan langsung di Instagram.

Pihak Polres Cirebon Kota membenarkan bahwa telah terjadi peretasan di website resminya.
Namun, saat ini situs tersebut sudah dipulihkan.
"Sudah kami pulihkan," balas pihak Polres Cirebon Kota di Instagram.
Banyak kejanggalan
Meski terus diusut, kasus Vina nyatanya malah semakin kusut.
Banyak kejanggalan - kejanggalan yang belum terjelaskan.
Bahkan, Inspektur Jenderal (Irjen) Purnawirawan, Aryanto Sutadi mengakui bahwa kasus Vina diselimuti banyak kejanggalan.
Pensiunan jenderal bintang dua itu melihat ketidaklaziman penanganan kasus pembunuhan sepasang kekasih tersebut, bahkan sudah terjadi sejak awal, yaitu penyidikan.
"Kejanggalan ada mulai dari penyidikan, sampai penuntutan, sampai putusan dan inkrah (putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Penasihat Kapolri tersebut seperti dikutip dari Rakyat Bersuara di iNews yang tayang pada Rabu (20/6/2024).
Ia menjelaskan kejanggalan pertama terjadi ketika pihak kepolisian menyebut kasus ini merupakan kasus kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: JADWAL Tayang Babak 16 Besar Euro 2024, Swiss Vs Italia Duel Pembuka, Inggris Bisa Jumpa Portugal
"Kok, kasus (kecelakaan) itu lukanya parah kayak gitu?" tanya Aryanto.
Kemudian, kedua, Iptu Rudiana melanggar prosedur dengan menangkap dan menginterogasi sendiri para pelaku.
Seharusnya Rudiana menyerahkan ke bagian Reserse Kriminal (Reskrim).
"Kemudian abis ditangkep digebuki, ada juga saksi yang diarahkan," tambahnya.
Selain kejanggalan ada pada penyidikan, penanganan di pihak kejaksaan juga bikin dahi Aryanto berkerut.
Kenapa Jaksa menerima begitu saja BAP yang dinilai 'gombal' dari penyidikan tanpa memeriksa alat bukti.
"Kalau berkas dikirim ke jaksa, kewajiban jaksa ini untuk membuktikan apakah cukup enggak buktinya tapi kenyataannya, tidak. Kita sendiri heran loh, kasus pembunuhan kayak gitu kok DNA enggak diambil," katanya.
Baca juga: Benarkah Jalan Kaki Bisa Meredakan Nyeri Pinggang? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Sampai ke pengadilan pun, ujar Aryanto, hakim berani memutus hukuman kepada para pelaku dengan bukti yang terlalu sederhana.
"Apalagi mutusnya Pasal 340, pemerkosaan, itu kalau hakim yang bener, dalam pembuktian harusnya scientific crime investigation ditanya tapi kok waktu itu tidak dan diputus," katanya lagi.
Dua Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM dan Marwan Iswandi sepakat dengan pengakuan Aryanto.
Toni RM bahkan sampai mengacungi jempol dengan pengakuan Aryanto.
(*/Tribun Medan)
Baca juga: KPK Beberkan Awal Mula Terkuaknya Dugaan Korupsi Bansos Presiden Capai Rp 125 Miliar Tahun 2020
Baca juga: Benarkah Jalan Kaki Bisa Meredakan Nyeri Pinggang? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.