Berita Viral

ABDUL PASREN Semakin Terpojok, Kini Dilaporkan Keponakannya Sendiri: Beri Keterangan Palsu

Ketua RT Abdul Pasren dilaporkan ke Mabes Polri oleh keponakannya sendiri, Aminah. Abdul Pasren merupakan ketua RT yang menolak berkata jujur soal kas

HO
Ketua RT Abdul Pasren dilaporkan ke Mabes Polri oleh keponakannya sendiri, Aminah. Abdul Pasren merupakan ketua RT yang menolak berkata jujur soal kasus Vina dan Eky.  

Di dalam isi putusan pengadilan, Pasren menyebut Aminah dan para keluarga terpidana mendatanginya di rumah sembari memohon agar Pasren mengarang cerita dan mengiming-imingi uang.

Pasren diminta menyetujui cerita bahwa anak-anak terpidana tidur di rumah miliknya saat malam peristiwa Vina dan Eky terbunuh, pada 27 Agustus 2016 silam.

Namun, Aminah membantahnya dan menyerang balik bahwa pamannya itu telah memberikan keterangan palsu.

Aminah sempat menceritakan bagaimana Abdul Pasren memberikan keterangan palsu kepada Dedi Mulyadi, politisi Gerindra sekaligus Youtuber.

"Pak, punten, kami dari keluarga mohon uwak (paman) Pasren jujur aja bahwa anak ini bener tidur sini. karena keterangan anak ini tidurnya di sini pak," ujar Aminah dengan bahasa Jawa kepada Pasren kala itu.

Baca juga: DPP PDIP Tugaskan Bambang Rianto Maju Pilkada 2024, Rebut Kursi Wali Kota Blitar

Baca juga: Sosok Budi Santoso Dipecat dari Jabatan Dekan FK Unair Imbas Tolak Wacana Datangkan Dokter Asing

Aminah dan para keluarga terpidana kala itu meminta kepada Pasren sembari menangis.

Namun, mereka mengaku tak memaksa Pasren untuk berkata jujur.

"Kita enggak maksa. Terus pulang, saya enggak nawarin duit," tambahnya.

Semenjak kasus ini mencuat, Pasren enggan bertemu lagi dengan para keluarga terpidana lainnya.

Ia juga enggan memberikan klarifikasi yang sebenarnya atas tudingan yang ke arahnya.

Tiba-tiba, Pasren sudah memiliki kuasa hukum yang di antaranya ialah Pitra Romadoni dan Elza Syarief.

Melihat tak ada itikadi baik dari Pasren, Aminah bersama keluarga terpidana melaporkan pamannya sendiri ke Mabes Polri terkait keterangan palsu.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 Juni 2024. Pasren dilaporkan melanggar Pasal 242 KUHP terkait pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Tak gentar 'digertak' Elza Syarief

Aminah juga tak takut dengan kuasa hukum Pasren, Elza Syarief, yang menyerangnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved