RDP Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas
Orang Tua Siswi yang Tinggal Kelas di SMAN 8 Medan Enggan Banyak Bicara setelah RDP dengan Komisi E
Orang tua siswi yang tinggal kelas di SMA Negeri 8 Medan Coky Indra enggan banyak bicara usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi E DPRD Sumut.
"Saran kami cari solusinya karena di sekolah ini kan sifatnya pembinaan. Tolong dicari peraturannya sehingga menjadi tolok ukur supaya murid ini bisa melanjutkan sekolah, tidak tinggal kelas," katanya.
Terkait persyaratan agar MSF naik kelas, Edi mengaku tidak dibahas secara rinci di dalam rapat.
"Syaratnya kita tunggu saja apa solusinya, cari syarat yang terbaik kalau bisa jangan tinggal kelas, dengan catatan persyaratan khusus. Pihak sekolah mau mengikuti instruksi, saya yakin pasti ada kesepakatan yang baik," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi E DPRD Sumatra Utara, Hendro Susanto mengatakan, dalam waktu dekat Komisi E akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Kepala Sekolah SMAN 8 Medan dan orangtua siswi terkait viralnya video orang tua siswi berinisial MSF yang kecewa karena anaknya tinggal kelas.
Hal ini diduga kuat berkaitan dengan orang tua MSF yang melaporkan kepala sekolah SMAN 8 dengan dugaan pungli dan korupsi.
"Kita akan panggil Kadis Pendidikan dan orangtua siswi, karena DPRD berpihak kepada masyarakat yang terzalimi, kita akan mendudukkan dulu ini semua secara terang benderang," ujar Hendro Susanto, Senin (1/7/2024).
Hendro juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Abdul Haris Lubis segera mencopot Rosmaida Asianna Purba dari jabatan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan.
Hal itu guna mempermudah proses penyelidikan terkait dugaan pungli.
"Kita meminta Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk segera mencopot Kepala SMA Negeri 8 Medan, agar proses penyelidikan terhadap orang tua siswa yang mengadukan dugaan pungli itu bisa dilakukan dengan mudah," tambahnya.
Hendro menilai jika memang ada indikasi siswi SMA Negeri 8 Medan berinisial MSF tidak naik kelas karena orang tua melaporkan dugaan pungli, maka hal itu merupakan bentuk kriminalisasi. Sehingga Kadisdik diminta agar tidak takut untuk mencopot Rosmaida.
"Kalau memang ada indikasi siswi ini tidak naik kelas karena orang tua siswi ini melaporkan dugaan pungli, maka ini bentuk dalam tanda kutip kriminalisasi kepada siswa, ini nggak boleh terjadi," ucapnya.
"Kalau kadis takut untuk mencopot berarti kita pertanyakan sikap negarawan kadis, kenapa kadis nggak mau copot?" katanya.
Pungutan dalam Permendikbud juga dinilai tidak wajib. Apalagi jika orang tua siswi tidak mampu.
"SPP sifat nya apa, wajib? Nggak begitu, lihat aja Permendikbud nya, kalau orang nggak mampu ya nggak mampu, ngak boleh dipaksa," pungkasnya.
Disdik Sumut Panggil Guru-guru SMA Negeri 8 Medan
RDP Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas
Siswi SMAN 8 Medan
TribunBreakingNews
Rosmaida Purba
Komisi E DPRD Sumut
Disdik Sumut
Coky Indra
Maulidza
| Komisi E DPRD Sumut Minta Kepsek SMAN 8 Medan Tarik Keputusan yang Buat Siswi MSF Tak Naik Kelas |
|
|---|
| RDP Komisi E DPRD Sumut Tentang Siswi Tinggal Kelas di SMAN 8 Medan Digelar Tertutup |
|
|---|
| Hadir di RDP Komisi E DPRD Sumut, Orang Tua Maulidza Sari Tetap Tuntut Hak agar Anaknya Naik Kelas |
|
|---|
| Polda Sumut Masih Koordinasi Dengan Inspektorat Sumut Terkait Dugaan Pungli Kepsek SMAN 8 Medan |
|
|---|
| Disdik Sumut Akan Beri Rekomendasi Hasi Evaluasi Kepsek SMAN 8 Medan ke Pj Gubernur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Orang-tua-siswi-yang-tinggal-kelas-di-SMA-Negeri-8-Medan-Coky-Indra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.