Sumut Memilih
Misnan Al Jawi Jadi Bacalon Bupati Tunggal Deli Serdang yang Namanya dikirimkan DPD PDIP ke DPP
Meski ada beberapa Balon Bupati yang telah mendaftar ke DPC PDI Perjuangan namun untuk saat ini baru nama Misnan saja yang diajukan ke DPP oleh DPD.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
Dianggap kebijakan yang akan dibuat DPP kedepannya untuk Deli Serdang sudah pasti yang dianggap paling terbaik.
Siapa yang punya niat untuk maju dianggap masih berpeluang untuk mendapatkan dukungan dari partainya.
"Masih ada peluang (kalau ada yang masuk dari samping) namanya dinamika berkembang terus. Dinamis masian ini semua. Kemungkinan figur figur ada yang bakal munculkan juga bisa saja. Di partai lain kan gitu juga bisa tiba-tiba muncul," kata Antony.
Hanura juga Dukung Misnan Al Jawi
Sebelumnya, Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) memberikan lampu hijau dan dukungannya kepada Bakal Calon Bupati Deli Serdang, Misnan Al Jawi untuk maju di Pilkada Deli Serdang 2024.
Dukungan ini sesuai dengan surat rekomendasi dari DPP Hanura nomor : RK/633/DPP-HANURA/VI/2024. Surat dukungan ini sempat beredar di kalangan awak media mulai Jumat, (14/6/2024).
Surat rekomendasi itu ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal HANURA, Oesman Sapta dan Benny Rhamdani.
Surat dukungan untuk Ketua DPC PPP Deli Serdang tersebut diketahui telah ditetapkan mulai 1 Juni lalu di Jakarta. Dari amatan www.tribun-medan.com ada 5 poin penting yang tertulis dan tertuang dalam surat rekomendasi.
Sebagai calon yang akan diusung dan didukung Hanura Surat Rekomendasi itu dipergunakan salah satunya untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal Partai HANURA.
Kedua melakukan komunikasi dengan pihak eksternal Partai HANURA dalam rangka pemenuhan persyaratan pencalonan Kepala Daerah atau menambah dukungan Partai Koalisi untuk memenuhi minimum persyaratan pencalonan kepala daerah.
Untuk yang ketiga ditegaskan, bagi Calon Kepala Daerah (Cakada) yang tidak berhasil memenuhi syarat pencalonan dukungan partai minimum koalisi, maka Surat Rekomendasi dinyatakan tidak berlaku karena sesuai dengan Peraturan Organisasi Partai HANURA Nomor: PO/04/DPP-HANURA/IV/2024 BAB VII Pasal 13 Ayat 3. Sementara itu pada poin 4 ditulis surat rekomendasi berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada 2 Juli 2024. Untuk poin 5 disampaikan apabila terdapat kekeliruan dalam surat rekomendasi akan diperbaiki sebagaimana
mestinya. Surat telah ditembuskan ke DPP Hanura hingga DPD dan DPC Hanura di Kabupaten Deli Serdang.
Saat diwawancarai Misnan membenarkan saat ini sudapat dapat lampu hijau atau restu dari Partai Hanura. Ia merasa saat ini jumlah dukungannya sudah ada 5 kursi atau sudah 10 persen. Hal ini lantaran Hanura punya 2 kursi sementara PPP punya 3 kursi.
Meski ia belum pegang dukungan resmi dari partainya namun ia yakin akan semua itu.
"Kalau PPP insyaallah itu. Saya sekarang sedang konsolidasi di internal Hanura dan eksternal Hanura untuk cari partai lain supaya saya bisa cukup 20 persen untuk daftar ke KPU," kata Misnan Sabtu, (15/6/2024).
(dra/tribun-medan.com).
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
|
|---|
| Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
|
|---|
| KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.