Penipuan

Tampang Pria dan Wanita Penipu Modus Like YouTube, Rugikan Korban Sampai Rp 806 Juta

Polisi mengungkap kasus penipuan bermodus like video di YouTube dan korbannya mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

|
Kolase Tribunnews/mashable/Ist
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria dan wanita berinisial EO (47) dan SM (29). tersangka kasus penipuan bermodus like video di YouTube dengan korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. 

"Pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di Youtube dengan komisi sebesar Rp 31.000. Kemudian, pelapor dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut,"

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan bermodus like video di YouTube dan korbannya mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Tersangkanya adalah seorang pria dan wanita berinisial EO (47) dan SM (29).

Dalam kasus ini, pelapor diketahui merugi hingga ratusan juta rupiah.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

Ade Safri mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban dihubungi oleh pelaku melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai asisten perusahaan internasional yang bergerak di bidang perabotan rumah tangga. 

"Kemudian pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di Youtube dengan komisi sebesar Rp 31.000. Kemudian, pelapor dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut," ucapnya.

Saat itu, korban diminta untuk membayar deposit terlebih dahulu sebelum diberikan misi dalam pekerjannya tersebut.

Karena merugi ratusan juta, akhirnya korban melapor ke polisi dan kedua pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian.

"EO perannya memerintahkan tersangka S untuk mencari rekening. ⁠Mendapat keuntungan sejumlah Rp 1,5 juta per rekening. SM perannya mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO, mendapat keuntungan sejumlah Rp 500 ribu per rekening," jelasnya. 

Dalam melakukan penipuannya, EO mengaku mendapat perintah dari seseorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial D yang saat ini tinggal di Kamboja.

"Tersangka atas nama EO pernah bekerja di Kamboja. Tersangka EO mempunyai seorang teman bernama D yang sampai hari ini masih bekerja di Kamboja. Tersangka EO diminta untuk membantu menyiapkan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening oleh D dengan imbalan sejumlah uang," kata dia. 

"Tersangka EO meminta bantuan kepada tersangka S untuk mencari orang yang mau dipakai datanya untuk membuka rekening yang diduga untuk sarana kejahatan penipuan. Setelah mendaftarkan rekening ke beberapa handphone baru, tersangka EO langsung mengirimkan HP tersebut ke Kamboja," imbuhnya. 

Total, sudah ada 15 rekening yang sudah didapat oleh D dari tersangka EO sejak Februari 2024.

Mereka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.

(*/Artikel Ini Sudah Tayang di Tribunnews.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved