Tawuran di Belawan

Jarah Handphone dan Uang Tunai di Usaha Laundry Milik Warga Saat Tawuran, Polisi Buru Pelaku

Para pelaku, memanfaatkan momen tawuran yang tengah berlangsung untuk merusak dan mencuri.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO/TribunMedan
Suasana tempat jasa pencucian pakaian (laundry) yang jadi sasaran penjarahan para pelaku tawuran di Kelurahan Belawan Satu, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Minggu (30/6/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menyatakan sedang menyelidiki kasus penjarahan usaha laundry yang terjadi di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Belawan Satu, Kecamatan Medan Belawan pada Minggu 30 Juni kemarin.

Para pelaku, memanfaatkan momen tawuran yang tengah berlangsung untuk merusak dan mencuri.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal mengatakan, pihaknya masih memburu para pelaku. 

"Sudah dilakukan penanganan terhadap perkara ini dengan memeriksa saksi-saksi dan sampai saat ini masih berproses,"kata AKP Riffi Noor Faizal, Kamis (4/7/2024).

Polisi menyebut, tawuran antar warga berlangsung pada Minggu 30 Juni lalu sekira pukul 15:00 WIB. 

Mereka merusak dan mencuri di usaha jasa pencucian pakaian milik warga.

Pelaku mengambil handphone dan uang tunai sekitar Rp 3 juta.

"Barang yang diambil uang dan handphone, yang dirusak mesin cuci, mesin pengering dan timbangan."

Sebelumnya, tawuran antar warga di Medan Belawan pecah.

Bukan cuma tawuran, mereka menjarah sebuah tempat usaha jasa pencucian pakaian di lokasi kejadian.

Ika, salah satu pekerja mengatakan, mereka sempat dihalau pekerja yang lain dan meninggalkan lokasi.

Tapi tak lama kemudian mereka kembali mendatangi laundry tempat mereka bekerja.

"Sempat dihalau, mundur mereka. Dua kalinya gak bisa lagi kawanku halanginya,"kata Ika.

Saat penyerangan yang kedua, pekerja laundry sempat menutup pintu ruko. Tapi mereka diduga menggunakan kapak merusak pintu sampai jebol.

Begitu berhasil masuk ke dalam, mereka langsung merusak barang di dalam dan diduga menjarah handphone hingga uang tunai Rp 3 juta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved