Berita Viral

Dituding Terima Uang Rp 70 Juta dari Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun, Polisi Buka Suara

Dalam komentarnya, akun tersebut menuliskan tersangka sudah menyuap polisi dengan uang tunai senilai Rp 70 juta.

Tangkapan layar Kompas TV
Dituding Terima Uang Rp 70 Juta dari Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun, Polisi Buka Suara 

TRIBUN-MEDAN.com - Dituding terima uang Rp 70 juta dari pengasuh ponpes yang nikahi gadis 16 tahun.

Polisi pun buka suara terkait kabar tersebut.

Pihaknya bakal memanggil dan meminta klarifikasi dari pemilik akun Facebook yang pertama kali mengunggah isu tersebut.

Baca juga: Oppo Reno 12F Ditenagai Chipset Dimensity 6300 dan Baterai 500 mAh

Jika terbukti benar, anggota yang kedapatan menerima uang akan diberi sanksi. 

Namun jika salah dan terbukti hoax, pemilik akun akan dijerat UU ITE.

Dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, polisi disebut menerima uang suap dari tersangka kasus pernikahan oknum pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW, Muhammad Erik, dengan gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Sebelumnya diberitakan, gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga dinikahi pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua.

TAMPANG Muhammad Erik, Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun Kini Ditahan, Sudah Beristri
TAMPANG Muhammad Erik, Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun Kini Ditahan, Sudah Beristri (Tangkapan layar Kompas TV)

Gadis di bawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara siri.

Kini, Erik sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia diancam dengan pasal 81 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Di tengah proses penyidikan oleh polisi, sebuah komentar sinis muncul di sebuah unggahan Facebook tentang kasus pernikahan oknum pengasuh ponpes ini.

Baca juga: TERBARU Dua Jenderal Bintang 3 Polri Berdarah Batak yang Masih Aktif Saat Ini

Komentar itu ditulis oleh akun Facebook Said Etawa Boss E pada Minggu (30/6/2024) atau sebelum Erik ditahan polisi.

Dalam komentarnya, akun tersebut menuliskan tersangka sudah menyuap polisi dengan uang tunai senilai Rp 70 juta.

Menurutnya, pembayaran dilakukan dua kali. Pertama sebesar Rp 20 juta kemudian pembayaran kedua senilai Rp 50 juta.

"Erik iku nyogok polisi entek 70jt seng pertama 20jt pas seng keloron 50jt mangkane angel kate ditangkep saiki yo pancet onok ndek umahe kene bek bojoe gak dipenjara iki (Erik itu menyuap polisi habis Rp 70 juta. Yang pertama Rp 20 juta kemudian kedua Rp 50 juta. Sehingga sulit ditangkap. Sekarang ya tetap ada di rumah sama istrinya gak dipenjara ini)," tulisnya.

Kolase foto ayah gadis di bawah umur yang dinikahi pengasuh ponpes di Lumajang
Kolase foto ayah gadis di bawah umur yang dinikahi pengasuh ponpes di Lumajang (X)

Dalam komentar berikutnya, pemilik akun mengaku, rumahnya tidak jauh dari tempat tinggal Erik di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro.

Namun, pantauan Kompas.com pada Rabu (3/7/2024), komentar tersebut sudah dihapus oleh penulisnya.

Kompas.com juga sudah mencoba menghubungi pemilik akun Said Etawa Boss E melalui Facebook. Namun, belum ada jawaban dari akun tersebut.

Sebagai informasi, kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban pada 14 Mei 2024. Polisi baru menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (29/6/2024).

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik mengatakan, akan melakukan pemanggilan terhadap orang yang menuliskan komentar tersebut.

Baca juga: Festival Kuliner Deli Serdang 2024 Resmi Ditutup

Menurutnya, ia telah mengetahui identitas pemilik akun dan telah mengirimkan surat pemanggilan.

Bahkan, kata Rofik, ia sendiri yang akan memintai keterangan orang tersebut saat datang ke Mapolres Lumajang.

"Kami akan panggil, kami datangkan ke sini akan kami tanya, nanti saya sendiri yang mau tanya," kata Rofik di Mapolres Lumajang, Rabu (3/7/2024).

Rofik menjelaskan, pihaknya siap memberikan sanksi apabila ada anggota yang terbukti menerima suap seperti yang disampaikan akun tersebut.

ME saat melaporkan Muhammad Erik, pengurus ponpes yang diduga nikahi gadis 16 Tahun
MR saat melaporkan Muhammad Erik, pengurus ponpes yang diduga nikahi gadis 16 Tahun (Surya.co.id)

"Nanti saya minta dampingi juga Kasi Propam agar apabila yang disampaikan itu benar bisa langsung diproses sanksinya," tegasnya.

Namun, apabila yang dituliskan dalam komentar tersebut tidak benar, Rofik menegaskan, akan memproses yang bersangkutan dengan menerapkan UU ITE.

"Biar jadi efek jera dan berhati-hati ke depannya dalam bermedia sosial," pungkasnya.

(*/Tribun Medan)

Baca juga: VIRAL Kakek Nikahi Wanita Muda Terpaut 60 Tahun di Batam, Pengantin Bak Kakek dan Cucu di Pelaminan

Baca juga: Hari Jadi ke-78 Deli Serdang, Momentum Refleksi dan Napak Tilas Sejarah Panjang

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved