Berita Viral

SOSOK Mbah Sutaja, Bingung Tanah Jadi Milik Anggota DPRD, Dulu Sertifikat Dipinjam, Dapat Rp130 Juta

Inilah sosok Mbah Sutaja, lansia berusia 70 tahun yang bingung tanahnya tiba-tiba jadi milik anggota DPRD. Dulu sertifikat miliknya dipinjam dan dia

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
SOSOK Mbah Sutaja, Bingung Tanah Jadi Milik Anggota DPRD, Dulu Sertifikat Dipinjam, Dapat Rp130 Juta 

Sutaja mengaku tidak tahu menahu soal adanya surat jual beli tanah tersebut, ia baru mengetahuinya justru dari pihak pemerintah desa setempat.

Padahal dirinya juga tidak pernah memberikan kuasa untuk surat perjanjian jual beli tanah tersebut kepada siapapun.

"Tapi saya tidak tahu, dikasih tahu terkait adanya surat jual beli tanah tersebut dari pihak desa. Padahal saya tidak pernah menyuruh atau membuat surat kuasa untuk buat surat perjanjian jual beli tanah tersebut," ungkapnya.

Sutaja juga mengatakan sudah berulang kali dirinya bersama anaknya mencoba untuk bertemu dengan terduga inisial K, namun selalu gagal.

Bahkan, Sutaja sudah pernah mendatangi Kantor DPRD Kebumen untuk bertemu, tapi lagi-lagi tidak bisa bertemu.

"Setiap kali saya datangi, lebih 20 kali tak datangi gak pernah ketemu dan selalu ada alasanya. Saya orang kecil selalu dibohongi. Untuk itu, saya pakai pengacara untuk membawa kasus ini ke polisi," jelasnya.

Sementara itu pada Februari lalu, Polrestabes Bandung meringkus pria berinisial RAF terduga penipuan dan penggelapan properti tanah kavling, di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari aduan masyarakat yang menjadi korban penipuan properti milik tersangka.

Dari laporan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Bandung kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.

"Tersangka RAF menjual tanah kavling dan bangunan kepada pelapor maupun korban lain di daerah Budi Indah, Cidadap Kota Bandung, satu kavling Rp 1,3 miliar," ujar Budi, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (28/2/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, modus yang dijalankan pelaku menawarkan tanah kepada korban.

Pelaku menjanjikan bahwa tanah kavling yang dibeli korban semuanya sudah diurus, mulai dari perizinan hingga legalitas surat-suratnya.

"Setelah uang diserahkan, bangunan dan rumah tersebut tidak selesai dibangun, karena disegel oleh Dinas Cipta Karya dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," katanya.

Menurutnya, korban yang melapor ke Polrestabes Bandung mengaku mengalami kerugian hingga Rp. 1 Miliar. Selain ke Polrestabes, kata dia, beberapa korban juga ada yang membuat laporan ke Polda Jabar.

"Sementara ini pelaku hanya sendiri," ucapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved