Pilkada Jakarta
KPU Beri Waktu 1x24 Jam Dharma Pongrekun-Kun Wardana Lengkapi Berkas Maju Jalur Independen
Pasangan Dharma-Kun resmi melayangkan gugatan terhadap KPU DKI di Bawaslu DKI Jakarta karena berkas dukungannya dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
Editor:
Satia
Tribunjakarta
Bakal calon gubernur (cagub) DKI Jakarta Dharma Pongrekun saat secara simbolik menyerahkan persyaratan mengikuti Pilkada 2024 jalur independen kepada KPU DKI Jakarta, Minggu (12/5/2024).
Sementara itu, Kun Wardana mengatakan pihaknya bakal mengajukan gugatan ke Bawaslu DKI Jakarta atas hasil tersebut.
"Gugatannya besok (hari ini) akan kita sampaikan ke Bawaslu. Jadi memang ada tiga hal yang sangat penting disini yang menjadi kendala kita.
Yg pertama di aplikasi SILON itu sendiri, yang kedua down dari server dan yg ketiga adalah waktu karena jumlah data yang begitu besar," kata Kun.
Artikel ini Tayang di Tribun Jakarta
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Tags
KPU Beri Waktu 1x24 Jam Pasangan Calon
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Diberi Waktu KPU
Tribun Medan
Pilkada 2024
Pilgub Jakarta
Berita Terkait: #Pilkada Jakarta
| Pencalonan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta Diduga jadi Pemicu Airlangga Mundur dari Ketum Golkar |
|
|---|
| Duet Anies-Sohibul Kandas, PKS Jalin Komunikasi Dengan KIM Dukung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta |
|
|---|
| Anies Tak Lagi Diprioritaskan, PKS Tergiur Tawaran KIM, Dampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta |
|
|---|
| PKS Mengaku Ditawari KIM Kursi Calon Wakil Gubernur Jakarta Bila Dukung Ridwan Kamil di Pilkada 2024 |
|
|---|
| Ketum Golkar Airlangga Sebut Sosok 'S' jadi Pendamping Ridwan Kamil maju di Pilgub Jakarta 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dharma-Pongrekun-Daftar-ke-KPU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.