Breaking News

Sumut Hebat

RPD dengan Komisi-A DPRD Sumut, Kadis LHK Sumut: Hutan Kemitraan Bisa Jadi Solusi

Yuliani Siregar mengatakan pelepasan hutan adat pelaksanaannya harus melalui mekanisme Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar mengatakan hujan kemitraan bisa menjadi solusi penyelesaian masalah sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat yang dikeluarkan kabupaten setempat. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar mengatakan pelepasan hutan adat pelaksanaannya harus melalui mekanisme Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat yang dikeluarkan kabupaten setempat.

"Pelepasan Hutan Adat punya mekanisme yang diatur dalam perda di kabupaten," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi-A DPRD Sumut, Kamis (27/6/2024).

Sejumlah NGO di Kota Medan melakukan RDP dengan Komisi-A DPRD Sumut. Dalam RPD itu mereka membahas konflik agraria yang terjadi di sejumlan daerah di Sumut.

Baca juga: Pemkab Pakpak Bharat Serah Terima Taman Air Mancur Dancing Fountain dari TPL

 

Yuliani Siregar menambahkan sebelum ada Perda Masyarakat Adat, komunitas masyarakat adat dapat menjalin kemitraan dengan pihak swasta maupun lainnya.

"Dengan adanya kebijakan hutan kemitraan bisa menjadi solusi sambil menunggu adanya perda tersebut," kata Yuliani Siregar.

Hadir dalam pertemuan tersebut pihak Kepolisian Resort Simalungun.

Sedangkan Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala menyampaikan, petugas kepolisian hanya melakukan pengamanan.

Seperti berkaitan dengan gangguan yang mengancam aktivitas di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.

"Berkaitan dengan keamanan dan ketertiban, polisi sifatnya hanya melakukan pengamanan saja. Sehingga, bila ada laporan yang berkaitan dengan gangguan dari aktivitas maka kepolisian wajib menerima dan bertindak secara hukum," ungkapnya.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved