Medan Terkini

DI DPRD Baru Terkuak Penyebab Absennya Maulidza di SMA 8, Soal Pungli pun Dijawab Kepsek Rosmaida

Komisi E DPRD Sumatera Utara meminta Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba untuk menarik keputusan siswi Maulidza Sari tinggal kelas.

Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Babak baru pembahasan siswi SMA 8 Medan Maulidza Sari tinggal kelas, yang dikaitkan dengan laporan orangtuanya soal dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah.

Kasus ini dalam pembahasan hangat di DPRD Sumatera Utara.

Komisi E DPRD Sumatera Utara meminta Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba untuk menarik keputusan yang membuat siswi Maulidza Sari tinggal kelas.

Ketua Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman mengatakan, hal itu dikarenakan berdasarkan keterangan Disdik Sumut, Maulidza memiliki nilai yang cukup baik.

"Sudah ada kesepakatan, mungkin dinaikkan kelas tapi dengan ada persyaratan. Karena kalau tinggal kelas tidak solusi. Karena saya dengar dari Dinas Pendidikan, si murid nilainya bagus, enggak layak juga ditinggal (kelas) kan," ujar Edi Surahman saat diwawancarai usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Sumut, Rabu (3/7/2024).

Dikatakan Edi, adanya ketidakhadiran Maulidza tidak bisa dijadikan persyaratan untuk tidak naik kelas.

"Tapi mungkin ada absen-absen itu terjadi setelah ada perselisihan paham antara orangtua murid dan kepsek. Tapi itu tidak bisa jadi persyaratan bagi kami, sehingga tetap bisa dinaikkan (kelas). Artinya kita tidak mengintervensi pihak manapun kalau bisa cari solusi terbaik," ungkapnya.

Dia juga meminta agar SMAN 8 Medan lebih fokus kepada pembinaan siswa.

Sehingga tidak harus melibatkan siswi MSF dalam urusan pelaporan orang tua siswa ke Polda Sumut.

"Saran kami cari solusinya karena di sekolah ini kan sifatnya pembinaan. Tolong dicari peraturannya sehingga menjadi tolok ukur supaya murid ini bisa melanjutkan sekolah, tidak tinggal kelas," katanya.

Terkait persyaratan agar MSF naik kelas, Edi mengaku tidak dibahas secara rinci di dalam rapat.

"Syaratnya kita tunggu saja apa solusinya, cari syarat yang terbaik kalau bisa jangan tinggal kelas, dengan catatan persyaratan khusus. Pihak sekolah mau mengikuti instruksi, saya yakin pasti ada kesepakatan yang baik," pungkasnya.

Polda Sumut  Koordinasi Dengan Inspektorat Sumut Terkait Dugaan Pungli Kepsek SMAN 8 Medan

Polda Sumut masih terus menyelidiki dugaan pungli Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba yang dilaporkan Choky Indra, salah satu orang tua siswa.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Status laporan pun masih penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.

Sejauh ini penyidik masih berkordinasi dengan inspektorat Sumatera Utara terkait ada tidaknya unsur pidana dugaan pungli yang dilaporkan.

"Penyidik masih berkordinasi dengan inspektorat Sumatera Utara, kasusnya masih penyelidikan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (3/7/2024).

Sebelumnya, heboh seorang siswa sekolah menengah atas (SMA) Negeri 8 Medan tinggal kelas diduga karena ayahnya Choky, melapor dugaan korupsi dan pungli kepala sekolah.

Choky Indra datang ke sekolah protes atas keputusan tersebut pada saat pembagian rapor, Sabtu 22 Juni lalu karena menduga anaknya dinyatakan tinggal kelas buntut laporannya ke Polda Sumut.

Padahal berdasarkan keterangan Choky, anaknya yang duduk di kelas XI MIA 3 itu memiliki nilai bagus.

"Sebelumnya saya pernah melaporkan kepala sekolah atas dugaan kasus korupsi dan pungli. Karena saya gak mau berdamai sama dia, jadi dugaan kami karena hal itu dibuatnya anak saya tinggal kelas, tapi alasannya karena banyak absen," ujar Choky.

Nilai rapor siswi tersebut berdasarkan pantauan Tribun Medan melampaui Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

Seperti di mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Prakarya contohnya, siswi tersebut mendapat nilai A.

Namun di rapor tertulis jelas jika Maulidza tinggal di kelas XI. Dengan catatan dari wali kelas untuk meningkatkan prestasi dan mengurangi absennya.

Maulidza mengaku dirinya sudah 3 kali dipanggil kepala sekolah menanyakan prihal bapaknya.

"Dua minggu lalu saya ditanya lagi, kayak mana saya bisa menolong kamu? karena masalah absensi saya. sedangkan absensi kehadiran itu 75 persen dari kemendikbud, dan tak hadir kan 25 persen. tapi absensi saya masih 10 persen. tapi saya malah ditinggal kelaskan," kata Maulidza.

Jawaban Kepsek soal Dugaan Pungli  

Terkait hal ini, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba membantah pihaknya tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 ke polisi.

Rosmaida menyebut, tidak naik kelasnya MSF murni dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno kenaikan kelas yang dilakukan oleh seluruh tenaga pendidik di SMAN 8.

"Ada tiga kriteria untuk menentukan kelulusan siswa. Dan siswi yang bersangkutan itu terkena kriteria kehadiran, karena dalam satu tahun total ketidakhadirannya tanpaa keterangan mencapai 34 hari," ujar Rosmaida saat memberikan keterangan pers di SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024).

Adapun rincian ketidakhadiran MSF, kata Rosmaida, pada semester pertama tidak hadir selama 11 hari, sementara pada semester kedua 23 hari.

"Itu tanpa keterangan, sementara kalau izin dan sakit itu totalnya 18 hari. Jadi dia tidak hadir dalam satu tahun itu ada 52 hari," katanya.

Rosmaida menjelaskan, jumlah hari aktif belajar dalam satu tahun adalah 266 hari. Dalam kurikulum 2013, kata dia, maksimal absensi siswa adalah 10 persen dari total hari aktif belajar mengajar. 

Rosmaida mengatakan, berdasarkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 butir E di pasal 10 bahwa kenaikan kelas ditentukan berdasarkan rapat dewan pendidik atau rapat dewan guru.

"Jadi di sekolah ini kita tetapkan tiga kriteria untuk kenaikan kelas. Dari tiga itu, siswi ini terkena di poin ketidakhadiran. Bukan di poin nilai, meskipun urutannya secara nilai dia peringkat 28 dari 30 siswa," ucapnya.

Rosmaida membenarkan dirinya memang dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan pungli. Ia juga sudah diklarifikasi dengan agenda pemberian keterangan.

"Februari itu saya memang dilaporkan, saya sudah sampaikan semua keterangan. Tapi yang saya sayangkan kenapa harus dilibatkan siswi ini, dia masih di bawah umur, dia di sini untuk belajar, itu yang saya kecewa," katanya.

Dia juga menejelaskan bahwa MSF mulai sering tidak hadir sejak Februari, pascadirinya dilaporkan ke polisi.

"Kami kirimkan surat pemanggilan ke orangtuanya untuk menanyakan penyebab kehadiran. Tapi tidak ada hadir orangtuanya," katanya.

Rosmaida berharap tidak ada lagi pihak yang menyangkutpautkan dirinya dilaporkan ke polisi dengan ketidaklulusan MSF di kelas XI.

"Saya berharap tidak ada lagi disangkutpautkan. Karena itu murni karena absensi, tidak ada karena unsur lain. Itu semua tidak benar," katanya.

Disdik Sumut Akan Beri Rekomendasi Hasi Evaluasi Kepsek SMAN 8 Medan ke Pj Gubernur

Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumatra Utara, M Basir Hasibuan mengatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi hasil evaluasi Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba ke Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis.

Rekomendasi tersebut, kata Basir, nantinya akan diberikan kepada Pj Gubernur Sumut untuk diambil keputusan.

"Kalau nanti dia (Rosmaida) dipanggil tetap berkeras, pastinya ada rekomendasi dari kami tim pemeriksa. Apakah nanti dia akan dievaluasi atau apakah diubah keputusannya kita lihat nanti. Rekomendasi kita berikan ke Kadisdik. Kadisdik yang berhak memberikan rekomendasi ke gubernur," ujar Basir di Medan, Rabu (3/7/2024). 

Dikatakan Basir, sejak awal pihaknya sudah meminta Rosmaida untuk meninjau ulang keputusannya yang tidak menaikkan siswi MSF ke kelas XII.

Hal itu, ujar Basir, karena keputusan yang diambil Rosmaida lemah secara prosedural.

"Karena kita melihat prosedural kan, kita minta kalau bisa saran, kita minta itu dipertimbangkan. Karena prosedur ibu itu lemah.

Kenapa lemah? Karena tidak pernah pula orang tua MSF itu dipanggil perihal absen ini waktu proses belajar mengajar.

Kalau tanggal 11 Juni dipanggil itu sudah selesai ujian, sudah selesai kelas. Jadi karena tidak pernah itu kita juga punya kelemahan. Jadi itu di satu sisi," ungkap Basir.

Di sisi lain, kata Basir, saat mengunjungi SMAN 8 Medan usai viralnya video, pihaknya juga menyampaikan seringnya MSF tidak hadir tepat setelah laporan orang tuanya, Coky Indra ke Polda Sumut terkait dugaan pungli di SMAN 8.

"Juga ketika memperhatikan kasuistik orang tuanya melaporkan itu dan di situ anaknya sering tidak masuk sesuai yang disampaikan kepsek.

Berarti kan anaknya ini merasa tertekan. Dan ketika harusnya di situ paling banyak absensi di situlah dipanggil anaknya kenapa enggak datang," katanya.

Kemudian, dari segi kurikulum, Basir mengatakan kriteria kenaikan kelas seharusnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).

"Dari segi kurikulumnya juga begitu. Tanggal Hari Minggu itu apakah ada SK yang dibuat untuk kriteria kenaikan kelas. Tidak ada. Jadi kriterianya adalah rapat kenaikan kelas. Sementara di Permendikbud nomor 23 itu kriteria kenaikan kelas itu harus ditetapkan," ujarnya.

Basir menuturkan, penetapan itu berdasarkan Permendikbud nomor 23 di pasal 7 ayat 4.

"Harusnya itu ditetapkan atau diputuskan harus ada kriteria ditetapkan. Sedangkan sekolah kurikulum yang ada sama kami tidak ada ditetapkan. Terakhir baru ditetapkan kepsek. Harusnya itu semua ditetapkan," katanya.

Baca juga: Gerindra Siap Bertarung Lawan Mantan Panglima TNI Andika Perkasa,Dipersiapkan PDIP di Pilkada Jateng

Kemudian, kata Basir, dari segi tugas-tugas, siswi MSF juga menyelesaikan semua tugas yang diberikan guru di kelas.

"Sudah diminta pak kadis untuk mengalah. Karena semua tugasnya (MSF) tuntas, perilakunya baik, kalau tinggal dia satu tahun mau ngapain dia? Orang sudah tuntas seluruhnya. Itu dilampirkan pak kadis. Dia (Rosmaisa) diam saja, nangis. Kemudian besoknya ngirim surat," katanya.

Diketahui, kasus tidak naik kelasnya siswi kelas XI SMAN 8 Medan berinisial MSF viral di media sosial. Hal ini pasca sang ayah mengunggah video keberatannya sang anak tidak naik kelas.

Orang tua MSF Coky Indra menduga, tidak naik kelasnya MSF berhubungan kuat dengan laporannya ke Polda Sumut terkait dugaan pungli di SMAN 8 Medan.

Baca juga: GOL Ghozali, Tim Sepakbola Putra Sumut Menang Atas Nusantara United tapi Ridwan Saragih Belum Puas

(cr14/www.tribun-medan.com).

 Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved