Berita Viral
Misteri Keberadaan Muhammad Erik, Pengasuh Ponpes Nikahi Gadis 16 Tahun, Kemenag Periksa Izin Pondok
Kemenag akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Jawa Timur terkait evaluasi pendidikan di lingkungan pesantren.
TRIBUN-MEDAN.com - Misteri keberadaan Muhammad Erik, pengasuh ponpes nikahi gadis 16 tahun.
Satreskrim Polres Lumajang menegaskan telah memanggil ME, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur (Jatim), sebagai tersangka atas kasus dugaan pernikahan siri anak di bawah umur.
Namun hingga kini, polisi mengkonfirmasi belum mendapat kepastian keberadaan dari tersangka, kendati telah melakukan upaya paksa.
Penetapan tersangka dilakukan polisi sejak Kamis (27/6/2024).
Baca juga: HUT Bhayangkara ke 78, Kapolres Siantar Dapat Surprise dari Danrem 022/PT dan Yonif 122/TS
"Sudah kami tetapkan tersangka, kasus ini sudah naik ke penyidikan, berarti sudah ada upaya paksa dari kami (untuk memproses hukum tersangka)," beber Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, Minggu (30/6/2024) dikutip Tribun-medan.com dari TribunJatim.com
AKP Achmad Rochim menambahkan, akan memberikan kabar selanjutnya perihal perkembangan penanganan kasus pernikahan siri yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
"Nanti kami akan memberi kabar selanjutnya, ini sudah upaya paksa maksimal untuk penanganan kasus ini. Kami juga membutuhkan keterangan dari Kemenag dalam kasus ini," tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka ME merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pondok pesantren tersebut kini tampak sepi usai sang pengasuh ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Keluarga tersangka yakni istri berinisial N, mengaku tak mengetahui keberadaan suaminya sejak Rabu (26/6/2024) malam.
"Waktu itu sampai sekarang belum pulang. Saya tidak tahu pergi ke mana. Kemarin lusa sudah diperiksa di Polres. Namun saya juga tidak tahu hasilnya seperti apa. Mohon maaf ya," kata N.
Kemenag Buka Suara
Terkait pernikahan pengasuh dan anak di bawah umur itu, Kementerian Agama buka suara.
Izin pondok pesantren tempat Muhammad Erik oknum pengasuh, yang terlibat kasus pernikahan siri dengan gadis bakal diperiksa.
Baca juga: FIRASAT tak Enak Driver Ojol Sebelum Ambil Orderan, Ternyata Antar Paket Sabu Dibungkus Mie Instan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang masih mendalami izin dari Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tersebut
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.