CPNS 2024
Ketahui Syarat dan Dokumen yang Diperlukan dalam Seleksi CPNS 2024
Pemerintah hingga kini belum mengumumkan tanggal resmi pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024).
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com – Pemerintah hingga kini belum mengumumkan tanggal resmi pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024).
Awalnya CPNS 2024 dijadwalkan dibuka pada bulan Juni, namun ditunda karena beberapa alasan, termasuk
- Finalisasi kebutuhan untuk membangun ASN oleh instansi terkait.
- Penyesuaian anggaran.
- Pertimbangan teknis.
Meskipun ditunda, pemerintah akan tetap melanjutkan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Berikut Ini Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2024
Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:
a. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
b. Pelamar tidak pernah dihukum penjara lebih dari dua tahun.
c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
d. Pelamar bukan CPNS, PNS, TNI atau Polri.
e. Pelamar bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia setelah menjadi CPNS, atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
i. Usia pelamar pada saat melamar antara 18 sampai dengan 35 tahun, kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dapat melamar menjadi CPNS sampai dengan usia 40 tahun.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran CPNS 2024
Menurut informasi dari BKN dan PANRB, berikut ini adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran CPNS 2024:
Dokumen Wajib:
• Scan KTP Elektronik
• Scan Pas Foto terbaru (ukuran 4x6 cm)
• Scan Ijazah terakhir
• Scan Transkrip nilai terakhir
• Scan Surat Lamaran (format PDF)
• Scan Curriculum Vitae (CV) (format PDF)
• Scan Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas
• Scan Bukti Pembayaran pendaftaran (jika ada)
Dokumen Pendukung (sesuai dengan persyaratan jabatan):
• Scan Sertifikat Pendukung (misalnya: sertifikat pelatihan, piagam penghargaan, dll.)
• Scan Surat Pengalaman Kerja (bagi yang memiliki pengalaman kerja)
• Scan Surat Keterangan Pensiun (bagi yang merupakan pensiunan PNS, TNI, atau Polri)
• Scan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Kejaksaan Negeri
• Scan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN
• Surat Keterangan Bersih dari Bank (jika ada)
• Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK)
• Surat Keterangan Lulus Seleksi Administrasi (jika ada)
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
1.123 Peserta CPNS Pemko Medan Lolos SKD, Bersaing Perebutkan 551 Formasi |
![]() |
---|
BKD Sumut Catat 8.437 Pelamar Rampung Ikuti SKD CPNS |
![]() |
---|
Jenis Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Kejaksaan beserta Bobot Nilainya |
![]() |
---|
Bobot Nilai, Rangkaian Ujian SKB CPNS Kejaksaan 2024, Pengumuman Hasil Tes |
![]() |
---|
Cara Mengatasi Sertifikat SKD CPNS 2024 yang Tidak Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.