Medan Terkini
Masih Banyak Jukir yang Belum Tahu Pemko Medan Terapkan Parkir Berlangganan
Pemko Medan mulai menerapkan parkir berlangganan sejak, Senin (1/7/2024) kemarin. Namun, masih banyak jukir yang belum mengetahui informasi tersebut
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemko Medan mulai menerapkan parkir berlangganan sejak, Senin (1/7/2024) kemarin. Namun, masih banyak jukir yang belum mengetahui informasi tersebut
Untuk itu, sejumlah juru parkir (jukir) pun bersuara terkait sistem penerapan parkir berlangganan yang membuat jukir di Kota Medan akan memiliki gaji Rp 2,5 juta per bulannya.
Misalnya, seorang juru parkir di sekitaran jalan Katamso Medan, Yaqub saat ditemui, Selasa (2/6/2024).
Menurut Yaqub dirinya belum mengetahui adanya penerapan parkir berlangganan. Diakuinya pun belum ada sosialisasi lebih lanjut mengenai program itu.
"Belum tahu dan belum ada sosialisasi juga sejauh ini terkait program parkir berlangganan ini," ucap Yaqub yang sudah menjadi jukir selama 7 tahun tersebut.
Disinggung, jukir ini nantinya akan mendapatkan gaji Rp 2,5 juta per bulan Yaqub merasa senang dan bersyukur.
"Bagus itu kalau memang di gaji. Tapi memang per bulan enggak ada potongan enggak dari gaji itu," ucapnya.
Namun, Yaqub tidak mengetahui jika ada seleksi ulang untuk jukir yang bekerja di program parkir berlangganan.
"Kalau ada seleksi, siap untuk ikut seleksi pendaftaran itu," katanya.
Menurutnya, tidak ada perhatian pemerintah terhadap jukir-jukir resmi. Untuk itu, ia sepakat parkir berlangganan diterapkan.
"Enggak ada mau bantuan apapun enggak ada. Kalau memang ada gajinya dan gajinya lancar setiap bulan saya rasa tidak masalah," katanya.
Hal senada juga disampaikan, Ero, juru parkir di area jalan SM Raja Kota Medan. Menurutnya, untuk info parkir berlangganan dirinya sudah mengetahui.
Dikatakan Ero, dirinya setuju dengan adanya gaji untuk jukir. Akan tetapi dirinya ingin sistem gaji dan pekerjaannya diperjelas.
"Ya kalau besaran gaji, kita terima itu. Cuman sistem kerja dan gajinya bagaimana. Apakah gajinya per bulan atau bagaimana," ucapnya.
Namun, kata Ero, sejak Senin kemarin, dirinya sudah tidak bekerja jadi jukir. Sebab, e-parking sudah tidak berlaku
"Pengutipan juga sudah tidak berlaku. Makanya, tidak ada lagi pengutipan ini," katanya.
Seperti diketahui, Pemko Medan telah menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024.
Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000 per tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000 per tahun untuk kendaraan jenis truk/bus
Adapun lokasi tempat pembelian parkir berlangganan ini sebagai berikut:
Berikut tempat pembelian stiker parkir berlangganan :
1. Pengujian Pinang Baris.
2. Taman Ahmad Yani.
3. Pengujian Amplas.
4. Cc Room ITS Jalan Balai Kota.
5. Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair.
6. Pos Bus Listrik J-City.
7. Suzuya Marelan.
8. Mal Pelayanan Publik.
9. Jukir terdekat.
Untuk syarat pembelian stiker:
1. Foto Copy KTP.
2. Foto Copy STNK.
3. Foto kendaraan Tampak depan.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Identitas 2 Polantas Medan yang Kena OTT Berpangkat Bripda, Kini Masih Diperiksa |
![]() |
---|
2 Polantas Medan Dikabarkan Kena OTT Bid Propam Polda Sumut |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah di Medan Tembus Rp100 Ribu per Kg, Pasokan Diprediksi Menipis hingga Bulan Depan |
![]() |
---|
Diduga Terlibat Tawuran Maut Tewaskan Remaja 16 Tahun, 5 Orang Pemuda di Belawan Diamankan |
![]() |
---|
Bonus PON dari Pemko Medan Tak Kunjung Jelas, Pebolling Sumut Aldila Merasa Sangat Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.